Marah! Gubernur Khofifah Tak Setuju Tarif Pelabuhan PT DABN Probolinggo Naik

APBMI Probolinggo: Kenaikan Capai 21% -150%, Ini Gede Pakai Banget!

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak setuju dengan kenaikan tarif di Pelabuhan PT DABN Probolinggo./*ist

JURNAL3.NET / SURABAYA –  Keputusan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) soal penetapan tarif pelayanan jasa melalui Surat Edaran Nomor: DIR001/DABN/SEDIR/III/2024 tentang Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan Tarif Jasa Yang Terkait Dengan Kepelabuhanan Pada Terminal Umum PT DABN di Pelabuhan Probolinggo, ditentang keras oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Informasi yang diperoleh Jurnal3, ketidaksetujuan Khofifah atas kenaikan tarif pelabuhan yang dikelola oleh anak perusahaan PT. Petrogas Jatim Utama (perseroda) itu terungkap dalam pertemuan Gubernur Jatim dengan para pengurus harian DPD Partai Golkar Jatim, beberapa hari lalu.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Khofifah mengaku kaget karena baru mengetahui kenaikan tarif di Pelabuhan PT DABN Probolinggo yang sudah berlangsung sejak 10 April 2024 tahun lalu. Selanjutnya, Gubernur menginstruksikan agar kenaikan tarif itu ditinjau ulang untuk bisa dikembalikan lagi seperti tarif sebelumnya.

Gubernur Khofifah dalam berbagai kesempatan pernah menyebut PT DABN dalam skemanya diharapkan menjadi alternatif pelabuhan dengan biaya rendah dan eksisting lengkap di Jawa Timur.

Khofifah yang mengacu pada Perpres No.80 Tahun 2019, menyatakan dermaga Pelabuhan Probolinggo memiliki peluang untuk bisa dikembangkan sebagai pelabuhan andalan. Tidak hanya untuk di Jawa Timur tapi skala nasional.

Melihat harapan Gubernur Khofifah yang begitu tinggi ini, tentu saja orang nomor satu di Provinsi Jatim ini kesal mengetahui ada kenaikan tarif tinggi di pelabuhan yang digadang-gadang menjadi potensi besar perekonomian berbasis maritim dalam konsep Gerbang Nusantara yang dicetuskan oleh pemerintahan Khofifah-Emil.

Ketidaksetujuan Gubernur Khofifah atas kenaikan tarif Pelabuhan DABN Probolinggo itu dibenarkan oleh salah satu pengurus DPD Golkar Jatim, Adam Rusydi, yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Jatim itu membenarkan jika Gubernur Jatim kaget dan sempat marah soal kenaikan tarif di Pelabuhan PT DABN Probolinggo.

Betul,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo itu.

Terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Probolinggo, Achmad Nurchisbullah, kepada Jurnal3, Jumat (02/5/2025), mengungkapkan, kenaikan tarif di Pelabuhan PT DABN mencapai 21% hingga 150%. Menurut Nurchisbullah, kenaikan tarif itu sangat besar jika dibandingkan dengan pelabuhan-pelabuhan terdekat lainnya.

“Bagaimana kita mau jualan Pelabuhan DABN Probolinggo kalau harganya segitu. Ini gede pakai banget,” tegas Nurchisbullah.

PT DABN sendiri dalam suratnya ke KSOP Probolinggo melalui Surat Nomor: DIR 071/DABN/UM/IV/2024, Perihal: Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan, Tanggal 05 April 2024, ditandatangani Direktur Utama Hadi Mulyo Utomo, PT DABN memiliki sejumlah alasan soal penetapan tarif, diantaranya;

  1. Penyusunan tarif dilakukan oleh PT Sucofindo Cabang Surabaya
  2. Perhitungan tarif yang dilakukan PT Sucofindo telah mengacu pada PM No. 95 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penetapan Harga Jual (charge) Jasa Kepelabuhanan Yang Diusahakan Oleh Badan Usaha Pelabuhan;
  3. Sudah terdapat 4 (empat) Perusahaan Bongkar Muat yang telah menyetujui penyesuaian tarif yang berlaku di Terminal Umum DABN, diantaranya PT Pelindo Regional 3 Tanjung Tembaga, PT Karmila Arta Jaya, PT Portindo Gading Bawafa dan PT Sauh Stevedoring Regional;
  4. Apabila tarif tersebut tidak diterapkan, maka BUP PT DABN akan mengalami kerugian dari tahun ke tahun.

Selain dinilai terlalu mahal, kenaikan tarif Pelabuhan PT DABN ini diduga kuat melanggar peraturan alias cacat administrasi, yakni tidak adanya Berita Acara Kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa, sesuai peraturan yang berlaku untuk setiap penetapan tarif baru.

Ada dugaan, penetapan tarif baru itu sengaja diberlakukan secara sepihak oleh PT DABN tanpa melibatkan/ ada kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa pelabuhan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 121 Tahun 2018 Pasal 18.

Bahkan, PT DABN dalam Surat Edaran Nomor: DIR001/DABN/SEDIR/III/2024 yang diumumkan ke publik dan diunggah di laman resmi www.dabn.co.id/surat-edaran/  menghilangkan Berita Acara Kesepakatan (BAP) dengan asosiasi pengguna jasa  dan menggantinya dengan Kajian Analisa Harga Satuan Tarif Kepelabuhanan PT DABN oleh PT Superintending Company Of Indonesia (Sucofindo).

Hingga kini, manajemen PT DABN tidak pernah memberikan klarifikasi ke publik soal dugaan pelanggaran penetapan kenaikan tarif tersebut. Pernyataan PT DABN hanya dilakukan pada Rabu (23/4/2025) lalu, dimana Direktur Operasional PT DABN, Andri Irawan, SH, MKn, mengklaim bahwa BUP PT DABN mempunyai wewenang untuk menetapkan tarif kepelabuhanan.

“Lihat Pasal 16 (5) dan Pasal 17 (1) PM Perhubungan No.72 Tahun 2017. Bahwa kenaikan tarif ini menguntungkan Keuangan Negara dan Keuangan Daerah,” klaim Andri.

Untuk diketahui, Surat Edaran Nomor: DIR001/DABN/SEDIR/III/2024 tentang Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan Tarif Jasa Yang Terkait Dengan Kepelabuhanan Pada Terminal Umum PT DABN di Pelabuhan Probolinggo itu ditandatangani oleh Direktur Utama Hadi Mulyo Utomo, SH, MH dan Direktur Operasional Andri Irawan, SH, MKn, pada 08 Maret 2024 dan dinyatakan efektif berlaku pada 10 April 2024 pukul 00.01 WIB.

Berita Acara Kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa adalah kunci dari berlakunya tarif pelabuhan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.72/2017 dan PM 121/2018 bahwa penetapan tarif yang tidak mendapat tanggapan dari Menteri Perhubungan hingga 30 hari setelah surat disampaikan ke Menteri, maka dapat diberlakukan langsung asalkan sudah sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan dengan Pengguna Jasa setempat.

PT DABN sendiri bersurat ke Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor: DIR 056/ DABN/UM/III/2023, Tanggal 15 Maret 2024, Perihal: Konsultasi Usulan Tarif Jasa Kepelabuhanan.  Karena beranggapan sudah lewat 30 hari, maka pada 10 April  2024, penetapan tarif resmi diberlakukan.

Namun, pada 3 Juni 2024,  surat Konsultasi Usulan Tarif itu dijawab oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Nomor: PR.302/2/2/STJ/2024, Perihal: Tindak Lanjut Usulan Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan oleh Badan Usaha Pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara, yang ditandatangani oleh Sigit Widodo, ST, Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kementerian Perhubungan.

Dalam suratnya, Berita Acara Kesepakatan yang tidak ada dalam lampiran usulan tarif oleh PT DABN menjadi salah satu arahan Kemenhub RI kepada PT DABN untuk dilengkapi, selain arahan-arahan lain yang juga belum dilengkapi. Namun, PT DABN tetap ngotot menjalankan tarif yang sudah diberlakukan pada 10 April 2024 itu meski tanpa ada Berita Acara Kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa pelabuhan.

Data yang diperoleh Jurnal3, surat Kementerian Perhubungan RI melalui Surat Nomor: PR.302/2/2/STJ/2024 itu adalah bentuk tindak lanjut  dan penguatan dari Surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo Nomor: A1.302/50/16/KSOP.Pbl/2024, Perihal:  Pengusahaan dan Kenaikan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo, Tanggal 26 Maret 2024 dan Surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo Nomor: A1.302/62/15/KSOP.Pbl/2024, Perihal: Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Probolinggo, Tanggal 23 April 2024, ditandatangani Kepala KSOP, Taufikur Rahman, yang semuanya ditujukan kepada Direktur Utama PT DABN./*RizalHasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds