JURNAL3.NET / SURABAYA – Dugaan monopoli Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pekerjaaan Umum (DPU) Bina Marga Kab. Pasuruan, direspons Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Timur.
Kepala Kanwil IV KPPU Jatim, Dendy R. Sutrisno, kepada Jurnal3, Kamis (30/12/2022), menegaskan, pihaknya akan mem-follow-up temuan dugaan monopoli PL oleh beberapa rekanan yang diduga difasilitasi oleh Bina Marga Kab. Pasuruan.
“Kami siap untuk menindak-lanjuti ini ke Kabupaten Pasuruan,” ujar Dendy
Menurut Dendy, rujukan para pencari keadilan adalah Pasal 22, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana mengatur soal larangan persekongkolan dalam tender.
“Ada banyak larangan yang bicara soal monopoli. Terkait soal dugaan di Bina Marga Kab.Pasuruan, KPPU bisa mengambil insiatif,” ujar Dendy.
Bahkan, Dendy mempersilakan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dari dugaan monopoli Pengadaan Langsung di Bina Marga Kab. Pasuruan, untuk melaporkan ke KPPU Kanwil IV Jatim.
“Kita siap bantu proses. Tapi nanti setelah 1 Januari 2023,” tegas Dendy.
Untuk diketahui, ditemukan dugaan praktik monopoli yang diduga difasilitasi Dinas Bina Marga Kab. Pasuruan, dalam sejumlah paket Pengadaan Langsung (PL) sejak 2021-2022.
Dugaan monopoli itu tampak dari ketidak-laziman rekanan Bina Marga Kabupaten Pasuruan dalam memenangkan paket PL, yang diduga diberikan kepada rekanan-rekanan binaan mereka.
Diantaranya;
CV Arfa Nevada pada tahun 2021, mendapat 10 paket
CV Nanin Jaya pada tahun 2021 mendapat 8 paket
CV Bintang Pamenang pada tahun 2022 mendapatkan 9 paket
CV Cahaya Jaya Abadi pada tahun 2022 mendapat 9 paket
CV Sopoen pada tahun 2022 mendapat 8 paket
Selain diduga melanggar Undang No. 5 Tahun 1999, Pasal 22, dugaan tindakan monopoli yang difasilitasi DPU Bina Marga Kabupaten Pasuruan ini juga diduga melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Bagian Ketujuh — Penyedia Barang/Jasa, Pasal 19 , huruf (i) a) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
Terpisah, Bina Marga Kabupaten Pasuruan menolak dituduh melakukan praktik monopoli. Ditemui Jurnal3, Selasa (27/12/2022), Sekretaris Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Cahyo Fajar, membantah tudingan itu.
Mantan Kabid Pembangunan Bina Marga ini memiliki versi sendiri dan menyatakan semua proses PL dilakukan sesuai prosedur yang ada.
“Aturannya maksimal 5 iya. Tapi setelah satu pekerjaan selesai, bisa lanjut ke paket pekerjaan lainnya. SKP dalam waktu bersamaan bisa dikerjakan. Aturan boleh dalam kurun waktu 1 tahun,” klaim Cahyo.
Menurut Cahyo, semua tergantung masa kontrak berakhir, sehingga bisa melanjutkan untuk kontrak yang baru.
“Semuanya dilaporkan ke aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia). Jadi karena sudah ada slot yang kosong, maka bisa diisi pekerjaan baru, baik fisik atau pengadaan,” terang Cahyo.
“Slot maksimal memang 5. Tapi begitu ada yang kosong, maka bisa diisi baru. Tapi harus lapor ke aplikasi, kalau tidak lapor, maka dianggap itu fiktif,” pungkasnya.
Ketua Umum Forum Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi (FORSAJI) Indonesia, Ali Zaini, mengatakan, ada alur dan mekanisme dalam pelaksanaan tata kelola pengadaan langsung.
Yakni paket-paket harus masuk SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) berbasis Web (web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), yang diumumkan ke publik.
“Sudah diumumkan ke SIRUP atau belum? ,” tanya Ali.
Menurutnya, Pengadaan Langsung ada regulasinya, yakni NPT (Nilai Pekerjaan Tertinggi), dimana regulasi ini untuk mengukur kemampuan.
“Bicara perusahaan, tentu punya kemampuan dasar. Dalam satu putaran bisa saja dapat 10 paket. Pertanyaan kami untuk Bina Marga Kab Pasuruan, memang nggak ada ya perusahaan lain, kok satu perusahaan bisa dapat 10 paket,” pungkas Ali./*Rizal Hasan