JURNAL3.NET / SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencatat bahwa ada 18 Bupati/Walikota di Jatim akan berakhir masa jabatan di tahun ini, termasuk Gubernur dan Wagub Jawa Timur.
Dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023), Ketua KPU Jatim Choirul Anam membenarkan bahwa masa jabatan Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, serta Walikota dan Wawali hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023. Sedangkan untuk hasil pemilihan tahun 2020, masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024.
Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 201 ayat (5) dan ayat (7) UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Gubernur dan Wagub Jatim, lanjut Anam juga akan berakhir pada tahun 2023. Namun terkait bulan, pihaknya belum dapat memastikan karena menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Sebaliknya, untuk pemungutan suara Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada November 2024.
Selain Gubernur Jatim, hampir separuh Bupati dan Walikota di Jatim hasil pemilukada serentak tahun 2018 juga akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2023.
Diantaranya, Walikota Malang, Walikota Mojokerto, Walikota Probolinggo, Walikota Kediri dan Walikota Madiun.
Kemudian Bupati Probolinggo, Bupati Sampang, Bupati Pamekasan, Bupati Bangkalan, Bupati Bojonegoro, Bupati Nganjuk, Bupati Tulungagung, Bupati Pasuruan, Bupati Magetan, Bupati Madiun, Bupati Lumajang, Bupati Bondowoso dan Bupati Jombang juga akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 ini.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut akan diangkat Penjabat Gubernur. Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak nasional 2024 mendatang,”pungkas Kang Anam. /*Red