JURNAL3 | JAKARTA – Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan kasus yang menjerat Habib Rizieq Sihab di Jawa Barat naik tingkat menjadi penyidikan. Kasus penghinaan terhadap Pancasila itu naik tingkat penyidikan sejak Selasa (17/01/2017) lalu.
“Iya sudah naik kemarin di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mereka sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP),” ujar Prasetyo, Kamis (19/01/2017).
Selanjutnya kata Prasetyo, Kejati Jabar akan menunggu perkembangan penyidikan tersebut dari penyidik Polda Jabar. Setelah itu bila hasil penyidikan selesai maka berkas akan segara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti.
“Prinsipnya siapapun, semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum, siapapun yang terbukti melanggar hukum maka akan diproses hukum,” ujar Prasetyo.
Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi mengatakan pihaknya menerima SPDP tersebut pada Selasa (17/1) lalu. SPDP tersebut diserahkan atas nama Habib Rizieq. “Jadi Kejaksaan Jawa Barat telah menerima surat pemberitahuan di mulainya penyidikan atas nama tersangka Habib Rizieq dua hari yang lalu,” ujar untung.
Untung mengaku tidak memberikan batas waktu untuk proses penyidikan tersebut kepada kepolisian. Yang pasti pihaknya menunggu polisi untuk menyerahkan berkas perkara tahap pertama tersebut.
“Jadi saya tidak bisa terlalu jauh berkomentar yang jelas Kejati menjawab sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,” kata dia.
Saat ditegaskan kembali apakah status terlapor yakni Rizieq sudah menjadi tersangka, Untung mengaku tanyakan langsung ke kepolisian.
“Tanyakan saja ke kepolisian,” kata dia.
Seperti diketahui Habib Rizieq dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Kepolisian sendiri masih belum menetapkan Rizieq menjadi tersangka hanya saja memang statusnya kasusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan.@khoirul