JURNAL3.NET / PROBOLINGGO – Keputusan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) soal penetapan tarif pelayanan jasa melalui Surat Edaran Nomor: DIR001/DABN/SEDIR/III/2024 tentang Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan Tarif Jasa Yang Terkait Dengan Kepelabuhanan Pada Terminal Umum PT DABN di Pelabuhan Probolinggo, disinyalir melanggar peraturan alias cacat administrasi.
Dugaan cacat administrasi paling menyala yang dilakukan PT DABN lewat Surat Edaran (SE) yang berlaku pada 10 April 2024 pukul 00.01 WIB dan dinyatakan diberlakukan ke pengguna jasa Pelabuhan Probolinggo tersebut adalah tidak adanya Berita Acara Kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa, sesuai peraturan yang berlaku untuk setiap penetapan tarif baru.
Ada dugaan, penetapan tarif baru itu sengaja diberlakukan secara sepihak oleh PT DABN tanpa melibatkan dan ada kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa pelabuhan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 121 Tahun 2018 Pasal 18.
Ketua Asosisasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Probolinggo, Achmad Nurchisbullah, Jumat (25/4/2025), mengungkapkan, tidak pernah ada kesepakatan soal penetapan tarif baru antara pihaknya dengan BUP PT DABN.
Dengan tidak adanya kesepakatan, maka sejak diberlakukannya tarif baru, banyak perusahaan bongkar muat (PBM) yang mengalihkan muatan dari Probolinggo karena pemilik barang lebih memilih bongkar di Gresik yang tarifnya lebih ekonomis. Surat protes ke manajemen PT DABN untuk meninjau kembali pemberlakuan tarif itu tidak pernah digubris.
“Untuk muatan CJI Rejoso dan Imasco, pelabuhan Probolinggo masih prioritas. Tapi 75 persen yang menggunakan pelabuhan sebagai sarana utama, kebanyakan dari Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, Surabaya dan Blitar, “ ungkap Nurchisbullah.
Nurchisbullah juga menambahkan, tarif tinggi yang diberlakukan oleh PT DABN di Pelabuhan Probolinggo sekarang ini masih dibebani penambahan biaya armada darat.
“Jadi sekarang lebih murah bongkar di Gresik dan Pelabuhan Maspion,” jelas Nurchisbullah.
Berita Acara Kesepakatan adalah kunci dari berlakunya tarif pelabuhan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.72/2017 dan PM 121/2018 bahwa penetapan tarif yang tidak mendapat tanggapan dari Menteri Perhubungan hingga 30 hari setelah surat disampaikan ke Menteri, maka dapat diberlakukan langsung asalkan sudah sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan dengan Pengguna Jasa setempat.
PT DABN sendiri bersurat ke Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor: DIR 056/ DABN/UM/III/2023, Tanggal 15 Maret 2024, Perihal: Konsultasi Usulan Tarif Jasa Kepelabuhanan. Karena beranggapan sudah lewat 30 hari, maka pada 10 April 2024, penetapan tarif resmi diberlakukan.
Namun, pada 3 Juni 2024, surat Konsultasi Usulan Tarif itu dijawab oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Nomor: PR.302/2/2/STJ/2024, Perihal: Tindak Lanjut Usulan Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan oleh Badan Usaha Pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara, yang ditandatangani oleh Sigit Widodo, ST, Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kementerian Perhubungan.
Dalam suratnya, Berita Acara Kesepakatan yang tidak ada dalam lampiran usulan tarif oleh PT DABN menjadi salah satu arahan Kemenhub RI kepada PT DABN untuk dilengkapi, selain arahan-arahan lain yang juga belum dilengkapi. Namun, PT DABN tetap ngotot menjalankan tarif yang sudah diberlakukan pada 10 April 2024 itu meski tanpa ada Berita Acara Kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa pelabuhan.
Data yang diperoleh Jurnal3, surat Kementerian Perhubungan RI melalui Surat Nomor: PR.302/2/2/STJ/2024 itu adalah bentuk tindak lanjut dan penguatan dari Surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo Nomor: A1.302/50/16/KSOP.Pbl/2024, Perihal: Pengusahaan dan Kenaikan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo, Tanggal 26 Maret 2024 dan Surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo Nomor: A1.302/62/15/KSOP.Pbl/2024, Perihal: Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Probolinggo, Tanggal 23 April 2024, ditandatangani Kepala KSOP, Taufikur Rahman, yang semuanya ditujukan kepada Direktur Utama PT DABN.
PT DABN sendiri sebelumnya juga bersurat ke KSOP Probolinggo melalui Surat Nomor: DIR 071/DABN/UM/IV/2024, Perihal: Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan, Tanggal 05 April 2024, ditandatangani Direktur Utama Hadi Mulyo Utomo, PT DABN memiliki sejumlah dalil soal penetapan tarif tanpa perlu Berita Acara Kesepakatan dengan asosisasi pengguna jasa.
Dalam surat itu PT DABN berdalih:
- Penyusunan tarif dilakukan oleh PT Sucofindo Cabang Surabaya
- Perhitungan tarif yang dilakukan PT Sucofindo telah mengacu pada PM No. 95 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penetapan Harga Jual (charge) Jasa Kepelabuhanan Yang Diusahakan Oleh Badan Usaha Pelabuhan;
- Sudah terdapat 4 (empat) Perusahaan Bongkar Muat yang telah menyetujui penyesuaian tarif yang berlaku di Terminal Umum DABN, diantaranya PT Pelindo Regional 3 Tanjung Tembaga, PT Karmila Arta Jaya, PT Portindo Gading Bawafa dan PT Sauh Stevedoring Regional;
- Apabila tarif tersebut tidak diterapkan, maka BUP PT DABN akan mengalami kerugian dari tahun ke tahun.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT DABN, Andri Irawan, SH, MKn, dikonfirmasi Jurnal3, Rabu (23/4/2025), dengan percaya diri mengklaim bahwa BUP PT DABN mempunyai wewenang untuk menetapkan tarif kepelabuhanan.
“Lihat Pasal 16 (5) dan Pasal 17 (1) PM Perhubungan No.72 Tahun 2017. Bahwa kenaikan tarif ini menguntungkan Keuangan Negara dan Keuangan Daerah,” klaim Andri.
Untuk diketahui, Surat Edaran Nomor: DIR001/DABN/SEDIR/III/2024 tentang Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan Tarif Jasa Yang Terkait Dengan Kepelabuhanan Pada Terminal Umum PT DABN di Pelabuhan Probolinggo itu ditandatangani oleh Direktur Utama Hadi Mulyo Utomo, SH, MH dan Direktur Operasional Andri Irawan, SH, MKn, pada 08 Maret 2024 dan dipublikasikan ke publik melalui website www.dabn.co.id/surat-edaran/.
Dalam surat edaran itu Berita Acara Kesepakatan ditiadakan dan diganti dengan Kajian Analisa Harga Satuan Tarif Kepelabuhanan PT DABN oleh PT Superintending Company of Indonesia (PT Sucofindo). /*Rizal Hasan