JURNAL3.NET / SURABAYA – Bukti kepemilikan SIUPBM Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021 dan tidak dimilikinya Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Perusahaan Bongkar Muat (PBM) milik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Probolinggo, makin jelas menunjukkan dugaan telah terjadi maladministrasi dalam proses penerbitannya.
SIUPBM Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021 itu diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur pada 8 Maret 2021 silam, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT, MM.

Dengan telah terbitnya SIUPBM, menunjukkan manajemen PT DABN pada tahun 2021 silam sepertinya tahu betul bahwa meski sudah berstatus BUP dan telah mendapat konsesi, namun ketika akan melakukan kegiatan usaha, wajib mengantongi izin usaha.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Paragraf 4 Badan Usaha Pelabuhan, Pasal 71 ayat (1) hingga (3).
Pada ayat (1) Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dapat melakukan kegiatan pengusahaan pada 1 (satu) atau beberapa terminal dalam 1 (satu) pelabuhan.
Di ayat (2) Badan Usaha Pelabuhan dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh:
- Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
- gubernur untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional; dan
- bupati/walikota untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan pengumpan lokal.
Lalu di ayat (3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- memiliki Nomor Wajib Pajak;
- berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan;
- memiliki akte pendirian perusahaan; dan
- memiliki keterangan domisili perusahaan.
Ketentuan di PP 61 Tahun 2009 ini diduga bertentangan dengan klaim dari Manager Operasional PT DABN, Candra Kurniawan, yang menyebut pihaknya memiliki kewenangan penuh melaksanakan kegiatan bongkar muat barang (KBM) di Pelabuhan Probolinggo, tanpa harus mengurus Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (dikutip dari kantor berita RMOL Jatim: https://www.rmoljatim.id/legalitasnya-diragukan-pt-dabn-angkat-bicara ).
Untuk diketahui, jurnal3 dalam laporan investigasinya menyoroti soal dugaan legalitas SIUPBM milik PT DABN dan tidak pernah menyoroti legalitas PMKU. Namun dalam klarifikasinya ke media massa lain (bukan ke jurnal3– selaku penerbit), manajemen PT DABN malah berbicara soal perlu dan tidaknya mengurus PMKU.
Bahkan, Direktur Utama PT DABN, Hadi Mulyo Utomo, SH, MH, kepada Jurnal3, Selasa (15/4/2025) lalu, tidak memberikan pernyataan apapun. Hadi hanya menyatakan banyak hal yang perlu untuk dijelaskan lebih lanjut.
“Banyak fakta yang perlu diluruskan,” ujar Hadi.
Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Probolinggo, Achmad Nurchisbullah, mengaku heran dengan sikap manajemen PT DABN yang memilih klarifikasi ke media lain, bukan langsung ke jurnal3, selaku media yang mempublikasikan. Padahal, ada hak jawab sesuai ketentuan di UU Pers.
“Tapi ya gitu SDM–nya DABN, yang dibahas apa, jawabnya apa,” ujar Nurchisbullah.
Untuk diketahui, dalam laporan investigasinya, Jurnal3 menyoroti soal dugaan legalitas SIUPBM milik PT DABN untuk kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo. Penelusuran dari berbagai narasumber dan sejumlah lembaga, ditemukan SIUPBM Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur pada 8 Maret 2021 silam, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT, MM.
Jika merujuk pada PP No.61 Tahun 2009, kedudukan PT DABN sebagai PBM yang sudah mengantongi SIUPBM layak dipertanyakan. Ini dikarenakan PBM PT DABN diduga tidak memiliki Akta Notaris pendirian perusahaan yang bergerak di kegiatan bongkar muat.
Sekaligus juga diduga tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — Nomor Induk Berusaha (NIB) miliknya.
Informasi yang diperoleh, pada 2021 silam, PT DABN dibantu Dinas Perhubungan Provinsi Jatim mengajukan permohonan SIUPBM ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur.
Hal itu juga sesuai dengan poin 4 Dasar Pertimbangan yang terdapat di SIUPBM Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021 tersebut, dimana penerbitan SIUPBM itu didasari dua hal, yakni;
- Surat Permohonan Tanggal 26 Februari 2021 Nomor DIR 056/DABN/UM/II/2021 yang diterima tanggal 05 Maret 2021;
- Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur No.552/024/113.6/2021 tanggal 2021-03-01
Diduga, saat itu PT DABN mengajukan permohonan menggunakan Akta PT DABN dan NIB dalam kapasitas sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), bukan pengajuan melalui Akta Pendirian Perusahaan Bongkar Muat (PBM) sendiri.
Hal itu diketahui dengan tidak dimiliknya NIB perusahaan yang bergerak di kegiatan bongkar muat dengan Kode KBLI: 52240 — Judul KBLI: Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang), hingga saat ini.
Artinya, PT DABN tidak memiliki perusahaan sendiri yang khusus didirikan untuk kegiatan bongkar muat seperti diatur di PP No.61 Tahun 2009 Pasal 71 ayat (3) huruf b (berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan).
Untuk diketahui, di Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/NIB bagi perusahaan yang bergerak di kegiatan bisnis bongkar muat harus memiliki Kode KBLI: 52240 dengan judul KBLI: Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang), dengan tingkat risiko: Menengah Tinggi.
Sementara, pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk PT DABN dengan NIB: 8120019052354, hanya terdapat tiga (3) Kode KBLI, diantaranya;
Kode: 52221 (Pendukung), Judul KBLI: Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut;
Kode: 61200 (Pendukung), Judul KBLI: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
Kode: 52104 (Pendukung), Judul KBLI: Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
Dari tiga Kode KBLI tersebut, sama sekali tidak tercantum Kode KBLI 52240 untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang). Dengan terungkapnya fakta ini, SIUPBM yang selama ini dipakai PT DABN untuk terjun di bisnis bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo, perlu dipertanyakan legalitasnya.
Dari data yang diperoleh Jurnal3, pendapatan total PT DABN Tahun 2024 lalu diperkirakan mencapai sekitar Rp. 80-an miliar. Dimana, sekitar 70% atau sekitar Rp. 50-an miliar berasal dari kegiatan bongkar muat, dalam hal ini PT DABN berperan sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM)./*Dayat Gunadi, Rizal Hasan