JURNAL3.NET / SURABAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didesak untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) hasil Paripurna DPRD Jatim atas nama Musyafak Rouf untuk jabatan Ketua DPRD Jatim periode 2024-2029.
“Kemendagri harus menunda SK untuk Musyafak Rouf. Karena banyak elemen masyarakat yang bergejolak dengan rekomendasi dari PKB yang menunjuk Musyafak sebagai Ketua DPRD Jatim,” desak Abdul, Wakil Ketua Jatim One, lembaga pegiat antikorupsi, Rabu (9/10/2024).
Abduh mengatakan, fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penganggaran dan pengawasan memerlukan dukungan tidak hanya dari mitra kerja di Provinsi Jatim saja, namun juga dukungan dari pemerintah pusat.
“Masa Kemendagri akan meloloskan saja mantan narapidana korupsi jadi Ketua DPRD Jatim. Untuk masa jabatan lima tahun ini, kasus dana hibah di Jatim TA 2019-2022 belum tuntas ditangani KPK. Masa nggak malu sih Mendagri,” ujar Abduh.
Jatim One, lanjutnya, menyindir PKB harus bisa menjadi parpol yang terbuka dan mau menerima masukan dan kritik dari masyarakat terkait rekomendasi (penunjukkan) kader yang memiliki track record tidak baik di masa lalu.
Terpisah, Umar Sholahudin dari Parlemen Watch, pesimis Kemendagri akan membatalkan hasil penetapan paripurna DPRD Jatim atas nama Musyafak Rouf.
Menurut Umar, kursi Ketua DPRD jatim memang menjadi hak politik partai pemenang di Jatim, yakni PKB, termasuk mengusung kadernya Musyafak Rouf untuk menjadi Ketua DPRD.
“Tak ada yang salah atau melanggar hukum bagi PKB. Tapi secara etika publik pengajuan Musyafak ini jadi problematik karena track record yg melekat pada diri Musyafak. Alangkah lebih baik kalau PKB ajukan kader yang tidak problematik. Banyak kok kader PKB yang layak jadi ketua DPRD,” tegas Umar.
Terkait hasil penetapan yang sudah dikirim ke Kemendagri, menurut Umar, tentu saja Kemendagri akan berpihak pada aturan normatif, selama calon yg diajuken memenuhi syarat formil dan materiil.
“Ya Bisa saja dilolosken. Karena fakta hari ini, Musyafa sudah clear tidak ada masalah hukum lagi,” pungkas Umar.
Seperti diberitakan, Musyafak Rouf, kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), akhirnya tetap dikukuhkan sebagai sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2024-2029 dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura Surabaya pada Senin (30/09/2024) lalu.
Selain menetapkan Musyafak, sidang paripurna juga menetetapkan Blegur Prijanggono dari Partai Golkar serta Sri Wahyuni dari Partai Demokrat sebagai wakil ketua untuk periode yang sama.
Sedang dua kursi lain yang jadi jatah PDI Perjuangan dan Gerindra belum diisi karena kedua parpol tersebut hingga paripurna digelar belum juga menyetorkan nama calon pimpinan DPRD Jatim.
Untuk diketahui, Musyafak Rouf memiliki track record tidak bersih di masa lalu. Masih segar dalam ingatan publik, bagaimana Gubernur Jatim Soekarwo memberhentikan Musyafak Rouf secara tidak hormat melalui surat keputusan nomor: 171.436/225/011/2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Surabaya, tertanggal 24 Juli 2013.
Gubernur Jatim Soekarwo mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak terhormat kepada Musyafak Rouf yang kala itu menjabat Ketua DPRD Surabaya yang resmi menyandang status narapidana kasus gratifikasi Jasa Pungut senilai Rp720 juta dan ditahan di Lapas Porong, Sidoarjo./*Rizal Hasan