JURNAL3.NET / SURABAYA – Terungkapnya kepemilikan SIUPBM untuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Probolinggo yang diduga diperoleh secara non-prosedur, memunculkan dugaan potensi penyelewengan dari hasil kegiatan bongkar muat yang dilakukan di Pelabuhan Probolinggo.
Dari data yang diperoleh Jurnal3, pendapatan total PT DABN Tahun 2024 lalu diperkirakan mencapai sekitar Rp. 80-an miliar. Dimana, sekitar 70% atau sekitar Rp. 50-an miliar berasal dari kegiatan bongkar muat, dalam hal ini PT DABN berperan sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
Dari data tersebut dapat disimpulkan, pemasukan terbesar PT DABN selaku BUP Probolinggo berasal dari kegiatan bongkar muat barang. Yang menjadi persoalan, dengan tidak didirikannya Badan Usaha Khusus (perusahaan) bongkar muat di PT DABN, semua pendapatan dari kegiatan bongkar muat itu sangat dimungkinkan lolos dari Audit KAP (Kantor Akuntan Publik)
Dengan memiliki “kelamin ganda”, PT DABN berpotensi bisa leluasa “memainkan” wewenangnya sebagai BUP dan di waktu yang bersamaan sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
Dengan statusnya sebagai BUP, PT DABN bisa meminta shipper untuk menggunakan jasa bongkar muat miliknya. Lalu sebagai BUP, PT DABN menyiapkan kapal-kapal pandu untuk menyandarkannya di dermaga.
Menyikapi status “kelamin ganda” PT DABN, DPD Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, kepada Jurnal3, Selasa (15/4/2025), menyebut ada potensi korupsi dalam penerimaan kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh PT DABN dalam kapasitasnya sebagai PBM.
“Kami mendesak jajaran dewan komisaris dan direksi PT Petrogas Jatim Utama (perseroda), termasuk Pemprov Jatim untuk melakukan audit pada kegiatan bongkar muat di PT DABN. Karena dengan status tanpa perusahaan, maka bisa saja tidak dilaporkan semua pemasukan dari kegiatan bongkar muat. Potensi ke arah ini bisa saja terjadi,” ujar Heru Satriyo, Ketua DPD MAKI Jatim.
MAKI menegaskan akan mengusut alasan dibalik terbitnya SIUPBM Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur pada 8 Maret 2021 silam, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT, MM , yang menjadi “legalitas” PT DABN terjun ke kegiatan bongkar muat.
“Ini menjadi pertanyaan. Bagaimana bisa terbit SIUPBM sementara akta pendirian usaha dan NIB untuk kegiatan bongkar muat saja tidak punya. Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur harus menjelaskan ini ke publik,” tegas Heru.
MAKI juga mendesak pihak Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Probolinggo dan APBMI Jatim untuk melaporkan hal ini ke Gubernur Jatim. Sebab, dengan menyandang “kelamin ganda” PT DABN berpotensi mematikan eksistensi PBM lain di Pelabuhan Probolinggo.
“APBMI harus mengambil sikap tegas atas peran ganda PT DABN sebagai BUP dan PBM. Harusnya bisa mencontoh PT Pelindo, yang memiliki anak perusahaan sendiri , yakni PT Pelindo Terminal Peti Kemas dan PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI). Jadi kelaminnya itu jelas, nggak kayak PT DABN,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT DABN, Hadi Mulyo Utomo, SH, MH, kepada Jurnal3, menyatakan banyak hal yang perlu untuk dijelaskan lebih lanjut.
“Banyak fakta yang perlu diluruskan,” ujar Hadi.
Seperti diberitakan sebelumya, penelusuran Jurnal3, PT DABN yang kedudukannya di Pelabuhan Probolinggo juga sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) itu diketahui memiliki SIUPBM Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur pada 8 Maret 2021 silam, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT, MM.
Dengan telah terbitnya SIUPBM tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo turut menerbitkan PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha). Akhirnya PT DABN terjun menjadi pelaku kegiatan bongkar muat dan berkompetisi dengan puluhan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) lain yang beroperasi di Pelabuhan Probolinggo.
Meski PT DABN sudah memiliki SIUPBM dan PMKU, PT DABN diduga tidak memiliki Akta Notaris Pendirian Usaha untuk kegiatan bongkar muat sekaligus juga diduga tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — Nomor Induk Berusaha (NIB) miliknya.
Untuk diketahui, di Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/NIB bagi perusahaan yang bergerak di kegiatan bisnis bongkar muat harus memiliki Kode KBLI: 52240 dengan judul KBLI: Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang), dengan tingkat risiko: Menengah Tinggi.
Sementara, pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk PT DABN dengan NIB: 8120019052354, hanya terdapat tiga (3) Kode KBLI, diantaranya;
Kode: 52221 (Pendukung), Judul KBLI: Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut;
Kode: 61200 (Pendukung), Judul KBLI: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
Kode: 52104 (Pendukung), Judul KBLI: Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
Dari tiga Kode KBLI tersebut, sama sekali tidak tercantum Kode KBLI 52240 untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang).
Dengan terungkapnya fakta ini, legalitas SIUPBM dan PMKU yang selama ini dipakai PT DABN untuk terjun di bisnis bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo, perlu dipertanyakan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Probolinggo, Achmad Nurchisbullah, kepada Jurnal3 membenarkan jika seharusnya PT DABN dalam kapasitas sebagai BUP tidak bisa melakukan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo, karena masuk dalam kategori terminal umum, bukan terminal khusus.
Menurutnya, terbitnya SIUPBM ini adalah upaya PT DABN untuk menambah pendapatan. Padahal, kegiatan bongkar muat itu sudah melekat di izin BUP yang dimiliki oleh PT DABN karena sudah mendapat konsesi.
Namun, kegiatan bongkar muat yang melekat bersama izin BUP itu hanya bisa dilakukan di terminal khusus, seperti di Paiton (khusus batubara), bukan di terminal umum seperti di Pelabuhan Probolinggo.
Menurut Achmad Nurchisbullah, jika PT DABN ingin terlibat dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo, maka PT DABN harus mendirikan badan usaha khusus (perusahaan) bongkar muat.
“PT DABN ini melakukan manipulasi, mereka ke Provinsi Jatim dengan dasar izin BUP, maka diterbitkan SIUPBM itu. Saya nggak tahu kok bisa Provinsi menerbitkan. Faktanya, sampai saat ini mereka tidak punya perusahaan yang khusus untuk bongkar muat tapi melakukan kegiatan bongkar muat,” lanjutnya.
Diungkapkan, pada 14 Januari 2025, dalam mediasi dengan KSOP, pihak APBMI Probolinggo sudah menyampaikan komplain terbuka soal peran PT. DABN dalam kegiatan bongkar muat.
APBMI menyebut, jika PT DABN melakukan bongkar muat sebagai BUP, hal itu tidak diperbolehkan, apalagi PT DABN beralasan tidak bisa berjalan dengan APBMI karena sesuai izin konsesi BUP tergabung dalam Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI).
“Oke nggak apa-apa. Tapi kalau PT DABN berperan sebagai PBM, maka harus ikut APBMI, aturan pemerintah serta peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa tarif pelabuhan umum yang membuat itu pengguna jasa melalui asosiasi yakni APBMI,” ujarnya.
Achmad Nurchisbullah yakin, PT DABN tidak akan bisa membuat badan usaha khusus bongkar muat, karena status dari PT DABN adalah anak perusahaan dari PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda).
“Saran saya, lebih baik PT PJU membuat anak perusahaan yang khusus bergerak di bidang bongkar muat dan tempatkan di Pelabuhan Probolinggo. Karena sebagai BUMD, PT PJU bisa melakukan itu,” pungkas Nurchisbullah.
Hasil penelurusan Jurnal3, terbitnya SIUPBM untuk PT DABN diduga untuk kebutuhan sekaligus salah satu syarat untuk membuat akun Inaportnet, yang merupakan bagian dari Indonesia National Single Window (INSW), yang tujuannya untuk memperlancar kapal keluar-masuk pelabuhan.
Dengan memiliki akun Inaportnet, maka PT DABN bisa mengetahui /memantau kegiatan bongkar muat dan kapal meninggalkan pelabuhan, termasuk kapal datang dan PBM-nya sekaligus.
Dalam UU Pelayaran No. 66 Tahun 2024 Pasal 90A: Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf g pada terminal serba guna (multipurpose) dan/atau konvensional harus melakukan kemitraan dengan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangkan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berusaha.
Pengertian Badan Usaha yang didirikan khusus ini adalah Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang harus mendapatkan izin sebelum melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan. Dalam Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, diatur soal Badan Usaha Pelabuhan (BUP), dimana BUP dapat melakukan kegiatan pengusahaan lebih dari satu (1) Terminal.
Hasil penelurusan Jurnal3, terbitnya SIUPBM untuk PT DABN diduga untuk kebutuhan sekaligus salah satu syarat untuk membuat akun Inaportnet, yang merupakan bagian dari Indonesia National Single Window (INSW), yang tujuannya untuk memperlancar kapal keluar-masuk pelabuhan.
Dengan memiliki akun Inaportnet, maka PT DABN bisa mengetahui /memantau kegiatan bongkar muat dan kapal meninggalkan pelabuhan, termasuk kapal datang dan PBM-nya sekaligus./*RizalHasan
