JURNAL3.NET / JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memberikan penghargaan nasional pada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, atas kiprahnya memberikan penghormatan, kepedulian, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja.
Pemberian penghargaan ini juga dimaksudkan sebagai rangkaian peringatan Hari Disablitas Internasional (HDI) serta sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah, perusahaan dan semua stakeholder atas kepedulian dan pelaksanaan amanat UU No. 8 tahun 2016 terutama dalam pasal 53 atas pemenuhan kuota 1% pekerja bagi penyandang disabilitas.
Kegiatan tersebut juga seiring dengan pelaksanaan G 20 dan pemenuhan komitmen bersama untuk Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Developmen Goal’s) di dalam program kegiatan Pemerintahan Daerah.
Acara yang dilaksanakan di Hotel Aston Kartika Hotel&Conference Jakarta, Senin (21/11/2022), memberi Penghargaan kepada ibu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai pembina tingkat provinsi seiring dengan kepedulian Beliau dalam program ketenagakerjaan yang inklusi bagi kelompok disabilitas.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah pada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Jakarta, Senin (21/11).
Atas diterimanya penghargaan ini, Gubernur Khofifah mengatakan bahwa memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak adalah cara untuk memberikan pemenuhan hak asasi kepada para penyandang disabilitas. Oleh karena itu Gubernur Khofifah terus mendukung agar penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam bekerja.
“Terima kasih, penghargaan ini menjadi penguat semangat dan komitmen kami untuk terus memenuhi hak asasi penyandang disabilitas. Sebab banyak dari mereka yang sebenarnya memiliki semangat kerja dan kemampuan yang luar biasa,” kata Gubernur Khofifah disela kegiatannya di Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov. Jatim, Himawan Estu Bagio, mengatakan, di Jawa Timur saat ini ada 60 perusahaan yang telah menempatkan penyandang disabilitas dengan jumlah 866 orang pekerja terdiri atas 257 laki-laki dan 211 orang wanita atau ada kenaikan sebesar 78,18% dibanding tahun 2021.
Kondisi terebut, masih jauh dari ideal dibanding jumlah perusahaan yang tercatat di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) sebanyak 39.861 perusahaan.
Faktor penyebabnya antara lain masih kurang terakomodasinya penyandang disabilitas di dunia kerja, dikarenakan ketidaksesuaian antara keterampilan atau keahlian yang mereka miliki dengan kebutuhan industri, kuatnya stigma masyarakat terhadap tenaga kerja disabilitas, serta kurangnya layanan publik yang membantu penempatan kerja bagi disabilitas.
Menurutnya, UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas belum cukup mendorong para stakeholder mengakomodasi besaran kuota di tempat kerja. Sedangkan Permenaker No. 21 Tahun 2020 telah dikeluarkan tentang Pedoman Penyelenggaran Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.
Dikatakannya, mulai dari Tahun 2012 selalu ada perusahaan di Jawa Timur yang menerima penghargaan tersebut. Untuk Tahun 2022 sebanyak 8 (delapan) perusahaan yang memiliki komitmen kuat dalam pemenuhan kuota 1% pekerja disabilitas yang diusulkan ke Kemnaker RI.
Setelah itu, dilakukan seleksi dan verifikasi oleh Tim Pusat Kementerian Ketenagakerjaan baik, data input dan bukti dukung serta keadaan di lapangan. Hasilnya ada 1 perusahaan Jawa Timur yang berhasil mendapatkan penghargaan tersebut yaitu “Burger Buto” yang ada di Kota Malang.
Perusahaan katagori menengah yang bergerak di bidang restaurant tersebut telah mempekerjakan sebanyak 15 Tenaga Kerja Disabilitas dan memenuhi syarat-syarat ketenagakerjaan lainnya termasuk kepersertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan./*Red