Forum Konsultasi Publik Momentum Rancang Solusi Persoalan

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono saat memberi sambutan pada Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Prov. Jatim Tahun 2024 di Hotel Mercure Surabaya./*KominfoJatim

JURNAL3.NET / SURABAYA – Forum Konsultasi Publik menjadi momentum dalam merangkum semua persoalan yang terjadi di Jatim, sekaligus merancang seluruh tahapan solusi hingga penyelesaiannya.

“Forum ini bertujuan untuk merangkum semua persoalan yang terjadi di Jatim beserta solusi dan penyelesaiannya yang akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2024. Kami berharap seluruh peserta yang hadir bisa memberikan masukan terbaik bagi pembangunan di Jatim,” ujar Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono saat membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Prov. Jatim Tahun 2024 di Hotel Mercure Surabaya, Selasa, (21/2/2023).

Sekdaprov menyatakan, RKPD mempunyai kedudukan dan fungsi penting dalam sistem perencanaan daerah, dikarenakan RKPD menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra SKPD) ke dalam rencana, program, dan penganggaran tahunan.

“Tahun ini merupakan tahun keempat kepemimpinan Gubernur Khofifah dan Wagub Emil yang seluruh jajaran diharapkan bisa menerjemahkan visi dan misi hingga mengkonsolidasikan rancangan kebijakan di tahunkelima,” tegasnya.

Disampaikannya, sebagai suatu dokumen resmi pemerintah daerah, RKPD mempunyai kedududukan yang strategis dalam melaksanakan berbagai kebijakan yang berimplikasi kepada masyarakat Jatim.

Kedudukan strategis tersebut meliputi beberapa landasan strategis diantaranya Formal yang berperan sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan, penganggaran dan APBD, Substansi yang bisa memuat seluruh program dan kegiatan dan pemanfaatan keuangan.

Juga, kedudukan operasional sebagai arahan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah yang menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah juga faktual yang berperan sebagai Instrumen evaluasi untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaraan Pemda.

“Mengingat pentingnya kedudukan, peran dan fungsi RKPD, maka seluruh proses penyusunan RKPD harus  dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan dengan mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta mewujudkan efisiensi dan alokasi sumberdaya dalam pembangunan daerah,” tegasnya./*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds