JURNAL3.NET / JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah.
Setelah mengumumkan Sahat Tua sebagai tersangka, KPK langsung menahan politikus senior Golkar itu ke sel tahanan.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/12) dini hari tadi.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat , Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan pokmas.
Johanis menerangkan pihaknya mengamankan Sahat dan Rusdi di Gedung DPRD Jawa Timur. KPK langsung menahan mereka semua dengan lokasi tahanan yang berbeda.
Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
“Ditahan untuk 20 hari pertama sampai 3 Januari 2023,” ucap Johanis.
Sahat kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. /*Riris Hikari