JURNAL3.NET / JAKARTA – Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati lima langkah strategis untuk konsisten menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dalam kisaran sasaran 3,0%±1% pada tahun 2023.
Kesepakatan ini disampaikan dalam High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) yang dilaksanakan pada 20 Februari 2023.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, Selasa (21/2/2023) mengatakan, kelima langkah strategis ditempuh melalui penguatan koordinasi di tingkat pusat dan daerah sebagai berikut:
Memperkuat koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional;
Menjaga inflasi komponen Volatile Food (VF), utamanya pada masa Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) sehingga berada dalam kisaran 3,0% – 5,0%.
Memperkuat ketahanan pangan domestik melalui: (i) akselerasi implementasi program lumbung pangan; dan (ii) perluasan kerja sama antardaerah;
Memperkuat ketersediaan data pangan untuk mendukung perumusan kebijakan pengendalian inflasi;
Memperkuat sinergi komunikasi untuk mendukung pengelolaan ekspektasi inflasi masyarakat.
TPIP akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk melanjutkan implementasi kebijakan dan program kerja pada peta jalan pengendalian inflasi tahun 2022–2024.
Sinergi kebijakan yang ditempuh Pemerintah dan Bank Indonesia tersebut termasuk melalui implementasi berbagai inovasi program untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi.
Sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat efektivitas upaya pengendalian inflasi tersebut, TPIP selanjutnya akan melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2023 dengan tema: “Memperkuat Sinergi dan Inovasi untuk Stabilisasi Harga Menuju Ketahanan Pangan Nasional yang Berkelanjutan”.
Inflasi IHK pada 2022 jauh lebih rendah dari prakiraan. Inflasi IHK pada Desember 2022 tercatat 5,51% (yoy), di bawah prakiraan consensus forecast sebesar 6,5% (yoy) setelah penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada September 2022.
Perkembangan tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya keras yang ditempuh Pemerintah Pusat dan Daerah, Bank Indonesia, serta berbagai mitra strategis lainnya melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP-TPID) serta Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP).
Upaya yang ditempuh dalam perkembangannya dapat mengendalikan dampak lanjutan penyesuaian harga BBM dan menurunkan tekanan inflasi, termasuk harga pangan, sejalan dengan respons untuk menjaga keterjangkauan harga, mengelola ketersediaan pasokan, meningkatkan kelancaran distribusi dan memperkuat strategi komunikasi./*Red