Kursi Kosong Dirut Bank UMKM Jatim Dikunci, Ada “Skenario Karpet Merah” untuk Plt?

Direktur Umum & Keuangan Irwan Eka Wijaya Arsyad, ST, MM dalam website resmi Bank UMKM ditulis sebagai Direktur Utama./*ist

JURNAL3.NET / SURABAYA – Tak hanya di PT. Jatim Grha Utama (JGU), kontroversi pemilihan direksi di BUMD Provinsi Jatim juga terjadi di PT BPR Jatim (Bank UMKM). Panitia Seleksi (pansel) hanya membuka lowongan untuk jabatan direktur. Padahal yang kosong adalah jabatan Direktur Utama yang ditinggalkan oleh Yudi Wahyu Maharani.

Untuk diketahui, pada 1 April 2024 silam, Dewan Komisaris Bank UMKM resmi menonaktifkan Yudi dan pada September 2024 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa menunjuk Irwan Eka Wijaya Arsyad, ST, MM  (Direktur Umum & Keuangan) sebagai Plt Dirut.

Artinya, posisi definitif Irwan hingga kini adalah Direktur Umum & Keuangan bersama Ir. Mohammad Amin (Direktur Kepatuhan) dan Agung Soeprihatmanto, SE (Direktur Pemasaran). Namun mengapa Pansel justru membuka jabatan direktur bidang sudah lengkap formasinya?

Dari Surat Pengumuman tanggal 7 Oktober 2024, yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Calon Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Provinsi Jatim, Dr. Bobby Soemiarsono, SH, M,Si, diketahui bahwa ada tiga nama calon direktur yang dinyatakan lolos, yakni Arifin Hidayat, Titis Wawanggono dan Tonny Prasetyo (mantan Direktur TI & Operasi PT Bank Jatim).

Hingga kini, tidak ada direktur bidang di Bank UMKM yang berhalangan atau meninggal dunia. Semua masih lengkap. Karena itu, alasan tidak dibukanya lowongan direktur utama tentu saja menjadi tanya tanya.

Beredar kabar, sosok Irwan Eka Wijaya Arsyad yang kini didapuk sebagai Plt Dirut Bank UMKM, yang disinyalir berhasrat menduduki jabatan Direktur Utama tanpa melalui proses assesment sebagai syarat untuk menduduki jabatan baru di BUMD. Benarkah demikian?

Indikasi adanya “skenario karpet merah” untuk Irwan setidaknya dapat dilihat di website www.bankumkm.id (web resmi Bank UMKM Jatim), dimana di jajaran direksi, Irwan dengan percaya diri ditulis sebagai Direktur Utama (bukan ditulisi Plt Direktur Utama). Padahal, jabatan resminya adalah Direktur Umum & Keuangan.

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jatim, Dr. MHD Aftabuddin Rijaluzzaman, kepada Jurnal3, menepis dugaan “skenario karpet merah” untuk Plt Irwan Eka Wijaya Arsyad. Menurut Aftabuddin, penentuan posisi Dirut Bank UMKM Jatim akan dilakukan melalui RUPS atau persetujuan pemegang saham.

“Untuk rekrutmen hanya dilakukan oleh Pansel. Nanti setelah direksi lengkap, maka RUPS dapat menentukan siapa diantara para direksi untuk menjadi Dirut. Semua punya hak dan kesempatan yang sama,” ujar Aftabuddin.

Menurut Aftabuddin, agar lebih obyektif,  calon yang ditunjuk sebagai Dirut akan dlakukan Uji Kompetensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau lulus, baru bisa diaktifkan sebagai Dirut, sehingga lebih obyektif,” lanjut Aftabuddin.

Aftabuddin mengklaim, proses menentukan posisi Dirut tanpa melalui proses assesment namun hanya ditentukan lewat RUPS itu sudah sesuai mekanisme umum yang  berlaku di dunia perbankan.

“Yang non perbankan tidak melalui OJK, tapi tetap RUPS,” pungkas Aftabuddin.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54  Tahun 2017 tentang BUMD, pasal 58 menyebut:

1). Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi

2.) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.

Yang menjadi pertanyaan, apakah RUPS (pemegang saham) di Bank UMKM masuk kategori tim atau lembaga profesional? /*Rizal Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds