Pansus DPRD DIY Kunjungi Diskominfo Jatim

Pansus DPRD DIY, Hifnih Muhammad Nasikh saat melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Kominfo Jatim langsung diterima Sekertaris Dinas, Edi Supaji dan Komisioner KI Jatim di ruang Ajosmoro Diskominfo Jatim/*kominfojatim

JURNAL3.NET / SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kunjungan kerja ke Dinas komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Senin (20/2/2022). 

Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus, Hifnih Muhammad Nasikh diterima Sekretaris Dinas Kominfo Jatim, Edi Supaji, dan Komisioner Komisi Informasi Jatim.

Ketua Pansus DPRD DIY, Hifnih Muhammad Nasikh di sela kunjungan mengatakan, kedatangannya ingin mengetahui sejauh mana proses atau seleksi rekrutment anggota Komisi Informasi (KI) di Jatim, terutama di rekrutment KI dari unsur pemerintahan.

“Perda DIY nomor 4 tahun 2021 tentang keterbukaan informasi publik mensyaratkan keanggotaan KI Provinsi harus dari unsur pemerintah adalah ASN. Nah di Jatim ini bagaimana untuk mengisi anggota KI dari Pemerintahan,” katanya.

Mendapatkan pertanyaan tersebut, Sekertaris Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Edi Supaji yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin mengatakan Pemprov Jatim melalui Dinas Kominfo saat ini juga telah melakukan buka proses perekrutan anggota KI Informasi 2023 – 2027.

Dimana saat ini juga telah terbentuk tim seleksi (Timsel) sesuai SK GUbernur no 188/983/KPTS/013 tertanggal 27 desember 2022.

Adapun unsurnya yaitu dua orang dari unsur akademisi, satu orang dari unsur masyarakat, satu orang dari unsur KI Pusat, dan satu orang dari unsur pemerintahan yaitu Diskominfo.

Terkait pola rekrutmen anggota KI dari unsur pemerintahan, ia mengatakan untuk usulan dari unsur pemerintahan tim seleksi menyampaikan usulan nama unsur pemerintahan kepada Gubernur Jatim dengan menyertakan keterangan dari Diskominfo Jatim kemudian keluar surat rekomendasi gubernur Jatim yang berhak mewakili dari unsur pemerintahan.

Untuk tahapan tesnya tetap seperti umum lainnya yang kemudian dilakukan pendataan siapa saja dari pendaftar yang berasal dari unsur pemerintah./*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds