JURNAL3.NET / SURABAYA – Penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemprov Jatim, menjadi momentum mengungkap praktik jual-beli yang diduga dilakukan oleh pimpinan dewan, yang diduga sudah dilakukan sejak beberapa tahun.
Lembaga Center for Islam and Democracy Studie’s (CIDe’) merilis skema atau alur dugaan pembagian atau jatah pimpinan DPRD Jatim terkait dana hibah.
Kepada Jurnal3, Ketua Lembaga CIDe’, Ahmad Annur, Kamis (22/12/2022), menyatakan bahwa pihaknya yang menerbitkan skema atau alur dugaan pembagian dana hibah pimpinan DPRD Jatim itu.
Menurut Annur, alur atau bagan yang disebarkan melalui media sosial itu adalah analis CIDe’ terkait pembagian dana hibah kepada pimpinan dewan.
“Itu ada acuan hukumnya. Memang di angka itulah dana hibah di DPRD Jatim. Kami sengaja merilis dana hibah Tahun Anggaran 2021, karena data yang kami miliki lengkap. Untuk tahun 2022 atau 2023 mendatang, kami belum bisa publish, salah satunya karena keterbatasan akses,” ujar Annur.
Dari data 2021, kata Annur, pola dan alurnya sama. Menurutnya jatah dana hibah pokir DPRD Jatim dari Perubahan – APBD 2021 jumlahnya mencapai Rp. 2 triliun.
Dijelaskan Annur, dari nilai Rp. 2 triliun itu, dibagi merata, yakni Rp. 920 miliar diperuntukkan kepada 115 anggota DPRD Jatim. Lalu , Rp.135 miliar diperuntukkan bagi 9 orang Ketua Fraksi. Kemudian Rp. 70 miliar untuk 5 pimpinan Komisi dan anggota. Terakhir, Rp. 392 miliar diperuntukkan bagi 49 orang anggota Badan Anggaran (Banggar).
“Nah, sisanya Rp. 483 miliar, diduga menjadi konsumsi 5 pimpinan DPRD Jatim,” tambah Annur.
Dikatakan Annur, usai 5 orang pimpinan DPRD Jatim diduga mendapatkan Rp. 483 miliar, mereka masih melakukan pemotongan sebesar 40% dari jatah anggota dan pimpinan di bawah lainnya.
“Sehingga kalau ditotal semuanya, 5 orang pimpinan DPRD Jatim diduga mendapatkan Rp. 1.089.800.000 pada P-APBD 2021. Jadi, kalau dirata-rata, maka per orang pimpinan DPRD Jatim diduga menerima Rp. 217.960.000.000,” ungkap Annur.
CIDe’, kata Annur melakukan penelusuran, soal aturan 40% dari PAD hibah Rp 2 triliun yang dikelola oleh DPRD Jatim. Hasilnya, para pimpinan kebagian sangat banyak. Artinya tidak rata.
Diungkapkan, kuncinya adalah 920:115 kebagian Rp 8 miliar jatah anggota dewan.
“Jadi kalau yang jadi ketua fraksi dapat tambahan lagi dari Rp. 133 miliar. Terus kalau menjabat sebagai Banggar dapat bagian lagi,” ungkapnya.
Menurutnya, di tahun 2022, anggaran dana hibahnya tambah besar.
“Persisnya masih belum tahu. Tapi kalau tidak salah totalnya mencapai Rp. 3 triliun,” pungkas Annur./ *Rizal Hasan