JURNAL3.NET / SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyetujui penandatanganan kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043, di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023).
Rapat persetujuan Pendatangan RTRW ini langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, serta dihadiri Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dan Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar.
“Seluruh fraksi – fraksi di DPRD Jatim, menyetujui dan menerima atas perubahan substansi RTRW Provinsi serta dibahas lebih lanjut DPRD Jatim yang akan dibahas di paripurna DPRD Jatim,”kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad di Paripurna DPRD Jatim.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah mengatakan untuk pembahasan substansi RTRW Provinsi Jatim ini nanti akan dibentuk panitia khusus (Pansus) RTRW yang dibahas di paripurna mendatang.
Gubernur Khofifah mengatakan, kesepakatan soal substansi RTRW Jatim tahun 2023-2043 ini sangat penting bagi Jatim terutama untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi Jatim serta mewujudkan tata ruang Jatim yang berdaya saing tinggi serta berkelanjutan.
Tak hanya itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya responsif untuk mengantisipasi dinamika geopolitik.
“Persetujuan Bersama substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043 merupakan langkah responsif dari upaya mengantisipasi dinamika geopolitik, memenuhi Amanah Presiden RI dan melaksanakan kebijakan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyertainya,” tegas Gubernur Khofifah.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa tata ruang wilayah menjadi hal penting. Sebab, permasalahan tata ruang wilayah akan berdampak pada investasi di wilayah Jawa Timur.
Sehingga, Gubernur Khofifah menyebut, permasalahan tata ruang sangat menjadi perhatian Presiden RI yang menekankan arti penting investasi sebagai kunci bagi pertumbuhan ekonomi.
“Bapak Presiden menekankan bahwa hati-hati ada masalah besar yang kita hadapi di daerah, yang pertama, mengenai tata ruang. Tata ruang menjadi problem besar investasi kita,” ujarnya.
Menurut Gubernur Khofifah, RTRW Jawa Timur tahun 2023-2043 ini telah direvisi memenuhi amanah UUCK dengan mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam RTRWP.
Khofifah memaparkan, bahwa mekanisme penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan melalui 9 tahapan yaitu Penyusunan RTRW, Pengajuan Ranperda RTRW, Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD. Lalu penyampaian Ranperda RTRW, Pembahasan Lintas Sektor, Penerbitan Persetujuan Substansi.
Kemudian Persetujuan Bersama, Evaluasi Ranperda RTRW, Penetapan Perda RTRW, Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa saat ini tahapan yang akan dilakukan adalah tahap Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD.
“Tahapan ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan substansi agar bisanya RTRW Provinsi Jawa Timur dibahas dengan Kementerian ATR/BPN bersama K/L lintas sektor di Pusat,” ungkapnya./*Red