JURNAL3.NET / SURABAYA – Terungkapnya kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di SMK PGRI 2 Ponorogo telah membuka tabir bobroknya kualitas penyelenggara dan tenaga pendidikan di Provinsi Jawa Timur.
Dan sebagai bentuk pertanggungjawaban ke masyarakat, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didesak untuk melakukan audit dana BOS secara menyeluruh di semua sekolah (SMK/SMA/SLB) dan lembaga pendidikan.
Lembaga Studi Demokrasi Rakyat (SDR), mendesak semua dana BOS di Jawa Timur harus diaudit. SDR menyebut, Gubernur Jatim memiliki power untuk memerintahkan audit menyeluruh penyaluran dana BOS guna memperjelas apakah pemberian dana BOS selama ini sudah dilakukan sesuai aturan atau sebaliknya.
“Amanat Reformasi 98 yang memfokuskan APBN/APBD yang pro terhadap anggaran pendidikan dengan mengalokasikannya dalam bentuk dana BOS. Jadi, amat sangat tidak bermoral jika ada tindak pidana korupsi dalam pelaksanannya,” ujar Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Demokrasi Rakyat, Selasa (8/4/2025).
Selain mendesak Gubernur Jatim, SDR juga menyeru ke Menteri Pendidikan RI untuk membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk menyelidiki dan mengusut penggunaan dana BOS di semua tingkatan lembaga pendidikan.
“Kami sangat setuju jika kasus korupsi di SMK PGRI 2 Ponorogo itu bisa menjadi pintu masuk untuk menyelidiki dan melakukan pengawasan atas penggunaan dana BOS. Kami juga menyeru kepada Menteri Pendidikan untuk turun tangan dengan membentuk Satgas Khusus penggunaan dana BOS,” tegas Hari.
SDR juga berpesan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaaan Negeri Ponorogo untuk tidak kompromi atau melakukan barter dalam penyidikan kasus dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.
“Jika ada pembiaran maka rusaklah dunia pendidikan kita jika dana BOS saja sudah dikorupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jatim, bereaksi atas dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di SMK PGRI 2 Ponorogo, dimana ada kemungkinan modus serupa juga terjadi di beberapa sekolah di seluruh Jawa Timur.
Ketua Dewan Pakar DPW LIRA Jatim, Bambang Ashraf, menyebut modus operandi korupsi dana BOS ini terus berulang dan sudah terjadi dalam waktu yang cukup lama.
“Pertanyaan kritis untuk Gubernur Jatim, kenapa hingga saat ini tidak ada evaluasi konkret dari Pemerintah Provinsi Jatim terkait modus ini, kan terus berulang ini. Ada kesan ini dibiarkan begitu saja tanpa ada perbaikan sistem yang nyata,” ujar Ashraf.
Dalam pengamatan LIRA Jatim, pola-pola seperti penggelembungan data siswa, pengadaan fiktif dan mark-up harga bukanlah modus baru tapi ada unsur sengaja dibiarkan. Terbukti, terungkapnya kasus di SMK PGRI 2 Ponorogo menjadi bukti bahwa pola-pola lama itu memang terkesan ada pembiaran.
“Jika Gubernurnya “waras” dan benar-benar serius dalam pemberantasan korupsi, seharusnya ada langkah preventif yang lebih tegas agar kejadian serupa tidak terus terjadi. Yang terjadi di SMK PGRI 2 Ponorogo itu kelemahan sistem atau ada pembiaran yang disengaja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK/SMA dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh Jawa Timur disinyalir mencapai triliunan rupiah.
Data yang diperoleh Jurnal3, jumlah SMK di Jawa Timur mencapai 2.147; SMA mencapai 3.309 dan SLB mencapai 417.
Jika diasumsikan penyelewengan dana BOS per sekolah Rp. 500 juta, maka dalam setahun terjadi penyelewengan sebesar Rp. 2,5 Miliar per sekolah.
Jika dikalikan dengan jumlah sekolah di seluruh Jawa Timur, maka akan diketahui:
- SMK : Rp. 2,5 M x 2.147 = Rp. 5,3 Triliun
- SMA : Rp. 2,5 M x 3.309 = Rp. 8,2 Triliun
- SLB : Rp. 2,5 M x 417 = Rp. 1 Triliun
Jika asumsi telah terjadi dugaan korupsi dana BOS di hampir semua sekolah ( SMK, SMA & SLB) di seluruh Jatim benar, maka ini akan menjadi mega skandal korupsi terbesar di dunia pendidikan di Jawa Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, modus operandi dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo diyakini juga terjadi di SMK/SMA dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Kejaksaan Tinggi Jatim didesak menjadikan kasus SMK PGRI 2 ini sebagai pintu masuk untuk membuka “kotak pandora” di sekolah setingkat di seluruh wilayah Jawa Timur.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menyita sejumla barang bukti 11 unit bus, 1 Pajero Sport dan 2 unit Toyota Avanza dari SMK PGRI 2 Ponorogo yang diduga hasil dari penyelewengan korupsi dana BOS periode 2019-2024 yang berasal dari APBD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Banyak pihak mendesak, kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana BOS di semua SMK/SMA dan SLB di seluruh Jawa timur.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansan dan Wagub Emil Elistianto Dardak, didesak untuk melakukan evaluasi kinerja di Dinas Pendidikan Jatim. Apalagi, kasus di SMK PGRI 2 ini terungkap di awal masa kepemimpinan Khofifah-Emil di periode kedua./*Rizal Hasan