Tak Segera Diproses Hukum, Plt Kadis Pendidikan Jatim Diserbu Demonstran

JURNAL3.NET / SURABAYA –  Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi, kembali jadi sasaran aksi demonstrasi massa Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Rabu (17/05/2023), dan menuntut aparat hukum segera memproses Wahid dalam dugaan korupsi.

Nama Wahid Wahyudi tidak asing lagi ditelinga para Birokrat Provinsi Jawa Timur semenjak menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur selama 4 tahun mulai tahun 2019 sampai 2023,

Namun Dinas Pendidikan Prov. Jatim sejak dipimpin Wahid Wahyudi banyak temuan dan indikasi korupsi dibuktikan dengan realisasinya APBD yang dikelola oleh Dispendik Jatim selalu bermasalah secara continue  setiap tahun baik Dana Hibah, Dana Bos, Dana Bpopp, Dana Alokasi Khusus (DAK), Pemungutan Liar (PUGLI) kepada siswa, dan Aset Pendidikan sampai saat ini belum tercatat milik Dinas Pendidikan Jatim sehingga diduga disalahgunakakan dan dikorupsi.

Berdasarkan inventigasi Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), selama 4 tahun memimpin Dinas Pendidikan Jatim, harta Wahid Wahyudi semakin meningkat.

Menurut Korlap aksi, Musfiqul Khair, sangat wajar karena anggaran Dinas Pendidikan Jawa Timur hanya di kongkalikong untuk kepentingan pribadinya.

“Bayangkan bertahun-tahun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan yang terdiri dari Program Fisik maupun Pengadaan yang diberikan kepada (Ribuan Lembaga) di bawah naungan Dinas Pendidikan Jawa timur yang anggarannya triliunan rupiah,” ujar Musfiq.

Dugaan ini diperkuat dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Jawa Timur pada kamis 15 desember 2022 yang menetapkan 4 tersangka salah satunya oknum wakil pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur, dan penggeledahan KPK pada tanggal 17-18 Januari 2023 di rumah Pribadi Wahid Wahyudi.

Hasilnya, kata Musfiq,  KPK telah menyita satu buah mas batangan, 2 buah berlian dan Cek senilai 36 miliar.

Dinas Pendidikan Jawa Timur, ungkap Musfiq,  selama ini hanya dijadikan wadah cocok tanam dan kepentingan pribadi Plt. Kadispendik Jatim untuk meraup sebuah keuntungan dan kepuasan pribadi atas nama Siswa, Guru, dan Lembaga sekolah dan lain-lain.

“Kami Jaka Jatim mengutuk keras kepada Wahid Wahyudi selaku Plt. Kadispendik Jatim atas tindakannya yang selama ini publik banyak yang tidak mengetahui dan tidak memahami terkait pengelolaan/managemen Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang sangat amburadul dan tidak sistemik,” tegasnya.

Tuntutan Jaka Jatim Kepada Wahid Wahyudi Plt. Kadispendik Jatim :

1. Wahid Wahyudi segera memundurkan diri jabatan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur beserta anak buahnya yang sudah mengakar dilingkungan DISPENDIK Jatim

2. Wahid Wahyudi harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Prov. Jatim yang dialokasikan terhadap pendidikan sejak 2019 s.p 2022

3. Wahid wahyudi harus bersuara atas dugaan penggeledahan KPK di rumah pribadinya yang menyita satu buah emas batangan, dua berlian dan cek berisi Rp 36 miliar

4. Wahid wahyudi sesegera mungkin menyerahkan diri kepada KPK sebelum dijemput paksa

5. Selama tidak ada tanggapan dari Plt Kadispendik Jatim (Wahid wahyudi) dan tidak ada iktikad baik menemui Aksi Demonstrasi maka Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) secara konsisten mengawal persoalan ini.

Tuntutan Jaka Jatim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) :

1. KPK segera menangkap Wahid Wahyudi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dinas Pendidikan Prov. Jatim sejak tahun 2019 s.p 2022

2. KPK segera menyampaikan rilis terbuka atas penggeledahan di rumah Wahid Wahyudi pada tanggal 17-18 Januari 2023 yang menyita 1 buah emas batangan, 2 buah berlian dan Cek senilai 36 miliar

3. KPK sesegera mungkin mempercepat penyelidikan atas dugaan Wahid Wahyudi sebagai tangan kanan Gubernur Jatim untuk melakukan tindak pidana korupsi atas nama Pendidikan

4. KPK & PPATK segera selidiki kekayaan Wahid Wahyudi yang berupa aset yang ada di Kab. Lamongan, Gersik, Tuban, Malang dan kota batu diduga hasil korupsi sejak menjadi pejabat Pemprov. Jatim

5. KPK & PPATK jangan segan-segan merampas kekayaan Wahid Wahyudi karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang  sejak jadi pejabat Pemprov. Jatim sampai saat ini

6. KPK jangan pandang bulu karena Wahid Wahyudi diduga berafiliasi dengan partai politik untuk melobi kasusnya agar tidak terjerat hukum

7. KPK harus tepat sasaran dalam menangani kasus korupsi dana hibah Pemprov. Jatim dan dalam pengembangannya yang jelas ada peran eksekutif di dalamnya./*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds