JURNAL3.NET/ SURABAYA – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, diduga melanggar Pergub terkait pemberian dana hibah ke Lembaga Masjid Al-Akbar, Surabaya./*ist
JURNAL3.NET / SURABAYA – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, diduga melanggar Peraturan Gubernur yang dibuatnya sendiri terkait jor-joran pemberian dana hibah ke lembaga Masjid Al-Akbar, Surabaya.
Dugaan pelanggaran itu diungkapkan Ketua Lembaga Center For Islam and Democracy Studies (CIDe), Ahmad Annur. Menurutnya, hibah yang diberikan di setiap tahun anggaran itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2021.
Pergub tersebut mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.
“Hibah untuk Masjid Al- Akbar diberikan tiga tahun berturut-turut. Kalau di aturannya nggak boleh itu. Itu diatur di Pergub dan di Permendagri,” ungkap Annur.
Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 15 Pergub Jatim No 14 Tahun 2021 disebutkan hibah tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Acuan hukumnya apa untuk Masjid Al-Akbar? Di Permendagri 32/2011 yang melarang pemberian dana hibah secara terus menerus. Tidak boleh tiap tahun. Jadi gubernur ini melanggar Pergub dan Permendagri,” ucapnya.
Dari dokumen yang beredar, Lembaga Masjid Al Akbar Surabaya mendapat total aliran dana hibah dari Pemprov Jatim sebesar Rp 46,7 miliar selama tiga tahun kepemimpian Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Rinciannya, pada 2020, lembaga yang dipimpin Dr H Sudjak M.Ag itu menerima Rp 13,5 miliar untuk kegiatan rehabilitasi fisik masjid.
Tahun berikutnya, 2021, menerima lagi Rp 20,2 miliar untuk pelaksanaan program kerja 2021. Dan tahun lalu, 2022, kembali menerima Rp 13 miliar untuk kegiatan pelaksanaan program kerja 2022./*Rizal Hasan