JURNAL3.NET / BANGKALAN – Proses pendaftaran dan pemilihan anggota KPPS di Kwanyar Barat, Kabupaten Bangkalan, Madura, bermasalah. Hal ini terjadi karena diduga kuat telah terjadi praktik kolusi dan nepotisme.
Dugaan itu didasari beberapa temuan di lapangan, diantaranya dugaan pada sistem kavling, dimana ada dugaan anggota KPPS yang terpilih (dipilih) terindikasi berafiliasi dengan salah satu caleg dan juga sanak saudara dari salah satu caleg dari parpol tertentu.
Tak hanya itu, dugaan soal adanya praktik nepotisme diduga karena mayoritas anggota yang lolos dalam pendaftaran KPPS adalah sanak famili dari salah satu anggota PPS.
Indikasi dugaan kolusi dan nepotisme itu diketahui dari pelaksanaan sidang pleno untuk penetapan anggota KPPS yang jumlah pendaftarnya melebihi kuota. Padahal sudah ada mekanisme soal scoring berdasarkan tingkat pendidkan, usia dan juga dari segi pengalaman para calon anggota.
Tapi mekanisme itu tidak dilakukan di PPS Kwanyar Barat. Bahkan, pertimbangan pendidikan dan pengalaman para calon diduga tidak diindahkan, termasuk soal usia produktif para calon.
Keganjjilan lainnya, beberapa orang calon anggota KPPS yang diloloskan diduga adalah n titipan dari salah satu PPK. Padahal dari semua titipan itu, hanya satu orang yang berpendidikan terakhir SLTA, sementara yang lain hanya lulusan SD saja.
Dugaan nepotisme yang paling mencolok adalah para calon anggota KPPS yang tidak jadi memiliki latar belakang lulusan S-1 dan S-2. Bahkan, usia mereka juga masuk dalam kategori usia produktif. Termasuk pengalaman pernah menjadi anggota PPS dan KPPS.
Ketua PPS Kwanyar Barat, Abdullah, dikonfirmasi Jurnal3, Rabu (3/1/2024), hingga berita ini ditayangkan tidak bersedia memberikan penjelasan terkait dugaan-dugaan tersebut.
Sementara Ketua PPK Kwanyar, Ismail, mengaku dirinya tidak bisa memberikan pernyataan apapun dengan alasan, persoalan yang terjadi di proses rekrutmen KPPS Kwanyar Barat, di luar haknya untuk menanggapi.
“Mohon maaf sebelumnya, terkait dengan beberapa informasi yang beredar. Kami di PPK tidak bisa memberikan penjelasan apapun karena mulai dari pendaftaran, penelitian administrasi hingga penetapan sepenuhnya menjadi hak preogratif dari PPS, tidak ada titipan atau intervensi dari PPK. Sepenuhnya kami serahkan kebijakannya kepada PPS masing-masing di setiap desa,” elak Ismail./ *Rizal Hasan