JURNAL3.NET / SURABAYA – Dana sebanyak Rp. 75,800 miliar untuk 1.635 titik Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (LPJU TS) dari 23 kecamatan di Kabupaten Lamongan pada tahun 2020, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi secara sistematis dan terencana.
Diduga hal itu bersumber dari tokoh di Kabupaten Lamongan bernama Husnul Aqib saat melakukan reses dewan. Dugaan korupsi sistematis itu diduga berawal dari Husnul Aqib yang meminta/membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk diarahkan membuat proposal. Diduga kuat, ratusan proposal itu di kemudian hari diketahui tidak dibuat oleh pokmas-pokmas tersebut.
Kuat dugaan pembentukan Pokmas hanyalah kamuflase agar Pemprov Jatim bisa menyetujui permohonan anggaran untuk LPJU TS Lamongan. Bahkan LPJ yang seharusnya dikerjakan oleh pokmas, diduga dikerjakan oleh pihak lain.
Berdasarkan LHP BPK LPJU TS 2020. Sebelum terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar 47 Milyar dari anggaran 64 Milyar. Proposal yang diajukan oleh Pokmas dinilai bermasalah dan cacat administrasi, salah satunya dari proposal pokmas dikerjakan dan/atau dikordinatori oleh bukan dari pokmas, melainkan oleh kordinator kecamatan.
Dari catatan BPK, pada proposal yang diajukan semuanya berformat sama, mulai dari latar belakang, permasalahan, maksud dan tujuan, pelaksana, tempat, dan waktunya, yang membedakan hanyalah nama pokmas yang terlampir di proposal.
Menurut keterangan Direktur PT. SETI yang ditetapkan bersalah dalam kasus korupsi LPJU TS Lamongan, Husnul Aqiblah yang menjadi dalang utama terjadinya korupsi tersebut.
Dikatakan bahwa dari anggaran 40 juta/titik LPJU TS, Husnul Aqib memotong 19 juta/titik dari total 1.635 titik. Kemudian 19 juta/titik untuk pelaksanaan LPJU TS dan Rp 2 juta diserahkan kepada Pokmas.
Dugaan keterlibatan Husnul Aqib dalam tindak pidana korupsi tersebut termuat dalam berita acara klarifikasi dan kesanggupan pengembalian uang negara oleh inspektorat Lamongan tertanggal 10 September 2021.
Dalam surat bermaterai yang ditanda tangani oleh Husnul Aqib (pihak pertama), Direktur PT. SETI (pihak kedua) dan Inspektorat Lamongan (pihak ketiga). Baik pihak pertama dan kedua diminta untuk mengembalikan kerugian negara dalam korupsi LPJU TS Lamongan 2020.
Anehnya, dalam kasus korupsi LPJU TS Lamongan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tidak mencamtumkan nama Husnul Aqib dalam putusan sidang perkara, dan hanya empat orang saja.
Musfiq, dari Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur, (GAM-Jatim), Selasa (9/7/2024), kepada Jurnal3, menyatakan, keempat orang itu sengaja ditumbalkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Husnul Aqib.
“Padahal disinyalir dari runtutan tragedi korupsi dimulai dari Husnul Aqib yang membentuk pokmas dan menunjuk PT. SETI sebagai pihak pelaksana,” ujar Musfiq.
GAM-Jatim, kata Musfiq, mencurigai diduga telah terjadi rekayasa hukum di Kejaksaan Negeri Lamongan, dimulai dari penyidik hingga putusan sidang.
“Sehingga tidak sah bagi kami jika kemudian orang yang seharusnya paling bertanggung jawab malah dengan sengaja dilindungi dan diselamatkan,” tegas Musfiq.
Karena itu, GAM –Jatim mendesak agar kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar kecurigaan publik terkait rekayasa hukum di Kejari Lamongan dapat terbantahkan.
“Kami meyakini bahwa ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa mengambil alih kasus korupsi LPJU TS Lamongan. Sehingga dari empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Lamongan akan ada tambahan tersangka baru. Sebab, kesaksian, data dan fakta lapangan mengarah pada keterlibatan Husnul Aqib, dan itu sudah lebih dari cukup,” ujar Musfiq.
Alasan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih kasus korupsi LPJU TS Lamongan 2020, agar dugaan adanya gratifikasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dapat terbukti atau terbantahkan.
“Berdasarkan data kronologis, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mestinya bisa mengambil alih penuntasan kasus korupsi ini sehingga dugaan rekayasa hukum di kejaksaan tidak terulang, dan orang yang paling bertanggungjawab dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Musfiq./*Red