Diduga Lakukan Fraud Administrasi di Pelabuhan Probolinggo, Gubernur Jatim Didesak Copot Kadishub Nyono

Kabid Pelayaran Dishub Jatim, Ir. Luhur Prihadi Eka Nurabdi (kanan), memberikan penjelasan di depan aksi unjuk rasa menuntut pencopotan Kadishub Jatim, Nyono./*ist

JURNAL3.NET / SURABAYA – Dugaan terjadinya Fraud Administrasi dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur/fasilitas senilai Rp 279 miliar di kawasan Terminal Umum PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo oleh Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan, direspons  aktivis yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Transparance Jawa Timur (TJT).

Puluhan massa TJT menggelar aksi unjuk rasa , Selasa (23/01/2024), di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Dalam tuntutannya, mereka mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk mencopot Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono.

Aksi menuntut pencopotan Kadishub Jatim itu dikarenakan pembangunan dan pengembangan infrastruktur/fasilitas di kawasan Terminal Umum PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo, dilakukan tanpa izin/persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Massa juga mendesak agar BPKP Jatim melakukan audit secara menyeluruh kepada Dishub Jatim terkait proses pembangunan dan pengembangan infrastruktur/fasilitas di Pelabuhan Probolinggo.

Massa aksi ditemui Kepala Bidang Pelayaran Dishub Jatim, Ir. Luhur Prihadi Eka Nurabdi, MT- mewakili Kadishub Jatim, Nyono.

Dalam penjelasannya di depan aksi massa, Luhur menjelaskan Pemprov Jatim khususnya Dinas Perhubungan membangun dermaga karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat Jawa Timur dan masyarakat di Kota Probolinggo.

“Dermaga itu sangat di butuhkan,” klaim Luhur, yang menolak menjawab soal izin/persetujuan dari Dirjen Hubla .

Luhur juga menegaskan, pihaknya siap diaudit terkait terkait proses pembangunan dan pengembangan infrastruktur/fasilitas di Pelabuhan Probolinggo tersebut.

Menanggapi itu, Akbar Fikri,  korlap aksi mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi lagi guna mempertanyakan soal transparansi anggaran dan administrasi terkait pembangunan dan pengembangan infrastruktur/fasilitas di Pelabuhan Probolinggo. Itu.

“Kami akan melakukan aksi lagi,” tegas Akbar Fikri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Jatim bersikukuh tak memberikan pernyataan apapun ke publik terkait dugaan Fraud Administrasi tidak dimilikinya Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dalam proses pembangunan dan pengembangan di Pelabuhan Probolinggo senilai Rp 279 miliar tahun anggaran 2016 s/d 2022.

Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.50 Tahun 2021 tentang Pengembangan Pelabuhan, Pasal 65 ayat (1) “Pengembangan Pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional  (RIPN) dan Rencana Induk Pelabuhan (RIP)”, lalu — ayat (4) disebutkan: “Pengembangan Pelabuhan Laut yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c  WAJIB memperoleh persetujuan dari Menteri.”

Selanjutnya di ayat (5): “Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal“, maka proyek yang sudah menelan angka Rp 279 miliar itu, hampir dipastikan tidak memiliki izin/persetujuan pemerintah.

Untuk diketahui, Pemprov Jatim adalah pemilik aset atas pembangunan dan pengembangan infrastruktur/fasilitas  yang dilakukan di kawasan Terminal Umum PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Pelabuhan Probolinggo tersebut.

Meski tidak ada official statement dari Pemprov Jatim atau Dinas Perhubungan Jatim, namun salah satu “Top Elite” di Pemprov Jatim kepada Jurnal3, secara tak langsung mengakui bahwa memang tidak ada Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dalam proses pembangunan dan pengembangan di Pelabuhan Probolinggo.

“Untuk RIP sedang diurus percepatannya”. (nama dan jabatan yang bersangkutan bisa dipertanggungjawabkan oleh redaksi, red).

Pengakuan tak langsung itu sesuai dengan temuan Jurnal3, tentang fakta telah terjadi pengembalian dokumen Rencana Induk Pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) kepada Dinas Perhubungan Jatim melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo .

Dalam surat Nomor: 17/1/OP-24, perihal Evaluasi Perbaikan Dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Probolinggo, tanggal 5 Januari 2024, dan ditandatangani Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud itu terungkap, dokumen RIP yang dikirimkan Dishub Jatim melalui KSOP Probolinggo melalui surat Nomor: AI.306/283/11/KSOP.Pbl/2023, tanggal 20 Desember 2023 lalu, dikembalikan karena diperlukan perbaikan.

Dalam suratnya, Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud, menekankan Pengembangan pelabuhan agar memperhatikan kinerja operasional eksisting dam target kinerja operasional pelabuhan yang sudah ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi potensi demand dan analisa proyeksi data yang digunakan sebagai dasar analisa kebutuhan pengembangan fasilitas pelabuhan.

Faktanya, meski tidak memiliki izin/persetujuan dari Dirjen Hubla belum ada, namun Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan tetap saja nekat melakukan pembangunan Trestle dan pengembangan  Dermaga 2 yang sudah selesai dilaksanakan.

Bahkan, sempat ada rencana Dermaga baru itu diresmikan oleh Gubernur Jatim pada Senin (25/12/2023) lalu, tapi dibatalkan.

Dengan tidak dimilikinya RIP di Pelabuhan Probolinggo, maka PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sesuai aturan tidak boleh mengoperasikan pengembangan Dermaga 2 yang dilakukan oleh Pemprov Jatim melalui Dishub Jatim.

Karena jika terjadi accident yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran di dermaga yang belum berizin itu,  maka PT DABN selaku BUP, yang harus menanggung akibatnya./*team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds