JURNAL3.NET / PASURUAN – Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Agung Mulyono mengapresiasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jawa Timur yang menyelesaikan pembangunan dan pengembangan Gedung Candra Wilwatikta Pasuruan tepat waktu pada bulan desember 2022 lalu.
“Kami apresiasi komitmen Dinas PU PRKPCK, yang menyelesaikan proyek pembangunan dan pengembangan Gedung Candra Wilwatikta Pasuruan tepat waktu,” ujar dr Agung politisi asal Fraksi Demokrat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).
Seperti diketahui, Komisi D DPRD Jatim juga langsung melihat kondisi dan monotoring bangunan di Gedung Dandra Wilwatikta Pasuruan bersama Dinas PU PRKPCK beberapa waktu lalu.
Namun dr Agung menegaskan ada beberapa hal yang menjadi catatan dari Dinas PU PRKPCK, yaitu terkait kwalitas bangunan yang perlu kembali di cek dalam masa pemeliharaannya ini.
“Karena masih dalam masa pemeliharaan, Kita juga harus kelapangan untuk mengecek apakah spek yang digunakan sesuai dengan acuan awal yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Senada Anggota Komisi D DPRD Jatim lainnya, Masduki juga menegaskan bahwa pengecekan ke lapangan memang harus tetap dilakukan mengingat tidak adanya faktor pendukungnya. Jika dilihat dari gambar yang disajikan hari ini mungkin terlihat sangat baik.
“Tetapi kita tetap harus melakukan pengecekan kelapangan apalagi tidak ada faktor pendukungnya. Harusnya jika memang pembangunannya telah terselesaikan artinya pasti ada detail rincian kasar pelaksanaannya bukan hanya pagunya sekian dan nilai kontraknya sekian,” tegasnya.
Masduki menambahkan, jika tidak dilakukan pengecekan ini akan menjadi pembelajaran yang tidak baik kedepannnya.
“Bukan kita menolak, tapi jika kita tidak melakukan pengecekan ini akan menjadi bukan pembelajaran yang bagus buat kita kedepannya. Jadi tetap harus dicek serta rekan-rekan Dinas Cipta Karya juga harus menyertakan rincian plafonnya berapa ditiap spek bangunan yang ada sehingga kita dapat melakukan kroscek data yang direncanakan dan yang direalisasikan ” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi D, Hidayat juga menanyakan penyebab terjadinya perubahan nilai kontrak kontruksi fisik yang terjadi pada pembangunan dan pengembangan Gedung Candra Wilwatikta Pasuruan ini.
Menanggapi hal ini, PPK Pembangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jawa Timur, Ketut menyampaikan mengenai masa pemeliharaan dan adanya addendum yang merupakan penyesuaian kondisi dilapangan.
“Benar bahwa sekarang masih masa pemeliharaan hingga 180 hari. Kita berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata selaku pengelola, jika terjadi kendala maka kita akan segera hubungi kontraktur pembangunnya,” katanya.
Terkait adanya addendum, ia mengatakan itu merupakan pemenuhan terhadap kekurangan fungsi jadi jika tidak dilaksanakan maka ditakutkan tidak berfungsi sehingga ada beberapa volume yang harus ditambah./*Red