Pelabuhan PT DABN Probolinggo, Kaya Fasilitas Miskin Kunjungan Kapal

Hasil Konsultasi Tak di-ACC Kemenhub RI, Kebijakan Tarif Baru Tetap Dilaksanakan

Dermaga di Pelabuhan PT DABN Probolinggo./*ist

JURNAL3.NET / PROBOLINGGO – Penyesuaian tarif kepelabuhanan di terminal umum PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Probolinggo tahun 2024, disinyalir menjadi  faktor sepinya lalu lintas kapal di pelabuhan yang digadang-gadang menjadi salah satu sarana penunjang program Jatim Gerbang Nusantara Baru yang dicanangkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Keputusan PT DABN menjalankan penyesuaian tarif ini diduga tanpa mengacu pada hasil konsultasi pemberlakuan penyesuaian tarif yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Nomor: PR.302/2/2/STJ/2024, tanggal 03 Juni 2024, Perihal: Tindak Lanjut Usulan Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan oleh Badan Usaha Pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara, yang ditandatangani oleh Sigit Widodo, ST, Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kementerian Perhubungan.

Surat Kememhub ini menjawab Surat Usulan Penyesuaian Tarif  yang diajukan PT DABN kepada Menteri Perhubungan RI, Nomor: DIR 056/ DABN/UM/III/2023, Tanggal 15 Maret 2024, Perihal: Konsultasi Usulan Tarif Jasa Kepelabuhanan.

Hasilnya, Kemenhub tidak menyepakati surat usulan PT DABN dikarenakan beberapa hal, diantaranya;

  1. BA Kesepakatan – Tidak ada Berita Acara Kesepakatan dengan Asosiasi Pengguna Jasa Kepelabuhanan setempat serta diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat, sehingga perlu dilengkapi;
  2. Perbandingan dengan Pelabuhan Sejenis – Disandingkan minimal dengan 3 pelabuhan sejenis;
  3. Kinerja Operasional oleh Dirjen Hubla – Koordinasikan evaluasi capaian kinerja tahun 2023 dengan Direktorat Kepelabuhanan;
  4. SLA/SLG – Perlu dilengkapi SLA (Service Level Agreement) dan SLG (Service Level Guarantee) terkait jasa kapal dan barang.;
  5. Data Investasi – Perlu dilengkapi realisasi investasi dan rencana investasi;
  6. Dampak Inflasi – Perlu dilengkapi dampak inflasi dan dampak penyesuaian tarif jasa kapal dan barang tahun 2024;
  7. Kinerja dan Proyeksi Laporan Keuangan –  Perlu dilengkapi realisasi dan proyeksi 5 tahun sebelum dan setelah usulan tarif.

Yang menarik, PT DABN diketahui lebih dulu memberlakukan tarif baru layanan pelabuhan ini ke semua pengguna jasa kepelabuhanan tanpa menunggu jawaban hasil konsultasi dari Kemenhub RI yang mereka ajukan sendiri, dimana pemberlakuan tarif baru sudah lebih dulu dilaksanakan pada 10 April 2024, pukul 00.01 WIB.

Hal itu diketahui dari Surat Edaran Nomor: DIR001/DABN/SEDIR/III/2024 tentang Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan Tarif Jasa Yang Terkait Dengan Kepelabuhanan Pada Terminal Umum PT Delta Artha Bahari Nusantara di Pelabuhan Probolinggo, yang ditandatangani oleh Direktur Utama Hadi Mulyo Utomo, SH, MH dan Direktur Operasional Andri Irawan, SH, MKn, pada 08 Maret 2024 dan dipublikasikan melalui  website www.dabn.co.id/surat-edaran/.

Akibatnya, keputusan penetapan tarif yang dimulai 10 April 2024 itu berdampak pada menurunnya aktivitas kegiatan lalu lintas kapal dan bongkar muat. Tingginya tarif yang diberlakukan oleh PT DABN menyebabkan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang meng-handle muatan untuk tujuan Gresik, Mojokerto, Surabaya dan Sidoarjo kesulitan mengalihkan muatan ke Probolinggo karena pemilik barang lebih memilih bongkar di Gresik karena tarifnya lebih murah.

Terkait surat edaran kenaikan tarif yang diberlakukan tanpa menunggu hasil konsultasi dari Kemenhub RI , Direktur Operasional PT DABN, Andri Irawan, SH, MKn, dikonfirmasi Jurnal3, Rabu (23/4/2025), mengklaim bahwa BUP PT DABN mempunyai wewenang untuk menetapkan tarif kepelabuhanan.

“Lihat Pasal 16 (5) dan Pasal 17 (1) PM Perhubungan No.72 Tahun 2017. Bahwa kenaikan tarif ini menguntungkan Keuangan Negara dan Keuangan Daerah,” jelas Andri.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 2017 Pasal 16 ayat (5), memang disebutkan: Penetapan besaran tarif pelayanan jasa kepelabuhanan pada Terminal yang pelayanan jasanya diusahakan oleh BUP ditetapkan oleh BUP berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.

Lalu di Pasal 17 ayat (1), disebutkan: Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan oleh BUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), bagi terminal sejenis yang pengusahaan jasa kepelabuhannya dilakukan oleh 1 (satu) BUP dalam 1 (satu) pelabuhan, sebelum ditetapkan oleh BUP harus dikonsultasikan kepada Menteri.

Namun diketahui,  tindakan PT DABN memberlakukan tarif baru kepelabuhanan pada 10 April 2024 tanpa menunggu hasil konsultasi dengan Kemenhub RI, disinyalir menabrak Pasal 18 huruf a dan poin 1 hingga 4. Tak hanya itu, PT DABN diduga juga menabrak Pasal 18 huruf b hingga j.

Dugaan pelanggaran paling fatal oleh PT DABN termaktub di huruf g, disebutkan: BUP dalam menetapkan besaran tarif pelayanan masing-masing jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), wajib memperhatikan arahan dan pertimbangan Menteri.

Untuk diketahui, PT DABN lebih dulu memberlakukan kenaikan tarif pada 10 April 2024, sementara arahan dan pertimbangan Menteri yang bersifat wajib itu baru terbit pada 3 Juni 2024, dimana banyak varibel-variabel arahan kepada PT DABN karena tidak melengkapi sejumlah persyaratan untuk penyesuaian tarif baru di pelabuhan.

Sementara itu, Ketua Asosisasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Probolinggo, Achmad Nurchisbullah, mengungkapkan,  dari awal diumumkannya kenaikan tarif tanpa melalui kesepakatan dengan pengguna jasa.

“Kami dari APBM sudah bersurat ke PT DABN untuk meninjau kembali keputusan tersebut karena kami menilai itu terlalu tinggi dibandingkan dengan pelabuhan terdekat. Sekarang banyak yang bongkar di Gresik karena lebih ekonomis. Baru kalau antrian di Gresik, Maspion dan Surabaya membludak, baru dialihkan ke Probolinggo sebagai alternatif  terakhir,” ungkap Nurchisbullah.

Pengakuan Ketua APBMI Probolinggo ini makin memperkuat daftar dugaan pelanggaran aturan PT DABN dan hal itu sesuai dengan surat Kemenhub RI PR.302/2/2/STJ/2024, tanggal 03 Juni 2024 kepada PT DABN, dimana terdapat arahan yakni:  BA Kesepakatan – Tidak ada Berita Acara Kesepakatan dengan Asosiasi Pengguna Jasa Kepelabuhanan setempat serta diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat, sehingga perlu dilengkapi.

Untuk diketahui, PT DABN adalah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang diberi kerjasama pemanfaatan berupa fasilitas pelabuhan pada sisi laut yang dibangun dengan dana APBN. Sedangkan fasilitas yang dikonsesikan adalah fasilitas yang dibangun Pemprov Jatim berupa lahan reklamasi seluas 20,4 Ha dan fasilitas penunjang lainnya dengan menggunakan dana APBD Provinsi Jatim./*RizalHasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds