Pemkab Mojokerto Gelar Operasi Pasar Rokok Ilegal

JURNAL3.NET / MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus berupaya menggempur rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Kali ini Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengadakan operasi pasar terkait penjualan rokok ilegal bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.

Pelaksanaan operasi pasar itu, menyasar Pasar Rakyat Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Bupati Ikfina mendatangi langsung beberapa toko dan mengecek rokok yang dijual di toko tersebut.

Pada pelaksanaan operasi pasar rokok ilegal tersebut, Bupati Ikfina juga didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pantjoro Agung, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, serta Forkopimca Sooko.

Dalam operasi pasar, Bupati Ikfina mengecek rokok ilegal dengan ciri-ciri seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok dengan pita cukai palsu.

Melalui pers rilis Diskominfo Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina, mengungkapkan, operasi pasar yang dilaksanakan ini untuk memastikan masyarakat yang menjual rokok-rokok dengan pita cukai yang legal.

Selain itu juga, memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pita cukai rokok yang legal maupun yang ilegal.

“Sehingga masyarakat tahu bedanya dan kemudian bersama-sama untuk memerangi rokok dengan pita cukai yang ilegal,” ungkap Bupati Ikfina, pada Rabu (21/12/2022) pagi.

Lebih lanjut, pada momen itu Bupati Ikfina juga menempelkan himbauan terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi administrasi maupun sanksi pidana untuk masyarakat yang menjual rokok ilegal.

Bupati Ikfina bersyukur, karena pada pelaksanaan operasi pasar kali ini, tidak ditemukan adanya  rokok-rokok dengan pita cukai ilegal.

“Semua yang kita temukan adalah rokok-rokok dengan pita cukai yang legal, sekaligus juga memberikan edukasi beberapa masyarakat yang belum tahu bagaimana ciri-ciri pita cukai yang ilegal sehingga kita lakukan edukasi sekaligus untuk pemeriksaan tadi,” pungkasnya./*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds