JURNAL3.NET / SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, direncanakan akan meresmikan selesainya pembangunan Dermaga 2 dan gudang 6.000 m2 di Pelabuhan Probolinggo, Senin (25/12/2023) besok, bersamaan dengan dengan libur Natal.
Namun, hingga H-1 jelang peresmian, diperoleh informasi, pembangunan dermaga baru seluas 90 m2 x 50 m2 itu belum mendapat persetujuan atau ACC (Accord) dari Kementerian Perhubungan RI – Dirjen Perhubungan Laut.
Kepastian tidak adanya persetujuan dari Kementerian Perhubungan RI (Dirjen Perhubungan Laut) itu terungkap dalam surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo kepada Kepala Dinas PerhubunganProvinsi Jatim, Nomor: AL.315/172/11/KSOP.Pbl/2023, tanggal 23 Juli 2023, Perihal Pengembangan Jetty 1 dan Jetty 2 di Pelabuhan Probolinggo, ditandatangani Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo, yang kala itu dijabat Drs Ferry Agust Satriyo.
Dalam dokumen surat KSOP yang diperoleh Jurnal3 itu, disebutkan, bahwa pelaksanaan kajian teknis Jetty 1 dan Jetty 2 di Pelabuhan Probolinggo pada Terminal Umum yang dilaksanakan oleh Tim Teknis Terpadu dan Rekomendasi terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran adalah sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengajuan persetujuan pembangunan/pengembangan pelabuhan.
KSOP dalam suratnya juga menyebut bahwa pembangunan/pengembangan pelabuhan di terminal umum merupakan satu kesatuan dengan fasilitas yang sudah ada dalam Perjanjian Konsesi, sehingga perlu dilakukan dalam bentuk addendum.
Di alenia terakhir surat, KSOP Kelas IV Probolinggo, meminta Kepala Dinas Perhubungan Jatim untuk segera mengajukan Persetujuan Pengembangan Pelabuhan Probolinggo ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Namun, hingga Minggu (24/12/2023) hari ini, hampir bisa dipastikan Persetujuan Pengembangan Pelabuhan Probolinggo dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut belum ada.

Hal itu dipertegas oleh pernyataan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo, Capt. Rona Wira Perkasa, SE, MM.
Kepada Jurnal3, Rona Wira Perkasa, menyebut bahwa sudah ada surat pengajuan untuk memperoleh Persetujuan Pengembangan Pelabuhan Probolinggo ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dengan kata lain, jika Senin (25/12/2023) besok peresmian oleh Gubernur Jatim jadi dilaksanakan, maka pembangunan Dermaga 2 tersebut dibangun dan dioperasikan tanpa Persetujuan Pengembangan Pelabuhan dari Dirjen Hubla.
“Setahu saya sudah diajukan, tapi nanti saya cek lagi sampai dimana proses perkembangan surat permohonan persetujuan itu,” ujar Rona, yang mengaku saat dikonfirmasi masih berada di Jakarta.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, punya versi berbeda terkait pembangunan Dermaga 2 itu.
Kepada Jurnal3, Nyono, mengklaim pihaknya sudah mengajukan Persetujuan Pengembangan Pelabuhan Probolinggo ke Dirjen Hubla.
Namun soal membangun infrastruktur dan pengembangan Dermaga di Pelabuhan Probolingga, tanpa menunggu persetujuan Dirjen Hubla, menurut Nyono hal itu bisa dilakukan.
“Ini memang masih debatable .Tapi Pemerintah Provinsi Jawa Timur punya kewenangan dalam hal ini,” tegas Nyono.
Menurut Nyono, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 27 ayat (3), bahwa Kewenangan Daerah Provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Dengan dasar itu, Nyono menegaskan, pembangunan dan pengembangan dermaga di wilayah kewenangan Provinsi Jatim tidak memerlukan izin tapi hanya persetujuan dari Dirjen Hubla- Kemenhub RI.
“Jadi bukan izin, tapi persetujuan. Karena beda ya izin dan persetujuan,” tandas Nyono./*Rizal Hasan