JURNAL3.NET / SURABAYA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop-UKM Jatim) membuka pendaftaran fasilitasi sertifikasi halal pagi pelaku K-UKM yang belum memiliki sertifikasi halal pada produk yang dimiliki.
Melansir laman resmi Diskop-UKM Jatim, Rabu (15/2/2023), ada beberapa prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal.
Mengenai prosedur, K-UKM dapat melakukan pendaftaran secara online pada link https://bit.ly/pendaftaranhalal_dinkopjatim. Kemudian akan ada proses verifikasi dan seleksi.
Selanjutnya akan mengikuti sosialisasi regulasi dan prosedur sertifikasi halal, penetapan K-UKM terpilih, serta pendampingan dan fasilitasi.
Sementara mengenai persyaratan yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir pendaftaran online, merupakan K-UKM produsen, serta KTP dan domisili usaha di Jawa Timur.
K-UKM juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (NIB RBA). Selain itu, bahan baku tidak menggunakan atau terkontaminasi barang haram/najis dan usaha sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun.
Sebagai informasi, dalam laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI tertulis sertifikasi halal tidak hanya membuahkan sertifikat halal sebagai pengakuan kehalalan suatu produk.
Pada prosesnya, sertifikasi halal juga mendorong pelaku usaha untuk mengelola usaha secara lebih baik dan menata bisnis sesuai dengan standar halal./*Red