JURNAL3.NET / SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggelar Rapat Panitia Seleksi (Pansel) Direksi dan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bank Jatim) Tbk.
Pansel ini dibentuk menjelang persiapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Mei 2025 mendatang. Pansel diketuai oleh Prof Muhammad Nuh.
Ia menjelaskan alasan pembentukan pansel ini sebagai kewajiban perusahaan yang sudah melantai di bursa saham.
Sementara RUPS sendiri juga memiliki tujuan mengevaluasi kinerja perbankan, pembagian dividen kepada pemegang saham, serta menetapkan apakah perlu perombakan atau pergantian direksi maupun komisaris dan menentukan kebijakan berikutnya.
“Bank Jatim adalah industri keuangan yang sudah terbuka (Tbk). Oleh karena itu harus patuh terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) termasuk peraturan-peraturan yang lainnya di industri keuangan sehingga tidak bisa comat-comot comat-comot begitu saja,” kata Prof M Nuh usai Rapat Pansel di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Jumat (25/5/2025) petang.
Pemilihan direksi dan komisaris disebut telah sesuai mekanisme dan prosedur yang menunjukkan posisi Bank Jatim sebagai perusahaan IPO.
“Ibu Gubernur sudah menetapkan sejak Maret-April, panitia seleksinya siapa saja dan saya ditunjuk sebagai ketua panitia seleksi,” tandasnya.
Pansel saat ini sedang mempersiapkan segala hal terkait persyaratan pencalonan jajaran direksi maupun komisaris yang diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bagian dari transparansi perusahaan. Pembukaan pendaftaran dan jadwal rencananya dimulai pada minggu depan secara online.
“Siapa saja yang memenuhi syarat tentu boleh mendaftar,” ujarnya.
Diperkirakan akan ada tiga hingga empat tahapan seleksi. Antara lain meliputi seleksi administratif, dimana setiap fase pengambilan keputusan seleksi diputuskan melalui rapat pleno antara panitia seleksi.
“Intinya pansel sudah bergerak lama mulai menyiapkan peraturan dan seterusnya,” kata M Nuh.
Selanjutnya adalah pengumuman kandidat, kemudian uji kompetensi menggunakan lembaga profesional dilanjut fit and proper test wawancara untuk melihat rekam jejak serta cross check kepada sumber lain untuk mendapatkan informasi kandidat secara utuh.
Kandidat juga harus mengantongi Sertifikat Manajemen Risiko Level 7. Ini adalah sertifikasi kompetensi yang ditujukan untuk profesional di bidang manajemen risiko yang memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di industri keuangan.
Sertifikasi tersebut mengakui kemampuan individu dalam melaksanakan peran kepemimpinan di bidang manajemen risiko, termasuk kemampuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menangani risiko dalam organisasi.
“Kita serahkan sepenuhnya (ke lembaga profesional, red), silakan diuji kompetensinya, kita yang menentukan aspeknya apa saja,” ujar M Nuh.
Dari hasil tahapan seleksi, pansel akan merekomendasikan kandidat kepada PSP (pemegang saham pengendali) yakni Gubernur Jatim untuk mengambil keputusan siapa saja nama yang nantinya ditetapkan di dalam pengurus Bank Jatim.
“Sehingga kita tidak bisa gegabah, karena kita ingin mematuhi betul dengan aturan yang ada. Karena kalau tidak, begitu nanti ada yang kita tetapkan, ada yang menggugat, tambah repot maneh, bukan? Oleh karena itu kita ikuti mekanisme dan prosedur,” ujarnya.
Kepastian kandidat menempati bagian pos yang dibutuhkan, akan ditentukan setelah nama-nama ditetapkan dalam RUPS.
Namun kata Prof M Nuh, masih ada satu fase lagi yang harus dilewati calon direksi maupun komisaris. Yaitu kandidat harus dinyatakan lolos dari pemeriksaan OJK.
Proses tahapan seleksi OJK dilakukan sekitar 2-3 bulan setelah nama-nama dalam RUPS Bank Jatim ditetapkan oleh pansel. Baru kemudian dilantik secara definitif.
Prof Nuh memastikan tak akan ada nama-nama titipan. Karena seleksi terbuka bagi publik, siapa saja yang berkompeten bisa mendaftar. Pansel akan melakukan kewenangan sebagaimana prosedur yang ditetapkan.
“Insya Allah (tidak ada nama-nama titipan, red). Saya di pansel berapa kali? Tiga kali atau apa gitu, yang menyenangkan bagi saya itu, ada saja orang nitip, tetapi selalu saya sampaikan, Alhamdulillah si A si B kepingin ikut sama-sama di Bank Jatim, tapi tolong nggih kengken sinau yang baik dan doa yang kencang (tolong suruh belajar dan berdoa, red), nanti kalau hasilnya bagus, doanya dikabulkan Tuhan, Insya Allah bisa (lolos, red),” kata Prof Nuh yang memastikan bahwa prosedur dan mekanisme harus ditegakkan.
Di sisi lain, Prof Nuh juga menjelaskan bahwa Gubernur Jatim sebagai pemegang saham pengendali memiliki kebijakan yang musti dipatuhi oleh direksi dan komisaris saat mereka telah ditetapkan.
Kebijakan itu adalah aturan dan target capaian perbankan, bukan sebuah intervensi untuk menentukan nama-nama tertentu untuk dimasukkan dalam jajaran direksi.
“Kita berusaha seprofesional betul, hasilnya sebaik mungkin, dan kita gembleng mereka, compliance. Kalau seandainya nanti ada apa-apa, ya risiko harus semuanya dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono yang mewakili Pemprov sebagai Pemegang Pengendali Saham menuturkan, bahwa pembentukan pansel menunjukkan bahwa pemerintah provinsi tidak berdiam diri di tengah gejolak isu kredit fiktif yang tengah melanda Bank Jatim saat ini.
Dikatakan Adhy, pemilihan direksi dan komisaris merupakan agenda rutin sekaligus bagian dari evaluasi. Ada yang habis masa jabatan, ada pula yang tidak perform.
“Ini menunjukkan bahwa kita tidak diam terhadap isu-isu yang berkembang. Kita melakukan perubahan-perubahan langkah-langkah,” pungkas Adhy Karyono. /*AlvinPras