Terungkap! PT DABN Pungut Tarif Pelabuhan Probolinggo di Atas Lahan HPL Kemenhub RI

Usut Dugaan Pungli & Kerugian Negara 2017-2025, Kejati Jatim Terbitkan Sprint Lidik

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tipikor, penyelahgunaan wewenang dan pungli atas kegiatan PT DABN di Pelabuhan Probolinggo./*dabn.co.id

JURNAL3.NET / SURABAYA – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo diduga tidak memiliki legalitas hukum untuk memungut tarif jasa kepelabuhan dan berpotensi pungli yang menyebabkan kerugian negara. Hal ini karena PT DABN diduga kuat melakukan aktivitas di lahan konsesi yang hingga kini masih berstatus lahan milik negara.

Hal ini dikuatkan dengan terungkapnya dokumen Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Nama Pemegang Hak: Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Perhubungan RI.

Dari penelusuran Jurnal3,  Sertifikat HPL Nomor: 00023 Daftar Isian No: 408/2024 Daftar Isian 208 Nomor: 247/2024, Kantor Pertanahan Kota Probolinggo Nomor 120.08.00.0.00023, dengan luas 204.000 m2 disahkan di Pembukuan dan Penerbitan Sertifikat tanggal 17 Januari 2024, ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo Sugeng Muljosantoso, SH, dengan tegas disebutkan Nama Pemegang Hak: Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Perhubungan RI.

Hingga kini, status lahan HPL ini belum dinaikkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT DABN selaku penerima konsesi sejak 21 Desember 2017 silam. Dengan kata lain, sejak periode 2017 hingga 2025, BUP PT DABN melakukan pungutan jasa kepelabuhanan di atas lahan konsesi yang belum sepenuhnya menjadi hak PT DABN dan diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor: 986/M.5/Fd.1/06/2025, tertangga 25 Juni 2025, atas dugaan kerugian negara atas aktivitas dan pungutan jasa kepelabuhanan di atas lahan konsesi yang belum sepenuhnya menjadi hak BUP PT DABN.

Sprint Lidik Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu memfokuskan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pungli (pungutan liar) pada PT DABN dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan karena PT DABN disinyalir kuat bukan merupakan entitas yang berhak menerima konsesi karena statusnya adalah anak perusahaan BUMD milik PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda). Selain itu, diduga kuat PT DABN gagal memenuhi persyaratan penerima konsesi  yakni lahan dimiliki sendiri dan tidak menggunakan APBD.

Faktanya, lahan konsesi seluas 204.000 m2 dibangun dengan dana APBD Provinsi Jatim dan hingga kini statusnya masih Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Perhubungan RI, bukan atas nama PT DABN.

Sementara untuk dugaan pungutan liar oleh PT DABN, dikarenakan lahan konsesi bukan atas nama BUP PT DABN, maka semua pungutan jasa kepelabuhan yang dilakukan sejak 2017 hingga 2025 berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari sisi persyaratan konsesi dan kepemilikan hak atas lahan.

Informasi yang diperoleh, penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim sudah memeriksa sejumlah pihak terkait yang disinyalir berhubungan dan mengetahui dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pungli (pungutan liar) pada PT DABN dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo.

Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, Kamis (10/7/2025) mengaku bangga kepada institusi Kejaksaan Tinggi Jatim, khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi Dr. Kuntadi SH,MH, yang bereaksi atas informasi publik untuk melakukan pengusutan atas dugaan tindak pidana korupsi di Pelabuhan PT DABN di Probolinggo.

“KCB mengapresiasi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Pak Kuntadi. Ini yang diharapkan masyarakat Jawa Timur. Semoga Kejati Jatim bisa mengungkap tuntas dugaan tipikor di PT DABN Probolinggo, mulai dari lahan konsesi, kenaikan tarif, kegiatan bongkar muat dan penggunaan dana APBD untuk perusahaan swasta seperti PT DABN itu,” tegas Holik.

KCB menegaskan akan memonitor pelaksanaan proses hukum atas PT DABN Probolinggo yang sudah dilakukan oleh jajaran Pidsus Kejati Jatim. Menurut Holik, pihaknya akan memberikan dukungan secara terbuka kepada Kejati Jatim untuk membongkar kasus ini dan mengungkap aktor-aktor yang selama ini ikut menikmati pelanggaran aturan yang diduga dilakukan PT DABN.

“Kita akan tunggu dan lihat, Kejati Jatim akan membongkar siapa saja aktor-aktor itu. Kami yakin Pak Kuntadi akan on the track dan berhasil membawa kasus ini ke pengadilan,” pungkasnya. /*AlvinPras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds