JURNAL3.NET / SURABAYA – Dwi Budi Sulistiyana (DBS), calon Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), diduga kuat memang tidak memiliki kompetensi sesuai syarat khusus yang ditetapkan Panitia Seleksi BUMD Jatim.
Data yang diperoleh Jurnal3, track record (pengalaman kerja) yang bersangkutan sama sekali tidak memenuhi syarat khusus untuk pelamar di PT Petrogas Jatim Utama yakni DIUTAMAKAN MEMILIKI PENGALAMAN KERJA DI BIDANG ENERGI (PERMINYAKAN, GAS, PERTAMBANGAN), atau KEPELABUHANAN.
Tercatat, Maret 2012-Januari 2019 menjabat QHSE (Quality, Health, Safety and Environment ) Manager di PT Tripatra Engineers & Constructors.
Lalu Februari 2019-September 2021 sebagai QHSE Division Head.
Selanjutnya, Oktober 2021-Juni 2022 sebagai Chief Executive Officer (CEO) di PT Jakarta Konsultindo (anak perusahaan Jakpro’s Group).
Kemudian, Juni 2022-Oktober 2022 sebagai Operational Director di PT Jakarta Utilitas Propertindo (anak perusahaan Jakpro’s Group).
Terakhir, November 2022 hingga sekarang – sebagai Technicall Staf to BoD di PT Jakarta Propertindo Perseroda (Jakpro).
Dari rekam jejak di atas, hampir bisa dipastikan, DBS sama sekali tidak memiliki pengalaman kerja di bidang migas, pertambangan dan kepelabuhanan, sesuai syarat khusus pelamar calon direksi di PT Petrogas Jatim Utama.
Lalu, apa alasan Panitia Seleksi meloloskan DBS sebagai calon Direktur PT Petrogas Jatim Utama?
Dwi Budi Sulistiyana (DBS) dikonfirmasi Jurnal3, Selasa (11/07/2023) melalui pesan WhatsApp di nomor 0811-1555-xxx, tidak bersedia memberikan pernyataan apapun terkait tidak dimilikinya pengalaman kerja di bidang Migas serta gugatan kepada Ketua Panitia Seleksi dan Gubernur Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Anggota Panitia Seleksi, Prof Mas’ud Said, yang lagi-lagi dimintai konfirmasi soal alasan Pansel secara bulat meloloskan pelamar yang tidak memiliki kompetensi sesuai syarat khusus di PT Petrogas Jatim Utama, kembali tidak bersedia memberikan penjelasan.
Hal senada juga ditunjukkan oleh Komisaris PT Petrogas Jatim Utama, Khusnul Khuluq.
Kepada Jurnal3, Khusnul dengan halus menolak memberikan pernyataan terkait kontroversi keputusan Pansel BUMD ini.
“Mohon maaf, sy blm bisa memberikan tanggapan sbb saya perlu informasi dulu dari team. Matur nuwun Mas dan sekali lagi mohon maaf,” elak Khusnul Khuluq.
Yang menarik, para pejabat Pemprov Jatim kompak melakukan “aksi tutup mulut” menanggapi terkuaknya kontroversi pemilihan direktur utama PT Petrogas Jatim Utama.
Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Budi Rahardjo, yang sebelumnya Senin (10/07/2023) berjanji akan memberikan pernyataan, hingga berita ini diturunkan, Rabu (12/07/2023), belum ada penjelasan apapun.
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono, dikonfirmasi Jurnal3, juga tidak mau memberikan pernyataan.
Pesan singkat WhatsApp yang dikirim Jurnal3 ke Sekdaprov Jatim hanya dibaca saja (centang biru).
Terpisah, Ivan Septian Situmeang SH,MH, selaku kuasa hukum penggugat, dihubungi Jurnal3, mengungkapkan, saat ini baru kuasa hukum Gubernur Jatim (Tergugat I) dan kuasa hukum Dirut PT Petrogas Jatim Utama (Tergugat II) yang sudah hadir ke PN Surabaya.
Sedang Tergugat (Ketua Pansel- Prof Dr KH Mohammad Nuh, DEA), sama sekali belum hadir ke pengadilan.
“Agenda Rabu (12/07/2023) hari ini adalah memanggil Tergugat, dalam hal ini Prof Mohammad Nuh DEA sebagai Ketua Pansel,” ujar Ivan.
Sementara itu, Moch Firman Adi Prasetyo, selaku penggugat, menyampaikan pesan khusus kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk bijaksana dan menerapkan aturan main yang sudah ditetapkan.
“Pesan untuk Gubernur Jatim dalam perkara ini, mohon untuk berbuat adil dan transparan. Rakyat Jawa Timur menyaksikan dan memantau semua,” ujar Firman.
Menurut Firman, akan jauh lebih baik jika proses rekrutmen direktur utama PT Petrogas Jatim Utama dibatalkan dan diulang lagi. Dan ia berharap, hakim akan mengabulkan gugatannya.
“Masa petani tembakau disuruh jadi petani garam. Janganlah ada muatan politis, jangan terlalu mencoloklah. Ini orang (Dwi Budi Sulistiyana) tidak kompeten di bidang migas. Kami mohon dibatalkan, proses diulang lagi dan pilih sosok yang punya kompetensi,” tegas Firman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi pemilihan Komisaris dan Direksi BUMD dan Gubernur Jatim digugat ke Pengadilan Negeri Surabaya, pasca terpilihnya Dwi Budi Sulistiyana, sebagai calon Direktur Utama di PT Petrogas Jatim Utama.
Penggugat menggugat Prof Dr Ir KH Mohammad Nuh DEA, selaku Ketua Pansel Calon Anggota Komisaris dan Direksi BUMD Jatim non Perbankan, yang selanjutnya disebut Tergugat, dalam perkara Nomor: 610/Pdt.G/2023/PN Sby.
Lalu Gubernur Jawa Timur, yang selanjutnya disebut Turut Tergugat I. Dan selanjutnya, Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) sebagai Turut Tergugat II.
Gugatan ini berawal saat tanggal 16 November 2022, pihak Pansel menerbitkan pengumuman proses seleksi yang didalamnya mengatur syarat umum yang salah satunya menyebut MEMAHAMI MANAJEMEN PERUSAHAAN dan MEMILIKI PENGETAHUAN YANG MEMADAI DI BIDANG PERUSAHAAN dan syarat khusus untuk pelamar Komisaris dan Direksi BUMD non Perbankan yakni PT PETROGAS JATIM UTAMA adalah DIUTAMAKAN MEMILIKI PENGALAMAN KERJA DI BIDANG ENERGI (PERMINYAKAN, GAS, PERTAMBANGAN), atau KEPELABUHANAN.
Lalu pada 25 Maret 2023 terpilih 12 orang melalui proses seleksi administrasi, yang selanjutnya menuju tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan, dimana DBS ikut serta.
Kemudian pada 10 April 2023, Pansel menerbitkan pengumuman hasil seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan dan meloloskan DBS sebagai calon Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama.
Jika mengacu pada syarat khusus untuk pelamar Komisaris dan Direksi BUMD non Perbankan yakni PT PETROGAS JATIM UTAMA adalah DIUTAMAKAN MEMILIKI PENGALAMAN KERJA DI BIDANG ENERGI (PERMINYAKAN, GAS, PERTAMBANGAN), atau KEPELABUHANAN, maka terpilihnya DBS berpotensi merugikan kinerja perusahaan karena yang bersangkutan tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan sesuai syarat khusus yang ditetapkan Panitia Seleksi.
Alex Faisol Fanani & Partners, selaku kuasa hukum penggugat, dalam surat ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 19 Juni 2023, menyebut tindakan Tergugat akan berdampak merugikan PT Petrogas Jatim Utama karena akan dinakhkodai orang yang tidak kompeten di bidangnya.
Tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan dalam pasal 35 Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Jo.pasal 57 PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD./*Rizal Hasan