Dirjen Hubla RI Didesak Cabut Izin Konsesi Pelabuhan PT DABN Probolinggo

KCB Tuntut KSOP Ambil Alih Seluruh Kegiatan  & Operasional di Pelabuhan

Aksi Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur di Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut RI di Jl. Merdeka Barat, Jakarta, siang tadi./*foto: Hikari-jurnal3

JURNAL3.NET / JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, didesak segera mencabut izin konsesi di Pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo, Jawa Timur. Hal itu dikarenakan PT DABN dinilai gagal memenuhi kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Konsesi Tahun 2017.

Desakan itu disuarakan Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur yang kembali menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kementerian Perhubungan RI di Jl, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/5/2025) siang tadi.

Koordinator aksi Al Gazali, mengatakan, KCB menuntut dan mendesak Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memerintahkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo mencabut izin konsesi dan mengambil alih operasional pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Probolinggo.

Ini dikarenakan izin konsesi di Pelabuhan PT DABN sudah tidak bisa dilaksanakan dengan baik oleh kedua pihak sesuai isi dari Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo di Pelabuhan Probolinggo dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT DABN Nomor: PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 dan Nomor: DIR.005/DABN/PERJ/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017.

“Desakan ini disebabkan PT DABN adalah perusahaan swasta bukan BUMD. Ia adalah anak perusahaan BUMD PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda). Semua fasilitas pelabuhan PT DABN Probolinggo dibangun dan diusahakan mengunakan dana APBD Provinsi Jawa Timur. Karena itu PT DABN tidak layak menerima izin konsesi yang seharusnya diberikan kepada BUMD sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkapnya.

Kemudian,  sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017  ketentuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 107 ayat (4), tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah. Artinya penyertaan modal daerah hanya diperuntukkan untuk BUMD, bukan ke anak perusahaan seperti PT DABN.

Sementara, saat ini PT DABN mengoperasikan lahan/fasilitas di Pelabuhan PT DABN yang statusnya belum dikonsesikan, diantaranya: 

  1. Bangunan gudang 1 dan 2 seluas masing-masing 1.440 M2;
  2. Bangunan gudang baru seluas 6.000 M2;
  3. Bangunan dermaga 2 perpanjangan tahap I tahun 2016 dan tahap 2 tahun 2017 serta perpanjangan tahap 3 dan perpanjangan terbaru di tahun 2022;
  4. Bangunan trestle barier
  5. Kantor baru PT DABN

Karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017  di atas, maka Lahan/fasilitas yang disebut di atas belum bisa konsesikan ke PT DABN. Namun dalam praktiknya, PT DABN mengoperasikan lahan dan fasilitas itu untuk memperoleh pendapatan dengan cara membayar sewa sebesar Rp 3 miliar/tahun ke Dinas Perhubungan Jatim.

Dengan ini dapat dibuktikan bahwa PT DABN sebagai Badan Usaha Pelabuhan(BUP)  tidak bisa mengupayakan sendiri fasilitas pelabuhan sesuai isi Perjanjian Konsesi. Sangat disayangkan KSOP Probolinggo sebagai regulator dan penegak aturan di pelabuhan  tidak melakukan tindakan apa-apa untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Dalam aksi yang berakhir dengan diterima perwakilan oleh pihak Dirjen Hubla RI, KCB Jawa Timur menyuarakan beberapa tuntutan, diantaranya:

  1. Mendesak dan menuntut Menteri Perhubungan RI melalui Dirjen Hubla untuk mencabut izin konsesi di Pelabuhan PT DABN Probolinggo, Jawa Timur.
  2. Melakukan evaluasi menyeluruh atas kegiatan dan operasional Perjanjian Konsesi Nomor: PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 dan Nomor: DIR.005/DABN/PERJ/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017.
  3. Memerintahkan KSOP Probolinggo untuk mengambil alih seluruh kegiatan operasional di Pelabuhan PT DABN Probolinggo.
  4. Memerintahkan KSOP Probolinggo untuk melelang ke pihak BUMN dan Swasta menuju tata kelola pelabuhan Probolinggo yang profesional di masa depan.

Pihak KCB Jawa Timur menegaskan, jika tuntutan mereka tak dipenuhi, KCB kembali akan menggelar aksi di kantor Kementerian Perhubungan RI.

“Kami dijanjikan untuk audiensi dengan Dirjen Hubla. Kami akan bersurat untuk segera membuat jadwal audiensi guna menyampaikan tuntutan dan bukti-bukti yang menguatkan kalau izin konsesi di Pelabuhan PT DABN itu layak untuk dicabut,” tegas Al Gazali.

Dalam pemberitaan sebelumya, terungkapkewenangan dalam hal pengelolaan aktivitas kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT DABN   perlu dipertanyakan lagi legalitas hukumnya.

Hal ini dikarenakan penunjukan langsung oleh Kementerian Perhubungan RI kepada anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) melalui Perjanjian Kerjasama Antara Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dengan PT DABN Tentang Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah Hasil Reklamasi Dan Bangunan Dermaga Pada Kantor Kesyahbandaraan Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo, Nomor: PP.02/1/13/KSOP.Pbl-17 dan Nomor: DIR.003/DABN/PERJ/VIII/2017/, Tanggal 20 Agustus 2017, diduga kuat cacat prosedur.

Dokumen Perjanjian KSP yang diperoleh Jurnal3, PT DABN memperoleh penunjukan langsung dari Kemenhub RI untuk mengelola Barang Milik Negara (BMN) di Pelabuhan Probolinggo sesuai ketentuan Peraturan Permerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 Pasal 33 Ayat (1) yang menyebutkan aset BMN dapat dimanfaatkan khusus oleh BUMD sesuai bidang kerjanya menurut Undang-undang. 

PT DABN memang benar dan diketahui memiliki izin Badan Usaha Pelabuhan( BUP. Tapi ia adalah entitas swasta bukan BUMD, sehingga seharusnya tidak dapat diberikan hak penunjukan langsung oleh Kemenhub RI.

Namun, karena ada “deal khusus” pada 2017 silam yang disepakati oleh Pemprov Jawa Timur dengan Kemenhub RI, maka penunjukan langsung bisa diberikan dengan catatan Pemprov Jatim harus segera mengurus penetapan PT DABN sebagai BUMD, sebagaimana tertuang dalam surat menyurat antara Kementerian Perhubungan RI dengan Pemprov Jatim dan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2016.

Setelah ada penunjukan langsung maka terbitlah Perjanjian KSP antara PT DABN dengan Kemenhub RI yang selanjutnya diikuti oleh terbitnya Perjanjian Kerjasama Konsesi Nomor: PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 dan Nomor: DIR.005/DABN/PERJ/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017.

Untuk diketahui, terbitnya dua (2) Perjanjian itu menjadi sebuah keharusan karena keduanya saling berkaitan erat. Dimana di Perjanjian KSP mewajibkan kepada BUP PT DABN mengelola dan mengembangkan aset BMN di Pelabuhan Probolinggo dengan cara mengelola Pelabuhan Probolinggo secara komersial agar keuntungannya bisa memberikan PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak) dan pengembangan investasi aset yang akan dilekatkan pada BMN agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai Terminal Umum.

Dugaan cacat prosedur ini diduga mengakibatkan aktivitas pengelolaan BUP PT DABN yang tidak berstatus BUMD, menyebabkan terjadinya potensi kerugian negara. Untuk diketahui, dalam Perjanjian KSP dan Perjanjian Konsesi Tahun 2017, PT DABN dibebani keharusan untuk melakukan pemeliharan dan pengembangan dalam pengelolaan aset BMN.

Pengembangan itu berbentuk investasi aset yang seharusnya dibangun oleh BUP PT DABN dari uang hasil usaha sendiri. Tapi faktanya, semua investasi aset yang kini dikelola PT DABN berasal dari dana  APBN dan APBD. Ini bisa terjadi karena PT DABN sejak 2017 hingga kini selalu dipersepsikan sebagai perusahaan BUMD.

Dalam Perda Provinsi Jawa Timur No. 10 tahun 2016 diketahui Pemerintah Provinsi Jatim menganggarkan Rp. 1.500.000.000.000,- (satu triliun rupiah) untuk pengembangan Pelabuhan Probolinggo.

Dari data yang diperoleh Jurnal3, hingga tahun 2021, kenaikan modal dasar perusahaan BUP PT DABN mencapai Rp.750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah), yang artinya APBD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim melalui PT Petrogas Jatim Utama  sudah sangat besar digunakan untuk membesarkan BUP PT DABN.

Tapi karena BUP PT DABN bukan BUMD, maka tidak dapat langsung memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Provinsi Jawa Timur, tapi hanya terbatas pada setoran deviden kepada PT Petrogas Jatim Utama selaku induknya.

Dugaan potensi kerugian negara ini juga diakibatkan adanya kebijakan PT Petrogas Jatim Utama yang tidak segera melakukan spin-off atas status BUP PT DABN sebagai anak perusahaan menjadi BUMD mandiri.

Tindakan ini diduga menyebabkan potensi kerugian negara, karena APBD yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jatim untuk pengembangan Pelabuhan Probolinggo tidak terlihat capaian PAD-nya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak bisa melakukan pemeriksaan langsung kepada BUP PT DABN dalam tata kelola aset dan keuanga karena statusnya bukan perusahaan BUMD./*RirisHikari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *