JURNAL3.NET / SURABAYA – Meski mendapat sorotan dari pegiat antikorupsi, Musyafak Rouf, kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), akhirnya tetap dikukuhkan sebagai sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2024-2029 dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Senin (30/09/2024).
Selain menetapkan Musyafak, sidang paripurna juga menetapkan Blegur Prijanggono dari Partai Golkar serta Sri Wahyuni dari Partai Demokrat sebagai wakil ketua untuk periode yang sama.
Sedang dua kursi lain yang jadi jatah PDI Perjuangan dan Gerindra belum diisi karena kedua parpol tersebut hingga paripurna digelar belum juga menyetorkan nama calon pimpinan DPRD Jatim.
Sekretaris DPRD Jatim , M Ali Kuncoro menegaskan sidang paripurna tidak harus menunggu usulan nama pimpinan lengkap semua.
“Tidak harus lengkap, satu pun bisa masuk. Terakhir tadi malam itu Partai Demokrat yang usulkan nama. Jadi yang pertama masuk itu Golkar, kemudian PKB, dan Demokrat. Yang belum tinggal PDIP dan Gerindra,” ungkap Ali..
Menurut Ali, keterlambatan penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim ini karena beberapa partai dengan suara terbanyak belum menyerahkan nama calon pimpinan, sehingga proses paripurna untuk penetapan pimpinan dewan menjadi molor.
Sementara itu, Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) di Jakarta kepada Jurnal3, menyindir keputusan paripurna DPRD Jatim yang mengusulkan nama Musyafak Rouf ke Kementerian Dalam Negeri sebagai ketua DPRD Jatim, telah mencoreng marwah lembaga DPRD Jatim.
“Apakah marwah lembaga tidak malu dipimpin oleh mantan napi koruptor? Publik Jatim utamanya perlu mengkritisi bahwa semangat anti korupsi harus digelorakan karena rumah rakyat dipimpin oleh mantan koruptor. Dukungan pemberantasan korupsi harus disuarakan dengan menolak rekam jejak mantan koruptor menjadi Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur,” tegas Hari.
Hari menegaskan, semangat antikorupsi harus tetap ada jangan sampai perilaku koruptif dibiarkan dengan mantan napi koruptor diberikan panggung.
“Apa tidak ada putra terbaik Jatim yang tidak menyandang mantan napi koruptor dapat dijadikan Ketua DPRD Jatim? Jika Kemendagri tetap memaksakan mantan koruptor dijadikan Ketua DPRD Jati, maka hilang sudah semangat anti korupsi di dalam Kemendagri,” tandas Hari.
Untuk diketahui, Musyafak Rouf memiliki track record tidak bersih di masa lalu. Masih segar dalam ingatan publik, bagaimana Gubernur Jatim Soekarwo memberhentikan Musyafak Rouf secara tidak hormat melalui surat keputusan nomor: 171.436/225/011/2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Surabaya, tertanggal 24 Juli 2013.
Gubernur Jatim Soekarwo mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak terhormat kepada Musyafak Rouf yang kala itu menjabat Ketua DPRD Surabaya yang resmi menyandang status narapidana kasus gratifikasi Jasa Pungut senilai Rp720 juta dan ditahan di Lapas Porong, Sidoarjo./*Alvin Pras