Hindari PHK Massal, KADIN Jatim Usul Kenaikan Cukai Rokok Ditunda

Ketua KADIN Jatim Adik Dwi Putranto./*ist

JURNAL3.NET / SURABAYA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur (Kadin Jatim) mengusulkan ke Presiden RI agar tarif cukai rokok 2023 tidak mengalami kenaikan.

Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran pada industri tembakau.

Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, menyebut kenaikan harga cukai akan berdampak besar terhadap pengurangan jumlah produksi rokok.

“Rokok itu satu batang produksinya sisa 25 persenan, yang 75 persen itu masuk negara semua. Kalau cukainya dinaikkan tentunya untuk biaya produksinya semakin sulit. Nah ini nantinya bisa menimbulkan pengurangan produksi untuk industri karena sempit sekali kan selisihnya. Kalau pengurangan produksi ya otomatis rasionalisasi, PHK,” kata Adik pada suarasurabaya.net, Rabu (2/11/2022).

Tidak hanya industri rokok, tapi dampak kenaikan tarif cukai akan menurutnya akan meluas. Terlebih, Jatim menurut Adik adalah wilayah penyumbang industri tembakau terbesar se-Indonesia.

“Karena industri rokok ini kan turunannya banyak, ada petani ada di warung-warung yang jual rokok itu. Dan penyerapan tenaga kerja ini juga cukup tinggi,” imbuhnya.

Megantisipasi hal itu terjadi, Adik mengaku sudah bersurat ke Joko Widodo Presiden RI. Isinya, agar pemerintah menimbang untuk tidak menaikkan tarif cukai karena situasi crisis global yang sedang terjadi.

“Sudah (menyurati presiden). Jadi Kadin Jawa Timur minta untuk tahun ini karena situasinya seperti ini (global crisis) tentunya ini akan berdampak ke Indonesia, meskipun menurut saya (Indonesia) tidak terlalu jauh menurunnya seperti negara-negara lain, tapi ini juga perlu dicermati pemerintah sebaiknya untuk tahun ini cukai tidak dinaikkan,” paparnya.

Alasan angka cukai nol persen itu diajukan, kata Adik, mewakili keresahan para pengusaha di bidang industri rokok atau tembakau. Selain itu, menurutnya pada 2019 lalu kenaikan cukai pernah nol persen.

Ia berharap itu dikabulkan, mengingat penetapan tarif cukai rokok diperkirakan terjadi pada bulan November 2022 mendatang.

“Ini nanti buat bahan pertimbangan pemerintah sehingga pemerintah meminimalisir kenaikan cukai. Banyak yang pasti PHK besar-besaran. Kalau PHK besar-besaran akibatnya daya belinya, karena dulu bekerja sekarang nggak bekerja daya belinya kan agak berkurang,” tambah Adik. /*Rizal Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds