JURNAL3.NET / SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mantan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan para pejabat eksekutif Pemprov Jatim, terkait dugaan penyimpangan dana Hibah Gubernur (HG) Provinsi Jatim, mulai tahun 2019 hingga 2024.
Desakan itu digaungkan dalam aksi massa Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (01/08/2024), hari ini, terkait dugaan penyimpangan dana hibah dikarenakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi hilangnya uang negara dalam jumlah besar dari realisasi pelaksaaan dana hibah tersebut.
Dalam aksinya,massa aksi mengungkapkan, APBD Jawa Timur yang disahkan setiap tahun sejak 2019 sampai 2024 ini kurang lebih mencapai Rp 32 Triliun. Namun realisasi anggaran APBD dalam bentuk Dana hibah selalu bermasalah.
Berdasarkan hasil audit, diketahui bahwa dana hibah tahun anggaran 2019 yang tidak menyetor SPJ sebesar Rp. 2,9 Triliun (dari anggaran hibah Rp. 8,8 triliun). Kemudian, selanjutnya tahun 2020 yang tidak setor SPJ sebesar Rp. 1,6 Triliun {dari anggaran hibah Rp. 10,8 Triliun) ; dan tahun 2021 sebesar Rp. 1,5 Triliun (dari anggaran dana hibah Rp. 9,2 Triliun).
“Melihat kondisi ini, dana hibah Jatim diduga hanya dijadikan anggaran siluman oleh pejabat untuk meraup keuntungan semata, karena di dalamnya tidak ada sistem monitoring dan evaluasi berdasarkan Surat Edaran Sekretaris daerah Provinsi Jawa Timur Nomor/100/143/013/1/2019 yang ditanda tangani langsung oleh Sekdaprov Jatim,” tegas Musfig, Spd, koordinator aksi.
Massa aksi mendesak KPK agar jangan hanya mengurusi dana hibah di lingkaran legislatif DPRD Jatim saja. Menurut Musfig, dana hibah juga ada di lingkaran eksekutif daerah. Dengan temuan-temuan indikasi tidak adanya SPJ dari pelaksanaan hibah itu, KPK didesak untuk memeriksa mantan Gubernur Jatim, Wakil Gubernur Jatim, mantan Sekda jatim dan PJ. Gubenur Jatim dan para kepala dinas yang ikut melaksanakan kegiatan dana hibah setiap tahunnya.
Massa Jaka Jatim menekankan, pelaksanaan kegiatan tersebut adalah wewenang eksekutif mulai dari perencanaaan, pelaksanaan, pencairan, sampai SPJ-nya lalu dijadikan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah bahwa dana hibah tersebut sudah dilaksanakan sesuai Peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2021, bahwa setiap pelaksanaan dan pencairan kegiatan dana hibah Provinsi Jawa timur harus ada SK Gubernur Jawa Timur. Merujuk ini, KPK sudah seharusnya memeriksa pejabat eksekutif daerah Provinsi Jatim dalam hal keterlibatan dan penerima bagian yang selama ini belum disentuh oleh KPK,” tegasnya.
Musfiq menegaskan, publik harus tahu bahwa plafon anggaran Organisasi Perangkat daerah (OPD) Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah terbagi menjadi dua (2) anggaran yaitu (Hibah Pokir) jatah legislatif dan (Hibah Non Pokir) jatah eksekutif.
Dalam aksinya, massa Jaka Jatim mendesak Lembaga Anti KPK mengambil langkah-langkah tegas, yakni:
1. Segera memeriksa dan menetapkan tersangka mantan Gubernur Jawa Timur Periode 2018-2023 karena terlibat langsung dalam Hibah Gubernur (HG) setiap tahun
2. Penyelenggara Daerah seperti (Kepala Dinas/Sekda) yang sudah digeledah kantornya dan bahkan rumahnya segera ditetapkan sebagai tersangka, karena KPK banyak menyita dan membawa bukti seperti dokumen penting, penyitaan alat elektronik, dll.
3. KPK harus bisa membongkar semua yang terlibat dalam kasus dana hibah Pemprov. Jatim baik jatah milik Eksekutif maupun jatah milik Legislatif tahun anggaran 2019-2023.
4. KPK didesak jangan pandang bulu dalam menuntaskan tindak pidana korupsi di Jawa Timur./*Rizal Hasan