JURNAL3.NET / SURABAYA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Dinas K-UKM Jatim) menggelar Sosialisasi Regulasi Halal Self Declare, Kamis (16/2/2023) di kantor Diskop-UKM Jatim.
Kegiatan yang dihadiri oleh lebih kurang 50 peserta pelaku UKM di sektor makanan dan minuman ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas produk K-UKM dan mendukung percepatan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil.
Kepala Dinas K-UKM Jatim, Andromeda Qomariah mengatakan, pengurusan sertifikasi halal bukanlah hal yang mudah.
Melihat data tahun lalu, lanjutnya, banyak UKM yang sudah difasilitasi, namun hanya terealisasi setengah dari jumlah yang ada.
Hal ini karena kurangnya komitmen dari para pemilik produk, seperti tidak memenuhi kebutuhan berkas yang diperlukan.
Oleh sebab itu, meski tidak mudah, Andromeda berharap para pengusaha UKM yang hadir bisa mengikuti seluruh rangkaian persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal hingga selesai.
“Untuk mengurus segala keperluan dalam sertifikasi produk memang tidak ringan. Oleh karena itu, butuh komitmen, keseriusan, dan kecermatan dari kita semua secara bersama-sama,” ujarnya.
Selain karena sebab regulasi, Andromeda juga menyampaikan bahwa sertifikasi halal dapat membantu UMKM memperkuat posisi dan daya saing di tengah arus globalisasi dan perdagangan bebas.
Ia menegaskan, di era ini bukan hanya negara dengan mayoritas penduduk muslim yang bisa disasar, namun negara nonmuslim pun memiliki orientasi yang sama terkait produk makanan dan minuman yang masuk, yakni bersertifikat halal.
“Oleh sebab itu, tren yang semakin maju ini bisa menjadi peluang kita bersama untuk mengisi berbagai pasar di luar negeri. Apalagi pengembangan produk halal di Indonesia yang sudah terhitung masif dan cepat,” imbuh Andromeda sebagaimana dirilis dalam laman resmi Dinas K-UKM Jatim.
Pengawas Koperasi Srikandi Roda Jatim selaku Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Erna Purwanti dan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, M. Fauzi hadir sebagai pemateri.
Erna memaparkan penyiapan berkas, proses pengajuan, hingga ke tahapan akhir.
Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa di tahun ini pengajuan sertifikasi halal akan dibatasi hanya empat kali untuk masing-masing merk usaha.
Oleh karena itu, para pelaku K-UKM harus bisa memanfaatkan kesempatan dengan baik. Seperti mengisi data dengan teliti serta konsisten menyelesaikan segala persyaratan yang diperlukan.
“Karena dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku UMKM bisa diuntungkan dengan beragam manfaat. Mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen, menambah unique selling dalam penjualan, sampai menjangkau jaringan pasar yang lebih luas, bahkan sampai di jangkauan pasar global,” ungkap Erna./*Red