Penunjukan Langsung Kemenhub RI untuk PT DABN Probolinggo “Cacat Prosedur”

Sesuai Peraturan, Perjanjian KSP Untuk BUMD Bukan Anak Perusahaan

Dermaga di Pelabuhan PT DABN Probolinggo semuanya dibangun dengan APBN dan APBD./*dabn.co.id

JURNAL3.NET / SURABAYA – Belum tuntas soal Izin Konsesi, SIUPBM dan kenaikan tarif, legalitas kewenangan dalam hal pengelolaan aktivitas kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) tampaknya perlu dipertanyakan lagi.

Ini dikarenakan penunjukan langsung oleh Kementerian Perhubungan RI kepada anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) melalui Perjanjian Kerjasama Antara Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dengan PT DABN Tentang Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah Hasil Reklamasi Dan Bangunan Dermaga Pada Kantor Kesyahbandaraan Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo, Nomor: PP.02/1/13/KSOP.Pbl-17 dan Nomor: DIR.003/DABN/PERJ/VIII/2017/, Tanggal 20 Agustus 2017, diduga kuat cacat prosedur.

Dari dokumen Perjanjian KSP yang diperoleh Jurnal3, terungkap PT DABN memperoleh penunjukan langsung dari Kemenhub RI untuk mengelola Barang Milik Negara (BMN) di Pelabuhan Probolinggo.

Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Permerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 Pasal 33 Ayat (1) menyebutkan aset BMN dapat dimanfaatkan khusus oleh BUMD sesuai bidang kerjanya menurut Undang-undang. 

PT DABN memang benar dan diketahui memiliki izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Tapi ia adalah entitas swasta bukan BUMD, sehingga sesuai peraturan seharusnya tidak dapat diberikan hak penunjukan langsung oleh Kemenhub RI.

Namun, karena ada “deal khusus” pada 2017 silam yang disepakati oleh Pemprov Jawa Timur dengan Kemenhub RI, maka penunjukan langsung bisa diberikan dengan catatan Pemprov Jatim harus segera mengurus penetapan PT DABN sebagai BUMD, sebagaimana tertuang dalam surat menyurat antara Kementerian Perhubungan RI dengan Pemprov Jatim dan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2016.

Setelah ada penunjukan langsung maka terbitlah Perjanjian KSP antara PT DABN dengan Kemenhub RI yang selanjutnya diikuti oleh terbitnya Perjanjian Kerjasama Konsesi Nomor: PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 dan Nomor: DIR.005/DABN/PERJ/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017.

Untuk diketahui, terbitnya dua (2) Perjanjian itu menjadi sebuah keharusan karena keduanya saling berkaitan erat. Dimana di Perjanjian KSP mewajibkan kepada BUP PT DABN mengelola dan mengembangkan aset BMN di Pelabuhan Probolinggo dengan cara mengelola Pelabuhan Probolinggo secara komersial agar keuntungannya bisa memberikan PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak) dan pengembangan investasi aset yang akan dilekatkan pada BMN agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai Terminal Umum.

Dugaan cacat prosedur ini diduga mengakibatkan aktivitas pengelolaan kepelabuhanan oleh BUP PT DABN yang tidak berstatus BUMD di Pelabuhan Probolinggo berpotensi menimbulkan kerugian negara. Untuk diketahui, dalam Perjanjian KSP dan Perjanjian Konsesi Tahun 2017, PT DABN dibebani keharusan untuk melakukan pemeliharan dan pengembangan dalam pengelolaan aset BMN.

Pengembangan itu berbentuk investasi aset yang seharusnya dibangun oleh BUP PT DABN dari uang hasil usaha sendiri. Tapi faktanya, semua investasi aset yang kini dikelola PT DABN berasal dari dana  APBN dan APBD. Ini bisa terjadi karena PT DABN sejak 2017 hingga kini selalu dipersepsikan sebagai perusahaan BUMD.

Dengan dipersepsikan sebagai BUMD, akhirnya BUP PT DABN mendapatkan inbreng berupa fasilitas yang dibangunkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim melalui mekanisme penyertaan modal yang dilewatkan melalui holding PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam Perda Provinsi Jawa Timur No. 10 tahun 2016 diketahui Pemerintah Provinsi Jatim menganggarkan Rp. 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar rupiah) untuk pengembangan Pelabuhan Probolinggo.

Dari data yang diperoleh Jurnal3, hingga tahun 2021, kenaikan modal dasar perusahaan BUP PT DABN mencapai Rp.750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah), yang artinya APBD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim melalui PT Petrogas Jatim Utama  sudah sangat besar digunakan untuk membesarkan BUP PT DABN.

Tapi karena BUP PT DABN bukan BUMD, maka tidak dapat langsung memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Provinsi Jawa Timur, cuma setoran deviden kepada PT Petrogas Jatim Utama selaku induknya.

Potensi kerugian negara lainnya juga diakibatkan sikap PT Petrogas Jatim Utama yang tidak segera melakukan spin-off (pemisahan) atas status BUP PT DABN sebagai anak perusahaan menjadi BUMD mandiri.

Spin-off menjadi kebutuhan karena dana APBD yang telah dikeluarkan untuk pengembangan Pelabuhan Probolinggo dan PT DABN tidak terlihat capaian PAD-nya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Apalagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak bisa melakukan pemeriksaan langsung kepada BUP PT DABN dalam tata kelola aset milik negara dan keuangan karena statusnya adalah swasta, bukan perusahaan BUMD.

Terpisah, Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, kepada Jurnal3, Selasa (27/5/2025) mengatakan, pihaknya akan terus mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut potensi kerugian negara di tata kelola aset milik negara di Pelabuhan PT DABN Probolinggo.

“Harus diusut tuntas. Bagaimana bisa ada perusahaan swasta mengelola aset yang dibangun APBN dan APBD. PT DABN itu sama dengan BUP PT Siam Maspion Terminal (SMT), mereka sama-sama swasta. Bedanya Maspion membangun sendiri fasilitas Terminal Siam di Pelabuhan Gresik. Kalau PT DABN ini apa yang sudah mereka bangun? Mereka nggak bisa apa-apa kalau tidak didukung APBN dan APBD. Kita pastikan untuk terus mendesak Kejati Jatim mengusut dan menindaklanjuti laporan Dumas dari kami,” pungkas Holik./*RizalHasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *