JURNAL3.NET / SURABAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar monitoring dan evaluasi upaya peningkatan coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur, Kamis (17/11/2022).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy karyono, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Deny Yusyulian, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Benny Sampirwanto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, BPKAD, BAPPEDA, Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Timur.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu juga implementasi Pergub 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur, dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, mengingatkan kembali daerah daerah yang belum optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita menggaungkan pentingnya perlindungan jaminan sosial sebagai sebuah amanah pemerintah yang hadir melindungi masyakarat. Meskipun masih ada faktor lain, seperti kondisi pertumbuhan ekonomi iklim dalam berusaha tergantung upah minimum yang diberlakukan, dan juga masih pasca pandemi Covid-19 belum pulih betul,” terang Adhy.
Oleh karenanya, diperlukan penyadaran-penyadaran dan kerjasama pemerintah daerah. Sebab monitoring kali ini memang untuk meningkatkan awareness pemerintah daerah bahwa punya mandat instruksi presiden untuk meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Intinya merubah mindset asuransi sangat penting bagi kita, harus membentengi diri sendiri dan kesadaran mandiri, yaitu perlindungan risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun jadi bagian skema dari pemerintah untuk melindungi masyarakat pekerja,” tutur Adhy.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, menyebutkan, kesadaran masyarakat masih rendah, negara hadir untuk melindungi masyarakat yang prioritas tidak mampu yang dialokasikan melalui anggaran pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Diharapkan dari monev ini adalah pelaksanaan implementasi instruksi presiden nomor 02 Tahun 2021, dimana coverage kepesertaan Januari sebesar 25% dan November menjadi 27% atau mengalami kenaikan 2%.
Tantangan saat ini adalah di sektor UMKM yang coverage-nya baru 6,4% terlindungi dari target pemerintah pusat 11%. Dengan demikian masih ada gap 312.000 harus terlindungi. Di sini akan melihat lagi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 supaya dapat melindungi UMKM.
Menurutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran dan membuat regulasi terkait optimalisasi pelaksanan jaminan sosial ketenagakerjaan diwilayahnya, yang sudah dilakukan optimalisasi, regulasi, dan penganggaran sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 Tahun 2022 tentang penyusunan APBD Tahun 2023.
Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir melalui BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja melalui 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). /*Red