JURNAL3.NET / SIDOARJO – Puluhan merk rokok tanpa cukai berhasil disita dalam operasi gabungan ke-9 oleh Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Selasa (24/10/2023) di wilayah kelurahan Bluru Kidul dan Rangkah Kidul, Sidoarjo.
Selama operasi, juga berhasil diamankan 27 juta batang rokok hasil produksi dari berbagai daerah di Jawa Timur yang melintasi Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, Kota Mojokerto dan Surabaya.
Dalam operasi terbaru, petugas menemukan puluhan rokok ilegal dengan berbagai merk di sejumlah warung kopi di dua wilayah kelurahan, yakni di Bluru Kidul dan Rangkah Kidul.
Dari hasil penyitaan, petugas mengamankan puluhan merk rokok tanpa cukai yang dijual di etalase rokok beberapa warkop., diantara Warung Abah (Bluru Kidul) dan Warung Pak Syahri (Rangkah Kidul).
Merk-merk rokok ilegal itu diantaranya; Sendang Biru, Flash, Stigma, Hoki Bold, Lois, Red Blu, Signal, Jangger, Manggo Top, Lois Bold New Edition.
Ikhsanul Priyatno dari Bea Cukai Sidoarjo mengatakan, barang bukti rokok ilegal itu selanjutnya disita dan diamankan di kantor Bea Cukai.
“Barang bukti kita amankan di kantor Bea Cukai,” tegasnya.
Kepada petugas, para pemilik warung berdalih bahwa mereka hanya dititipi rokok-rokok tanpa cukai itu oleh sejumlah sales dengan sistem pembayaran di belakang. Setelah diberi penjelasan, para pemilik warung hanya pasrah saat rokok-rokok ilegal itu disita petugas gabungan.
Untuk menghindari tudingan dari sales rokok ilegal kepada pemilik warung, pihak Bea Cukai Sidoarjo menerbitkan Berita Acara Penyitaan atas rokok-rokok ilegal itu untuk ditunjukkan ke sales-sales rokok jika menanyakan keberadaan rokok titipan tersebut.
Sementara itu, Anas Ali Akbar, Kasi Bimbingan Pengawasan dan Penyuluh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, usai pelaksanaan operasi gabungan mengatakan operasi kali ini merupakan operasi ke-9 dari 12 kali operasi dalam setahun.
Selain Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mengemban tugas edukasi kepada pemilik warung, warung kopi dan masyarakat agar tidak menerima dan membeli rokok tanpa cukai.
Menurut Anas, kewenangan proses hukum atas barang bukti dan temuan rokok ilegal ada di Bea Cukai.
“Termasuk besaran denda kepada penjual yang menjual rokok-rokok tanpa cukai tersebut,” ungkap Anas.
Anas mengungkapkan, dari beberapa kali operasi, diketahui jaringan rokok ilegal ini sangat cepat, baik dalam hal produksi dan penjualan.
“Yang pasti sebelum dilakukan operasi, Satpol PP melakukan pengintaian lebih dulu,” pungkasnya./*Advertorial