2 Tersangka Penyuap Sahat Tua Segera Diadili di Surabaya

Tersangka Abdul Hamid (AH) dan Ilham Wahyudi (IW), akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya./*ist

JURNAL3.NET / JAKARTA – Dua tersangka penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Abdul Hamid (AH) dan Ilham Wahyudi (IW), akan  segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah melimpahkan penahanan Hamid dan Ilham ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (10/2/2023).

“Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AH dkk, sebagai pihak pemberi suap untuk tersangka STPS dkk dari tim penyidik pada tim jaksa,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

 “Tim Jaksa berpendapat, berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan,” tandasanya.

Selama menunggu jadwal sidang, penahanan terhadap Hamid dan Ilham masih tetap dilakukan untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai pada 10 Februari hingga 1 Maret 2023.

“Tersangka AH dan IW, hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya. Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan tim jaksa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Ilham alias Eeng adalah Koordinator Lapangan Pokmas.

Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak dan Staf Sahat, Abdul Hamid usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 Desember 2022. /*Riris Hikari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds