JURNAL3.NET / SURABAYA – Terungkapnya surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Nomor: AL.315/172/11/KSOP.Pbl/2023, tanggal 23 Juli 2023, perihal Pengembangan Jetty 1 dan Jetty 2 di Pelabuhan Probolinggo, menguak fakta, bahwa diduga telah terjadi “Fraud Administrasi” di proses pengembangan dermaga seluas 90 m2 x 50 m2 itu.
Di surat KSOP Kelas IV Probolinggo itu dengan jelas meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur untuk segera mengajukan Persetujuan Pengembangan Pelabuhan Probolinggo pada Terminal Umum Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dugaan Fraud Administrasi itu disebabkan proses pengembangan dermaga baru di Pelabuhan Probolinggo, diduga menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Kementerian Perhubungan RI.
Bahkan, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, kepada Jurnal3, Minggu (24/12/2023) lalu, mengakui secara tidak langsung kalau pengembangan Dermaga baru di Pelabuhan Probolinggo itu belum mendapat persetujuan dari Dirjen Hubla.
Nyono menyatakan, pihaknya sudah mengajukan surat untuk meminta Persetujuan Pengembangan Pelabuhan Probolinggo ke Dirjen Hubla.
Hal itu juga diperkuat oleh keterangan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo, Capt. Rona Wira Perkasa, SE, MM.
Kepada Jurnal3, Rona Wira Perkasa, menyebut bahwa sudah ada surat pengajuan untuk memperoleh Persetujuan Pengembangan Pelabuhan Probolinggo ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Nanti saya cek lagi sampai dimana proses perkembangan surat permohonan persetujuan itu,” ujar Rona Wira.
Dengan kata lain, pengembangan Dermaga 2 senilai kurang lebih Rp 279 miliar (bukan Rp 297 miliar, red), yang diambil dari APBD Jatim itu, belum mendapatkan izin pengembangan pelabuhan dari Kementerian Perhubungan RI.
Yang menarik, meski izin (persetujuan) dari Dirjen Hubla belum ada, namun pembangunan pengembangan Dermaga 2 sudah selesai dilaksanakan. Bahkan, sempat ada rencana Dermaga baru itu diresmikan oleh Gubernur Jatim pada Senin (25/12/2023) lalu, tapi dibatalkan.
Dengan fakta telah diselesaikannya pembangunan pengembangan Dermaga baru di Pelabuhan Probolinggo oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur, disinyalir kuat proses pengembangan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 pasal 67.
Di pasal 67: “Pengembangan Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Pusat atau Instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud di ayat (1) huruf b dan huruf c harus mendapat persetujuan menteri.”
Tak hanya itu, pengembangan Dermaga baru di Pelabuhan Probolinggo oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur diduga juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pengembangan Pelabuhan.
Di Pasal 65 ayat (4) disebutkan: “Pengembangan Pelabuhan Laut yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c WAJIB memperoleh persetujuan dari Menteri.”
Selanjutnya di ayat (5): “Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal. “
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, dikonfirmasi sejak Rabu (3/1/2024) hingga Kamis (4/1/2023) hari ini, belum bersedia memberikan penjelasan soal dasar hukum apa yang digunakan Dishub Jatim untuk melakukan pengembangan Dermaga 2 setelah ada dugaan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pengembangan Pelabuhan.
Terpisah, adanya dugaan Fraud Administrasi dalam proses pengembangan Dermaga 2 di Pelabuhan Probolinggo, maka dermaga yang sudah dikembangkan itu statusnya menjadi tidak jelas. Hal itu ditegaskan Usman Dasar Jaya, mantan Manager Komersial Pelindo III dan mantan Komisaris PT DABN.
Kepada Jurnal3, Usman menegaskan, proses pengembangan Dermaga baru di Pelabuhan Probolinggo, menyalahi aturan yang berlaku.
“Ini terbalik. Bangun dulu, izin belakangan. Kalau kemudian izin dan persetujuannya lama, dermaga yang baru dikembangkan itu tidak bisa dipakai alias jadi monumen saja,” tegas Usman.
Usman menegaskan, secara aturan sudah jelas bahwa segala hal yang berurusan dengan keselamatan pelayaran laut, mutlak menjadi kewenangan Dirjen Hubla.
“Pelindo yang besar itu saja ketika mengembangkan dermaga minta rekomendasi ke Dirjen Hubla. Ini wajib sifatnya. Andai dioperasionalkan dan terjadi accident, maka urusannya jadi panjang,” ujar Usman.
Untuk diketahui, kepada Jurnal3, Minggu (24/12/2023) lalu, Nyono mengklaim pihaknya sudah mengajukan Persetujuan Pengembangan Pelabuhan Probolinggo ke Dirjen Hubla.
Namun soal membangun infrastruktur dan pengembangan Dermaga di Pelabuhan Probolinggo, tanpa menunggu persetujuan Dirjen Hubla, menurut Nyono bisa dilakukan.
“Ini memang masih debatable .Tapi Pemerintah Provinsi Jawa Timur punya kewenangan dalam hal ini,” tegas Nyono.
Menurut Nyono, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 27 ayat (3), bahwa Kewenangan Daerah Provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Dengan dasar itu, Nyono menegaskan, pembangunan dan pengembangan dermaga di wilayah kewenangan Provinsi Jatim tidak memerlukan izin tapi hanya persetujuan dari Dirjen Hubla
“Jadi bukan izin , tapi persetujuan. Karena beda ya izin dan persetujuan,” tandas Nyono.
Sementara definisi izin dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah bentuk baku yang berarti pernyataan untuk mengabulkan yang berarti tidak melarang atau persetujuan membolehkan. /*Rizal Hasan