JURNAL3 | SURABAYA – Selain dugaan keterlibatan direksi PT Bank Jatim dalam kasus hapus buku kredit atas debitur PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01, mulusnya debitur PT Surya Graha Semesta (SGS) menerima kredit disinyalir melibatkan banyak karyawan di kantor pusat dan kantor cabang Bank Jatim.
Penetapan AL, salah satu dari 4 orang tersangka oleh penyidik Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, diduga karena penyidik mengantongi bukti adanya keterlibatan AL dalam beberapa hal, mulai dirinya masuk ke kelompok pemutus kredit atas pencairan PT SGS, juga nama AL masuk dalam kelompok pemutus kredit atas perpanjangan kredit fasilitas PT SGS.
Tak hanya itu, AL juga diduga juga menerima aliran dana dari PT SGS, melalui salah satu karyawan PT SGS yang diindikasi dilakukan karyawan bernama Ratna WA ke nomor rekening tabungan tersangka AL No.0012011601.
Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai total Rp 375 juta, yang meliputi transaksi setoran, termasuk transaksi penarikan cek PT SGS yang semuanya melalui rekening milik tersangka AL.
Yang menarik, jika AL sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan indikasi-indikasi dugaan keterlibatan tersebut, Jurnal3 juga menemukan dugaan ada aliran dana PT SGS ke mantan Penyelia Kredit Cabang Bank Jatim Sidoarjo, berinisial MS.
Hal itu tampak dari adanya indikasi aliran dana ke rekening MS No.0262061966 tertanggal 03/08/2009. Bahkan, diduga juga ada aliran dana ke rekening MS dari perusahaan lain yang diduga bagian dari PT SGS grup yakni PT SAS.
Bahkan, hasil penyelidikan internal Bank Jatim menyebut ada conflict of interest atas pemberian kredit atas nama GH, yang merupakan istri dari MS dengan No Loan:KPR00038, karena setoran yang digunakan untuk angsuran kredit berasal dari rekening MS. Diduga, kredit itu diindikasi dicairkan untuk menutup pelunasan kredit standby loan atas nama PT SAS.
Informasi yang diperoleh Jurnal3, sosok MS ini dikenal dekat dengan Ayong, bos PT SGS saat ikut menggarap proyek di Pasar Larangan Sidoarjo.
Sementara itu, penyidikan Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri sendiri hingga kini masih berkutat pada dugaan keterlibatan sejumlah internal Bank Jatim yang namanya masuk ke kelompok pemutus kredit atas pencairan PT SGS, juga nama AL masuk dalam kelompok pemutus kredit atas perpanjangan kredit fasilitas PT SGS.
Sementara itu, meski terdapat dugaan kejahatan perbankan dalam kredit bermasalah PT SGS sudah diungkap Bareskrim Mabes Polri, namun pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV, sama sekali tidak melakukan respons apapun.
Kepala OJK Regional IV, Sukamto, dikonfirmasi Jurnal3 melalui telepon di nomor 08167643xx pada 9 Januari 2017 lalu, tidak bersedia menjawab. Termasuk SMS yang dikirimkan ke Sukamto, hingga Kamis (12/01/2017) hari ini juga tidak dibalas.
Padahal, OJK yang merupakan “KPK-nya perbankan”, diyakini sudah mengetahui ada dugaan kejahatan perbankan oleh elite-elite Bank Jatim dalam kredit bermasalah PT SGS ini.
Hal itu diketahui dari urat pengunduran diri Hadi Sukrianto di halaman 4, Hadi Sukrianto menulis: “Pada tanggal 22 Pebruari 2015 komisaris Bank Jatim kecuali Sdr Subagio silaturahim ke OJK Kantor Regional 3 dengan tujuan memperkenalkan jajaran komisaris Bank Jatim. Bpk, Sukamto selaku Kepala OJK KR 3, menerima secara langsung kehadiran kami didampingi Team Pengawasan kurang lebih sebanyak 5 orang. Suasana suka cita berubah jadi ahak serius setelah salah satu team pemeriksa menanyakan Hasil Fit and Proper berkaitan dengan kredit bermasalah atas nama PT SGS berdasarkan laporan LSM. Kami sedikit mencoba menjelaskan secara proposional atas permasalahan tersebut, dan sebetulnya sudah masuk dalam temuan pemeriksaan OJK tahun sebelumnya (Th 2014), rupanya penjelasan tersebut belum diterima dengan baik, konon katanya ada tahapan proses yang tidak dilakukan oleh pejabat/petugas teknis di bawah”. (*foto surat pengunduran diri Hadi Sukrianto di halaman bawah, red)
Hadi Sukrianto sendiri, berulangkali dihubungi Jurnal3 melalui ponselnya di nomor 08113466xx, juga tidak memberikan respons apapun terkait terungkapnya skandal kredit bermasalah PT SGS ini.
Gubernur Jatim Soekarwo selaku pemegang saham pengendali Bank Jatim, hingga kini belum menberikan pernyataan resminya terkait adanya dugaan keterlibatan direksi Bank Jatim dalam kredit bermasalah PT SGS yang sudah di-hapus buku oleh direksi.
Dugaan ketelibatan direksi Bank Jatim di era sebelumnya dalam skandal kredit macet PT SGS ini tampak pada kebijakan “PENGHAPUSBUKUAN KREDIT MACET” yang disetujui dan ditandatangani oleh direksi era lama, dimana saat ini mereka juga duduk kembali sebagai direksi.
Dari dokumen hapus buku yang diperoleh Jurnal3, ada tiga tahap persetujuan hapus buku atas debitur PT SGS yang totalnya mencapai Rp 147.483.736.216,01.
Pertama: Keputusan No.052/1781/KEP/DIR/PKB tentang PENGHAPUSBUKUAN KREDIT MACET tertanggal 29 September 2014.
Kedua: Keputusan No.052/012/KEP/DIR/PKB tentang PENGHAPUSBUKUAN KREDIT MACET tertanggal 31 Desember 2014.
Ketiga: Keputusan No.053/1461/KEP/DIR/PKB tentang PENGHAPUSBUKUAN KREDIT MACET tertanggal 28 Mei 2015.
Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri,sudah ditetapkannya 4 tersangka dari internal Bank Jatim, diantaranya WP (mantan Pimpinan Divisi Kredit KMK), AL (mantan Pimsubdiv Kredit KMK), ILH (Assistant Relationship)–sudah ditangkap dan HS (pimpinan cabang Bangil-Pasuruan).
Kepastian penangkapan Bareskrim Mabes Polri atas tersangka IL, diketahui dari Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.Kap/157/XI/2016/Dit Tipideksus, tertanggal 22 November 2016, yang ditandatangani Brigjen Pol Agung Setya SH,SIK,MSi selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, merangkap penyidik.@kurniawan/khoirul
*Foto surat Pengunduran Diri Hadi Sukrianto, yang menguak adanya kredit bermasalah PT SGS, sekaligus diketahuinya skandal ini oleh OJK Regional IV: