JURNAL3.NET / SURABAYA – Dua orang petinggi PT Bahana Line diduga kuat kembali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Rabu (16/11/2022), kemarin, terkait penyidikan kasus penggelapan BBM.
Kedua orang yang diduga mangkir itu diantaranya Agus AH (direktur) PT Bahana Line dan Tjandra Rustan (purchasing manager).
Hingga berita ini diturunkan, Kamis (17/11/2022), baik Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto dan Direskrimum Kombes Pol. Totok Suharyanto, belum mau memberikan pernyataan soal ketidakhadiran kedua petinggi PT Bahana Line itu
Informasi yang diperoleh, pemeriksaan keduanya sedianya dilakukan pada 11 November 2022 lalu. Namun mengajukan penundaan pemeriksaan hingga Rabu (16/11/2022). Penundaan sudah dipenuhi, namun kedua petinggi perusahaan itu masih juga belum memenuhi panggilan.
Sementara, kuasa hukum PT Bahana Line, Gede Pasek Suardika, SH, saat dikonfirmasi mengaku untuk perkara pidana ditangani Syaiful Maarif, SH
“Untuk pidana ke mas Syaiful,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Syaiful Maarif hingga berita ini diturunkan, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait dugaan mangkirnya kedua petinggi PT Bahana Line.
Untuk diketahui, kedua petinggi perusahaan itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik pada Rabu (16/11/2022) menyusul keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Ditreskrimum Polda Jatim terkait lanjutan kasus dugaan penggelepan BBM untuk kapal PT Meratus Line.
Dalam sprindik itu, penyidik tidak hanya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan namun juga mengaitkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang keturut sertaan atau memberikan fasilitas dalam sebuah tindak pidana. Selain itu juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keluarnya Sprindik baru itu, pengembangan perkara yang kini sudah P21 dalam kasus penggelapan BBM untuk PT Meratus Line, penting guna mengungkap ada tidaknya keterlibatan manajemen PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line dalam penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Selama ini, sejak penanganan perkara pertama yang telah menjerat 17 orang sebagai tersangka pengggelapan BBM, pihak Polda Jatim terkesan tidak terbuka dalam penanganannya meskipun menyangkut isu penyalah gunaan BBM atau BBM ilegal dalam jumlah besar yang telah dinyatakan sebagai salah satu kasus atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara PT Meratus Line telah menegaskan dugaan adanya ‘fraud’ yang dilakukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sehingga penggelapan itu bisa terjadi selama bertahun-tahun lamanya.
Kasus ini berawal dari adanya laporan internal di PT Meratus Line tentang adanya pencurian pasokan BBM untuk kapal-kapal perusahaan pelayaran kargo terbesar itu. Laporan itu masuk pada September 2021 yang segera ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan audit internal.
Kepala Urusan Legal PT Meratus Line Donny Wibisono menuturkan pada konferensi pers Agustus lalu, sasaran pencurian (penipuan dan penggelapan) adalah pasokan BBM yang dikirim oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Menurut Donny, modus penggelapan adalah dengan tidak mengisikan seluruh pesanan BBM berdasarkan purchase order (PO) yang telah dikirimkan sebelumnya. Misalnya, PT Meratus Line memesan 100 kilo liter untuk satu kapalnya namun hanya 80 kilo liter yang secara faktual diisikan ke kapal.
PT Meratus Line menanggung kerugian besar, ujarnya, lantaran tetap harus membayar penuh sesuai PO kepada kedua perusahaan pemasok BBM.
Setelah mengantongi cukup bukti, PT Meratus Line melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, 9 Februari 2022.
Sebanyak 17 tersangka yang terdiri dari pegawai PT Bahana Line, PT Bahana Ocean Line, pihak ketiga serta PT Meratus Line ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sudah melaksanakan proses tahap 2 atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada kejaksaan pada 1 November 2022 lalu.
Selama proses penyidikan dan penyidikan, pemilik dan jajaran direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line juga telah diperiksa oleh penyidik.
Beberapa di antara mereka yang telah diperiksa sebagai saksi adalah pemilik dengan nama inisial FS. Selain itu, sejumlah petinggi dan direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, yaitu HS, RT, ST, dan AAH./*Rizal Hasan