JURNAL3 | JAKARTA – Kementrian dalam negeri hingga kini masih menunggu keputusan pengadilan negeri jakarta utara terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok diketahui didakwa telah melakukan penodaan agama dalam pidato yang ia sampaikan di kepulauan seribu beberapa waktu yang lalu.
“Istilahnya Pak Mendagri menunggu putusan pengadilan untuk memperjelas ini seperti apa,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarsono, di Balai Kota, Kamis (12/01/2017).
Ia mengatakan, hingga saat ini status Ahok masih nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ia justru menilai pengadilan mengambangkan status posisi Ahok.
“Maksud saya kalau mendakwa itu ya suratnya jangan diambangi, kan multiinterpretasi. Itu sedang dibahas di internal meminta kejelasan ke pengadilan maupun hukum dan HAM,” kata pria yang akrab disapa Soni itu
Soni justru menyatakan bahwa Ahok belum tentu diberhentikan. Karena dakwaannya masih berhubungan dengan dua pasal.
“Belum tentu. Kan dakwaannya kan masih dua pasal belum alternatif 156a dan 156. Kalau kan memang lima tahun kalau 156 tanpa ayat a, empat tahun artinya enggak perlu diberhentikan sehingga jawabannya belum tentu,” pungkasnya.@agussuryawan