JURNAL3 | JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni, Jumat (20/01/2017) besok.
Cawagub DKI nomor urut 1 itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemprov DKI di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Tahun 2014 dan 2015.
“Benar,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi saat dikonfirmasi, Kamis (19/01/2017).
Menurut Erwanto, pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.(yn)
Pemanggilan Calon Wakil Gubernur nomor urut 1, berdasarkan informasi, sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Dalam surat tersebut, diberitahukan kepada Sylvi bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut, demi kepentingan penyelidikan dimohon Sylvi hadir untuk dimintai keterangan dengan membawa dokumen terkait pada hari Jumat, 20 Januari 2017 jam 09.00 WIB di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.@khoirul