JURNAL3.NET / SURABAYA – Kontroversi soal lolosnya calon Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), Dwi Budi Sulistiyana (DBS), oleh Panitia Seleksi Direksi BUMD Jatim ke seleksi tahap akhir, dan berujung gugatan guna membatalkan proses seleksi di Pengadilan Negeri Surabaya, memasuki babak baru.
Setelah sekian lama tidak bereaksi, calon Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama, Dwi Budi Sulistiyana, yang pengalamannya disebut nihil di bidang Migas, Pertambangan dan Kepelabuhanan, akhirnya angkat bicara.
Kepada Jurnal3, Jumat (14/07/2023) pagi, DBS mengaku dirinya memiliki pengalaman kerja di bidang migas. Pernyataan ini merupakan kali pertama ke publik, pasca gugatan ke Pansel Seleksi Direksi BUMD Jatim dilayangkan oleh penggugat Moch Firman Adi Prasetyo.
Berikut pernyataan lengkap Dwi Budi Sulistiyana (DBS):
“Kalau terkait pengalaman migas iya saya bersama tripatra pernah mjd bagian yg membangun EPC 1 Banyu urip blok cepu bojonegoro yg menjadi sekitar 25% kontribusi energy primer nasional dan sampai saat ini mestinya masih menjadi backbone sumber pendapatan utama PJU.
Saya di Bojonegoro dg peluh keringat turut andil menyelesaikan pembangunan fasilitas migas, fasilitas ini sangat complex, melibatkan multidisiplin dan high comptency required to do the job, fasilitas ini design awal sekitar 185 rb barel per hari dan kemudian dinaikkan lebih dari 200 rb barel per hari.
Selain minyak ada gas juga untuk keperluan turbin powerplant dan ada juga kondesat, alhamdulillah Allah taqdirkan saya menjadi bagian sejarah dengan anak bangsa yang lain, lebih kurang saat peaknya 10 rb workforce turut kontribusi langsung menyumbangkan tenaga pikiran kerja keras jauh dengan pengorbanan jauh dg anak istri.
Kompetensi yg disyaratkan sgt ketat dan alhamdulillah saya ada di dalamnya, dibidang gas saya juga turut serta di proyek DSLNG Gas Senoro, Train 3 BP Tanggu. Untuk operator saya juga turut serta support involve EPMC OMM di chevron salak dan darajat dst, semua bisa di akses di http://www.tripatra.com.
Di Jakpro juga unit bisnisnya luas tdk hanya property, sy dipercaya dan pernah ditugaskan oleh japro mjd dirop untuk mengelola SPBU, SPBG, MRU yg kapasitasnya sekitar 4.5 MMSCF, SPBE yg kapasitasnya sekitar 200 ton serta juga EBT dan SPKLU, di Jakpro itu juga ada 2 PI yaitu PHE ONWJ dan PHE Ohses.
Sebagai tambahan, Tripatra ini adalah perusahan terkemuka nasional, milik merah putih, anak bangsa, sangat ketat persyaratan kompetensinya untuk bisa masuk perusahaan ini, apalagi sampai menduduki posisi spt saya corporate quality, safety dan environmental manager yg lapor langsung ke CEO, karena risiko migas ini sangat tinggi, kontribusi tripatra pada bangsa ada dalam web-nya
Insha Allah pengalaman ini mjd modal yg sgt kuat untuk kontribusi di jatim, apalagi di Jakarta Jakpro adalah BUMD terbesar setelah bank DKI dg aset sekitar 25 T, kira2 itu yg bisa saya sampaikan, salam hormat.”
Sebelumya, kepada Jurnal3, Moch Firman Adi Prasetyo, selaku penggugat, mengatakan, akan jauh lebih baik jika proses rekrutmen direktur utama PT Petrogas Jatim Utama dibatalkan dan diulang lagi. Dan ia berharap, hakim akan mengabulkan gugatannya.
“Masa petani tembakau disuruh jadi petani garam. Janganlah ada muatan politis, jangan terlalu mencoloklah. Ini orang (Dwi Budi Sulistiyana) tidak kompeten di bidang migas. Kami mohon dibatalkan, proses diulang lagi dan pilih sosok yang punya kompetensi,” tegas Firman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi pemilihan Komisaris dan Direksi BUMD dan Gubernur Jatim digugat ke Pengadilan Negeri Surabaya, pasca lolosnya DBS ke tahap akhir proses seleksi calon Direktur Utama di PT Petrogas Jatim Utama.
Penggugat menggugat Prof Dr Ir KH Mohammad Nuh DEA, selaku Ketua Pansel Calon Anggota Komisaris dan Direksi BUMD Jatim non Perbankan, yang selanjutnya disebut Tergugat, dalam perkara Nomor: 610/Pdt.G/2023/PN Sby.
Lalu Gubernur Jawa Timur, yang selanjutnya disebut Turut Tergugat I. Dan selanjutnya, Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) sebagai Turut Tergugat II.
Sementara itu, Ketua Pansel Direksi BUMD Jatim, Prof Dr KH Mohammad Nuh, DEA, kembali tidak hadir menanggapi panggilan oleh PN Surabaya, pada Rabu (12/07/2023) kemarin.
Ivan Septian Situmeang SH,MH, selaku kuasa hukum penggugat, kepada majelis hakim mempertanyakan harus sampai berapa kali panggilan untuk menghadirkan Tergugat ke pengadilan.
“Tergugat ini sudah dipanggil secara sah dan patut. Dan sudah diakui tadi oleh Biro Umum Pemprov Jatim sudah diterima. Mereka kebingungan apakah boleh pakai kuasa dari internal? Pertanyaan kami, sampai berapa kali dipanggil Tergugat ini, jawab majelis hakim tiga kali. Supaya nggak berlarut-larut ini,” ujar Ivan.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk kembali memanggil Tergugat pada Rabu 26 Desember 2023 mendatang yang merupakan panggilan kali ketiga setelah dua kali tidak memenuhi panggilan.
Untuk diketahui, gugatan ini berawal saat tanggal 16 November 2022, pihak Pansel menerbitkan pengumuman proses seleksi yang didalamnya mengatur syarat umum yang salah satunya menyebut MEMAHAMI MANAJEMEN PERUSAHAAN dan MEMILIKI PENGETAHUAN YANG MEMADAI DI BIDANG PERUSAHAAN dan syarat khusus untuk pelamar Komisaris dan Direksi BUMD non Perbankan yakni PT PETROGAS JATIM UTAMA adalah DIUTAMAKAN MEMILIKI PENGALAMAN KERJA DI BIDANG ENERGI (PERMINYAKAN, GAS, PERTAMBANGAN), atau KEPELABUHANAN.
Lalu pada 25 Maret 2023 terpilih 12 orang melalui proses seleksi administrasi, yang selanjutnya menuju tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan, dimana DBS ikut serta.
Kemudian pada 10 April 2023, Pansel menerbitkan pengumuman hasil seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan dan meloloskan DBS sebagai calon Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama.
Alex Faisol Fanani & Partners, selaku kuasa hukum penggugat, dalam surat ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 19 Juni 2023, menyebut tindakan Tergugat akan berdampak merugikan PT Petrogas Jatim Utama karena akan dinakhkodai orang yang tidak kompeten di bidangnya.
Jika mengacu pada syarat khusus untuk pelamar Komisaris dan Direksi BUMD non Perbankan yakni PT PETROGAS JATIM UTAMA adalah DIUTAMAKAN MEMILIKI PENGALAMAN KERJA DI BIDANG ENERGI (PERMINYAKAN, GAS, PERTAMBANGAN), atau KEPELABUHANAN, maka DBS berpotensi merugikan kinerja perusahaan karena yang bersangkutan tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan sesuai syarat khusus yang ditetapkan Panitia Seleksi.
Tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan dalam pasal 35 Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Jo.pasal 57 PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Data yang diperoleh Jurnal3, track record (pengalaman kerja) yang bersangkutan, terkesan DBS tidak memenuhi syarat khusus untuk pelamar di PT Petrogas Jatim Utama yakni DIUTAMAKAN MEMILIKI PENGALAMAN KERJA DI BIDANG ENERGI (PERMINYAKAN, GAS, PERTAMBANGAN), atau KEPELABUHANAN.
Tercatat, Maret 2012-Januari 2019 menjabat QHSE (Quality, Health, Safety & Environment ) Manager di PT Tripatra Engineers & Constructors.
Lalu Februari 2019-September 2021 sebagai QHSE Division Head.
Selanjutnya, Oktober 2021-Juni 2022 sebagai Chief Executive Officer (CEO) di PT Jakarta Konsultindo (anak perusahaan Jakpro’s Group).
Kemudian, Juni 2022-Oktober 2022 sebagai Operational Director di PT Jakarta Utilitas Propertindo (anak perusahaan Jakpro’s Group).
Terakhir, November 2022 hingga sekarang – sebagai Technicall Staf to BoD di PT Jakarta Propertindo Perseroda (Jakpro). /*Rizal Hasan