KCB Jatim: Tersangkakan Semua Direksi & Komisaris PT DABN 2017-2025

Pemprov Jatim Tahu Ada Penggunaan APBD di Pelabuhan Probolinggo

Aksi massa KCB Jatim di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Jl. A.Yani, Surabaya, hari ini./*ist

JURNAL3.NET / SURABAYA – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dalam pengelolaan pelabuhan Probolinggo oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, direspons Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim dengan desakan segera ada penetapan tersangka.

Desakan itu disampaikan KCB Jatim dalam aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Jl. A Yani, Surabaya, Kamis (17/07/2025) siang ini. Dalam aksinya, massa KCB menuntut Kejati Jatim menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diadukan KCB beberapa waktu lalu.

Terkait sudah dilakukannya proses hukum, pihak KCB Jatim mendesak agar jajaran Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim segera mentersangkakan semua Direksi dan Dewan Komisaris PT DABN periode 2017-2025, karena diduga telah mengeluarkan kebijakan yang berakibat pada timbulnya kerugian negara di lahan konsesi pelabuhan Probolinggo, yang kini masih berstatus lahan milik Kementerian Perhubungan selaku pemberi konsesi.

“Kami mendesak segera tetapkan tersangka semua direksi dan komisaris PT DABN sejak 2017 hingga 2025. Jangan pura-pura direksi dan komisaris itu tidak tahu apa-apa. Mereka semua tahu kalau lahan konsesi yang diberikan kepada PT DABN itu tidak sah dan melanggar hukum. Parahnya, sudah tahu salah, malah membuat kebijakan pungutan-pungutan yang mengakibatkan kerugian negara,” tegas Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah.

Dari dokumen dan data yang dimiliki KCB, PT DABN diduga secara ilegal melakukan pungutan atas sejumlah tarif layanan di pelabuhan Probolinggo. Padahal, ungkap Holik, pungutan itu dilakukan di atas lahan konsesi yang bukan menjadi hak PT DABN karena sertifikat lahan konsesi masih atas nama Kementerian Perhubungan RI.

KCB mendesak Kejati Jatim segera membuktikan kalau pelaksanaan pemberian konsesi pada 2017 silam itu menyalahi hukum, sehingga semua kebijakan yang dihasilkan oleh PT DABN dan penggunaan dana APBD untuk pembangunan fasilitas yang kini dinikmati PT DABN cacat hukum.

“Kalau Pak Kuntadi (Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim) bisa segera membongkar perjanjian konsesi untuk PT DABN ini melanggar hukum, maka semua penggunaan dana APBD untuk pengembangan pelabuhan di Probolinggo untuk PT DABN menjadi tidak sah dan pasti ada kerugian negara di situ. Jadi soal tarif, Surat Izin Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM), KBLI dan lainnya sudah pasti melanggar hukum karena pemberian konsesinya sendiri sudah cacat hukum,” pungkas Holik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo diduga tidak memiliki legalitas hukum untuk memungut tarif jasa kepelabuhan dan berpotensi pungli yang menyebabkan kerugian negara. Hal ini karena PT DABN diduga kuat melakukan aktivitas di lahan konsesi yang hingga kini masih berstatus lahan milik negara.

Hal ini dikuatkan dengan terungkapnya dokumen Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Nama Pemegang Hak: Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Perhubungan RI.

Dari penelusuran Jurnal3,  Sertifikat HPL Nomor: 00023 Daftar Isian No: 408/2024 Daftar Isian 208 Nomor: 247/2024, Kantor Pertanahan Kota Probolinggo Nomor 120.08.00.0.00023, dengan luas 204.000 m2 disahkan di Pembukuan dan Penerbitan Sertifikat tanggal 17 Januari 2024, ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo Sugeng Muljosantoso, SH, dengan tegas disebutkan Nama Pemegang Hak: Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Perhubungan RI.

Hingga kini, status lahan HPL ini belum dinaikkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT DABN selaku penerima konsesi sejak 21 Desember 2017 silam. Dengan kata lain, sejak periode 2017 hingga 2025, BUP PT DABN melakukan pungutan jasa kepelabuhanan di atas lahan konsesi yang belum sepenuhnya menjadi hak PT DABN dan diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan karena PT DABN disinyalir kuat bukan merupakan entitas yang berhak menerima konsesi karena statusnya adalah anak perusahaan BUMD milik PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda). Selain itu, diduga kuat PT DABN gagal memenuhi persyaratan penerima konsesi  yakni lahan dimiliki sendiri dan tidak menggunakan APBD.

Faktanya, lahan konsesi seluas 204.000 m2 dibangun dengan dana APBD Provinsi Jatim dan hingga kini statusnya masih Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Perhubungan RI, bukan atas nama PT DABN.

Sementara untuk dugaan pungutan liar oleh PT DABN, dikarenakan lahan konsesi bukan atas nama BUP PT DABN, maka semua pungutan jasa kepelabuhan yang dilakukan sejak 2017 hingga 2025 berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari sisi persyaratan konsesi dan kepemilikan hak atas lahan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor: 986/M.5/Fd.1/06/2025, tertangga 25 Juni 2025, atas dugaan kerugian negara atas aktivitas dan pungutan jasa kepelabuhanan di atas lahan konsesi yang belum sepenuhnya menjadi hak BUP PT DABN.

Sprint Lidik Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu memfokuskan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pungli (pungutan liar) pada PT DABN dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025./*AlvinPras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *