Jelang 2024, Bawaslu Curigai Money Politic Via Transfer Bank

JURNAL3.NET / SURABAYA  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mewaspadai aktivitas politik uang yang dilakukan melalui metode transfer atau secara online, jelang Pemilu 2024 mendatang.

Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan aktivitas yang dilarang dalam jalannya masa Pemilu.

“Transfer ini kan hakikatnya tetap memberi uang, tapi dengan metode yang lain,” ujarnya, Kamis (5/1/2023).

Ia menyatakan bahwa Bawaslu akan mencegah adanya potensi yang dapat mencurangi demokrasi di Indonesia tersebut.

Agil juga mengatakan, jika ada peserta Pemilu yang melanggar ketentuan tersebut, maka Bawaslu akan turun tangan.

“Bawaslu setidaknya akan bekerja sama dengan perbankan yang lain, untuk memastikan bagaimana caranya agar tidak terjadi transfer yang angkanya cukup besar,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, melalui kerja sama dengan pihak bank, Bawaslu akan mengecek beberapa rekening bank yang digunakan oleh peserta Pemilu.

“Jadi, peserta Pemilu itu nanti akan menyampaikan rekening dana kampanye, laporan awal dana kampanye, kemudian laporan pengeluaran dana kampanye dan yang terakhir laporan dana kampanye. Kita akan cek melalui laporan dana kampanye masing-masing peserta Pemilu,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelanggaran semacam itu rawan terjadi saat mendekati waktu pemungutan suara. “Karena dalam trennya, pemberian uang dan materi lainnya ini kan mendekati pemungutan suara, dalam kampanye tahapan akhir-akhir lah, bulan Februari dan bulan Januari,” pungkasnya./*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds