“Harta Karun” di PT Petrogas Jatim Utama Dicairkan, Negara Rugi Rp 262,7 Miliar

Kantor PT.Petrogas Jatim Utama (Perseroda) di Gedung Medan Pemuda, Surabaya./*ist

JURNAL3.NET / SURABAYA – Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, menyebut bakal terjadi potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 262.737.043.479,00 – dalam sengketa bagi hasil PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) versus PT Trimitra Bayany (TMB).

Data yang diperoleh Jurnal3, nilai potensi kerugian keuangan negara itu terungkap dalam Audit Investigatif atas Pembentukan & Pelaksanaan Perjanjian KSO PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) dan PT Trimitra Bayany (PT TMB), Nomor: LAINV-316/PW13/5/2021, tanggal 10 Juni 2021, yang diterbitkan BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Kerugian keuangan negara itu akan langsung muncul jika dana ratusan miliar rupiah yang saat ini tersimpan di rekening PT PJU Jatim dicairkan.

Hal itu seperti keinginan dan permintaan PT TMB, yang kemungkinan bakal mengusung skema B2B (Business to business), sebagai salah satu opsi penyelesaian sengketa bagi hasil dengan PT PJU.

Untuk diketahui, dana sebesar itu merupakan hasil usaha murni di proyek quota /alokasi gas dari Produksi Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L), tahun 2012 silam.

Dari hasil audit BPKP Jatim itu ditemukan beberapa penyimpangan yang mengarah pada terjadinya potensi kerugian keuangan negara.

Cuplikan Audit Investigatif BPKP Jatim soal potensi kerugian negara di sengketa PT PJU & PT TMB.

Temuan-temuan BPKP Jatim itu diantaranya; PT PJU dan PT Manhattan Capital (PT MC) sejak 2008 melakukan joint venture dengan menggunakan PT Andalan Bumi Karsa (PT ABK) untuk mendapatkan Quota/Alokasi gas dari PCK2L.

Kemudian pada 2010, PT PJU melakukan MoU dengan PT TMB atas obyek yang sama.

Lantas pasca terjadi penolakan pelimpahan hak dan kewajiban PT PJU pada PT ABK oleh BP Migas tanggal 6 Agustus 2012, maka dibentuk Kerjasama Operasi (KSO) antara PT PJU dan PT TMB. 

Di sinilah pelanggaran dan penyimpangan itu dimulai.

Dari hasil audit BPKP Jatim diketahui, kalau pembentukan KSO itu tidak melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di PT PJU.

Laporan BPKP Jatim itu menyebut hal ini tidak memenuhi prinsip kerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kejanggalan lain dalam temuan audit BPKP Jatim yaitu terdapat sebanyak empat (4) versi Perjanjian KSO, yakni Versi Satu tanggal 10 Desember 2012, Versi Dua tanggal 10 Desember 2012,Versi 3 tanggal 10 September 2012 dan Versi Empat tanggal 14 September 2012.

BPKP Jatim dalam laporannya menyebut, tidak jelas Perjanjian KSO mana yang seharusnya berlaku.

Bahkan diketahui, Perjanjian Versi Dua dan Versi Tiga dibuat mundur ke belakang (backdate).

Audit BPKP Jatim dalam laporannya, menemukan bukti tentang Perjanjian KSO Versi Dua dan Versi Tiga yang terbukti mengandung fraud.

Karena kedua perjanjian itu dibuat untuk menutupi ketidakmampuan PT TMB dalam memenuhi kewajibannya sesuai KSO Versi Satu.

Karena PT TMB tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka PT PJU kemudian melaksanakan kegiatan di KSO secara sendiri.

Diantaranya pembangunan dan pengoperasian pipa gas dari Onshore Receiving Facilities (OFR) di Maspion Manyar hingga ke Pembangkit Jawa-Bali di UP Gresik lewat kerjasama dengan PT Triguna Internusa Pratama (PT TIP). 

Juga kerjasama dengan PT Arsynergy Resources (PT ARSR) untuk pembangunan dan pengoperasian LPG Plant. Termasuk pembiayaan Standby Letter of Credit (SBLC) via Bank Mandiri,  biaya pra operasi, signature bonus dan bank garansi.

Laporan BPKP Jatim dengan tegas menyebut, persoalan itu disebabkan adanya itikad tidak baik dari PT TMB untuk mendapatkan bagi hasil dari Kerjasama (KSO) sebesar 90% dari hasil penjualan gas dan 70% dari hasil ekstrak LPG Plant.

Itikad tidak baik yang dimaksud dalam laporan BPKP Jatim itu, karena cara PT TMB untuk mendapatkan bagi hasil itu tanpa memenuhi kewajiban dan tidak mengeluarkan biaya sama sekali dengan cara mengubah KSO Versi Satu dan Versi Dua yang lebih menguntungkan pihak PT TMB.

Dari audit itu, BPKP Jatim menyatakan bahwa terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 262.737.043.479,- dengan rincian: 1). Keuntungan atas Trading Gas sebesar Rp. 245.982.236.070,00;  2). Bagi hasil LPG Plant sebesar Rp. 16.754.807.409,00.

Kemudian, terdapat potensi kerugian atas penyerahan asset berupa pipa dan LPG Plant setelah masa Build Operate Transfer (BOT) selesai pada KSO PT PJU dan PT TMB, yang oleh BPKP Jatim disebut tidak jelas dasar hukumnya.

Roedy Hariyanto, Ketua Tim Audit Investigatif BPKP Perwakilan Jawa Timur atas Pembentukan & Pelaksanaan Perjanjian KSO PT Petrogas Jatim Utama dan PT Trimitra Bayany Tahun 2021, dikonfirmasi Jurnal3, Jumat (28/07/2023), enggan memberikan pernyataan terkait hasil laporan audit BPKP itu.

“Saya sudah purna tugas per Maret 2023. Dan atas permasalahan ini sedang dalam proses penyidikan pihak Kejati Jatim,” ujar Roedy.

Sementara itu, Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang baru ditetapkan di RUPS-LB, Jumat (28/07/2023) lalu, Dwi Budi Sulistyana, dikonfirmasi Jurnal3, Minggu (30/07/2023), mengaku akan mempelajari dulu permasalahan yang terjadi.

“Nanti  setelah saya masuk PJU tanggal 2 Agustus, pastinya saya pelajari untuk memahami dulu dalam hal context  Visi Misi lalu AD/ART perusahaan dan Bisnis PJU serta Anak Usahanya;  Permasalahan-permasalahan  PJU; Pemetaan baik SDM, aset, operasional PJU dan tata kelola,” ujar Dwi Budi.

“Nah dari sana baru akan terlihat prioritas-prioritas baik jangka pendek menengah dan panjang sehingga akan terlihat apa sih context masalahnya ,” lanjut Dwi Budi.

Diberitakan sebelumnya, PT. Trimitra Bayany (TMB) sendiri diketahui adalah perusahaan milik salah satu politikus ternama tanah air berinisial SN, yang berkedudukan di Jakarta.

Dugaan adanya upaya untuk melakukan pencairan dana ini diduga merupakan tindak lanjut dari putusan perdata nomor perkara: 731/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2022, yang amar putusannya menyatakan PN Jaksel “tidak berwenang mengadili perkara ini” atas gugatan yang diajukan oleh PT PJU.

Berdasarkan data dokumen Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Jawa Timur Nomor: B-4593/0.5/Gs/09/2018, ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi  Jatim, Dr Sunarta, SH, MH, tanggal 24 September 2018, yang diperoleh Jurnal3, dengan tegas menyebut: Perjanjian KSO antara PT TMB dan PT PJU DAPAT DIBATALKAN atau BATAL DEMI HUKUM.

Legal Opinion dari Kejati Jatim itu menjelaskan temuan dan fakta-fakta, dimana disebutkan beberapa hal, yakni perjanjian KSO PT TMB dan PT PJU yang tertuang dalam 3 (tiga) perjanjian belum memenuhi dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga BATAL DEMI HUKUM atau DAPAT DIBATALKAN.

Lalu, disebutkan, tidak ada peran PT TMB atas pelaksanaan jual-beli gas dengan PCK2L baik soal pendanaan atau upaya-upayanya, sehingga jika melihat hak antara kedua belah pihak dalam  perjanjian KSO dan manfaat, maka dapat disimpulkan TIDAK MEMENUHI PRINSIP KEADILAN dari tinjauan hak dan manfaat.

Kemudian, dalam perjanjian KSO itu, pihak PT TMB tidak melaksanakan prestasi apapun, sehingga dalam pengertian pengembalian segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar sebagaimana dalam pasal 1341 KUH Perdata, PT PJU tidak perlu melaksanakannya.

Namun, terdapat resiko apabila permohonan pembatalan dikabulkan hakim akan adanya gugatan dari PT TMB untuk mengembalikan prestasi apabila ternyata PT TMB dapat membuktikan telah memberikan sesuatu pada saat pelaksanaan perjanjian KSO tersebut.

Faktanya, hingga kini, tidak ada bukti setor dana (dalam bentuk apapun), yang menguatkan  klaim PT TMB telah menggelontorkan sejumlah dana di awal proyek produksi PCK2L itu.

Pihak PT PJU sendiri hingga kini belum memutuskan apakah akan membuka peluang renegosiasi dengan PT TMB sesuai isi Perjanjian KSO atau mengikuti Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Jatim, dimana Perjanjian KSO itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

“Terkait hal itu, PJU telah melakukan upaya hukum melalui tim hukum yang ditunjuk. Semoga semua berjalan dengan baik, “ ujar Agus Edi, Sekretaris Perusahaan PT PJU. /*Rizal Hasan (bersambung)

*Berita sebelumnya: https://jurnal3.net/2023/07/27/ada-potensi-kerugian-negara-di-harta-karun-pt-petrogas-jatim-utama/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds