Disnak Jatim Gelar Rakor Bareng Dirreskrimsus Polda Jatim

Rakor dihadiri Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, dibuka langsung oleh Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Indyah Aryani./*KominfoJatim

JURNAL3.NET / SURABAYA – Guna mengendalikan adanya pemotongan sapi betina produktif di masyarakat, khususnya para tukang jagal sapi, Dinas Peternakan (Disnak) Jatim menggelar rapat koordinasi bersama dengan Dirreskrimsus Polda Jatim.

Kegiatan bertajuk Rapat Koordinasi Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dirangkaikan dengan Verifikasi dan Validasi Data Peternakan Tahun 2023, berlangsung di Surabaya, Senin (30/1/2023) yang  juga dihadiri Kanit Reskrim atau Kanit Intel dijajaran Polres dan Polresta dilingkungan Polda Jatim serta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan dari 38 kabupaten dan kota se- Jatim.

Rakor yang juga dihadiri Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, dibuka langsung oleh Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Indyah Aryani.

Dalam sambutannya, Indyah Aryani mengatakan, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Pengendalian Pemotongan Ruminansia Betina Produktif antara Ditjen PKH Kementerian Pertanian dengan Kepolisian dalam rangka Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif yang terjadi di masyarakat.

“Koordinasi ini  dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawasan dan sinergi antara kepolisian dan instansi peternakan di kabupaten dan kota dalam upaya pengendalian penyembelihan sapi betina produktif,” terangnya.

Menurutnya, kegiatan pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif, merupakan salah satu kegiatan penting dalam mempercepat peningkatan populasi ternak sapi dan kerbau untuk mewujudkan swasembada protein hewani.

Larangan pemotongan sapi betina produktif sendiri diantaranya merujuk pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 Jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (2) bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

Selain itu, merujuk Perda Jawa Timur Nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 03 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif./*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds