PT PWU Jatim Turun Tangan, Karyawan PT Kasa Husada Happy

Ekspresi gembira karyawan PT Kasa Husada usai mendengar keputusan PT PWU Jatim yang turun tangan menyelesaikan hak-hak mereka./*jurnal3

JURNAL3.NET / SURABAYA – Para karyawan PT. Kasa Husada, salah satu BUMD milik Pemprov Jatim, bergembira pasca PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, selaku selaku holding turun tangan ikut menyelesaikan konflik karyawan dan manajemen, Kamis (25/05/2023) hari ini.

Rivo Henardus , mewakili PT PWU Jatim, menemui para karyawan  dan menyampaikan bahwa persoalan hak-hak karyawan yang selama ini tidak bisa diselesaikan oleh manajemen PT Kasa Husada akan turut dicarikan solusi oleh PT PWU.

“Saya menjalankan arahan Dirut PT PWU yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku di PT PWU Jatim. Tentunya harus  ada permohonan tertulis dari PT Kasa ke pihak PWU ,” ujar Rivo kepada jurnal3.

Sementara itu, Direktur PT PWU, Erlangga Satriagung, mengatakan, pihaknya memutuskan untuk terjun membantu menyelesaikan persoalan berlarut yang terjadi di PT Kasa Husada.

“Mungkin istilahnya bukan mengambil alih, tapi PWU turun tangan membantu mengatasi permasalahan yang ada,” tegas Erlangga.

Keputusan PT PWU disambut antusias oleh karyawan. Halimah, salah satu karyawan mengatakan,  bahwa keputusan PT PWU untuk turun tangan membantu nasib karyawan disambut positif oleh rekan-rekan lainnya.

“Pak Erlangga sudah mendengar semuanya dan turun tangan sekarang. Semua hak-hak kami akan segera dicarikan solusi, “ ujarnya sembari tertawa.

Seperti diberitakan sebelumnya,  para karyawan berencana akan melaporkan direksi dan manajemen PT Kasa Husada ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penggelapan gaji karyawan, untuk potongan angsuran Bank BRI dan BPJS yang tidak dibayarkan.

Para karyawan mengaku siap menempuh jalur hukum karena memiliki bukti-bukti valid terkait dugaan pemotongan gaji oleh manajemen, dimana gaji karyawan yang memiliki hutang ke BRI dipotong tapi tidak disetorkan ke BRI sejak November 2021 silam.

Selain dugaan penggelapan pemotongan gaji, para karyawan juga mempersoalkan dugaan penggelapan potongan gaji untuk BPJS Kesehatan Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), yang diduga juga tidak pernah dibayarkan ke pihak BPJS sejak Januari 2021.

Karena itu, sebanyak 138 karyawan PT Kasa Husada, saat ini status BPJS-nya adalah nonaktif (dibekukan). Sehingga jika ada karyawan PT Kasa Husada yang sakit, maka mereka akan diperlakukan sebagai pasien umum biasa.

Kepada jurnal3, para karyawan menyatakan sudah berulangkali menanyakan ke manajemen dan direksi, namun selalu tidak ada penyelesaian.  

Sementara, Direktur PT Kasa Husada, Agung Wibowo, kepada jurnal3, Rabu (24/05/2023), menolak pihaknya disebut melakukan penggelapan.

Menurutnya, peristiwa yang dialami para karyawan dikarenakan cashflow perusahaan tidak mampu untuk membayar kebutuhan karyawan tersebut.

Agung mengakui memang ada pemotongan untuk angsuran karyawan yang memiliki tanggungan di BRI.

“Itu hanya untuk administrasi saja, tapi uangnya (secara fisik) tidak ada potongan. Kami sudah komunikasi dengan pihak BRI dan sudah dinyatakan kami ambil alih dan menjadi tanggung jawab  perusahaan,” ujar Agung.

Menurut Agung, pihaknya tidak tinggal diam menyikapi masalah ini. PT Kasa Husada sudah melakukan inisiasi yang di-back up oleh holding yakni PT Panca Wira Usaha (PWU).

Menyikapi dugaan penggelapan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan BPJS Kesehatan, Agung menegaskan, tidak ada dana yang digelapkan dan diselewengkan.

“Memang tidak ada fisik uang yang tersisa setelah potongan yang tidak disetorkan. Semua bukti potongan sifatnya administratif  untuk ketertiban dokumen keuangan. Karena itu nanti yang akan kita gunakan sebagai dasar pembayaran ke bank,” jelasnya.

“Jadi mohon maaf, tidak  ada penyelewengan apalagi  penggelapan. Karena tidak ada yang bisa diselewengkan apalagi digelapkan. Dan memang tidak cukup dana untuk bayar secara keseluruhan,” lanjut Agung.

 “Termasuk kredit bank atas nama saya yang dananya dipakai Kasa Husada  pun tidak diangsur oleh perusahaan karena memang dananya yang tidak cukup,” ungkap Agung.

Terkait rencana karyawan akan membawa persoalan potongan gaji itu ke ranah hukum, Agung menilai hal itu tidak perlu dilakukan.

 “Saya himbau tidak perlu ke ranah itu. Kita sudah ambil alih. Insya Allah ini akan selesai dalam waktu dekat. Ayo kita dandani  bareng-bareng,” pungkas Agung./*Rizal Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds